/
/
/
Iuran BPJS Kesehatan 2025: Sistem KRIS dan Tarif Terbaru

Iuran BPJS Kesehatan 2025: Sistem KRIS dan Tarif Terbaru

Ditulis oleh
 279 views
Terakhir diupdate Wed, 18 December 2024
iuran bpjs kesehatan naik

Mulai 2025 nanti, iuran BPJS Kesehatan kemungkinan bakal naik, nih!? 

Pasalnya, sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) bakal menggantikan sistem kelas 1, 2, dan 3 yang sekarang masih berlaku. Tapi, tenang dulu, ya. Sampai sekarang, jumlah pastinya belum ditentukan karena aturannya masih nunggu keputusan Presiden, yang paling lambat keluar tanggal 1 Juli 2025.

Jadi, buat kamu yang udah pakai BPJS, aturan sekarang masih sama kok dengan yang tertulis di Perpres Nomor 63 Tahun 2022. Belum ada perubahan yang resmi berlaku. Kalau ada update soal iuran baru, pasti akan diumumkan secara resmi nanti. 

Baca artikel ini sampai akhir biar nggak ketinggalan info penting soal iuran BPJS Kesehatan terbaru!?

?Key Takeaways:

  1. Perubahan Sistem BPJS 2025: Mulai Juli 2025, sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) akan menggantikan kelas 1, 2, dan 3. Semua peserta akan mendapat layanan kesehatan yang sama sesuai standar minimum pemerintah.
  2. Iuran BPJS Tetap Berlaku Saat Ini: Sampai sistem KRIS diberlakukan, iuran BPJS masih mengacu pada Perpres 63/2022. Untuk peserta PBI, iuran ditanggung pemerintah, sedangkan pekerja dan peserta mandiri memiliki skema berbeda berdasarkan status dan kelas.
  3. Bayar Tepat Waktu, Hindari Denda Rawat Inap: Iuran harus dibayar paling lambat tanggal 10 setiap bulan. Telat bayar tidak dikenakan denda, kecuali jika butuh rawat inap dalam 45 hari setelah telat. Denda maksimal adalah Rp30 juta.

KRIS, Pengganti BPJS

Sebelumnya, mantan Presiden Jokowi memerintahkan penghapusan kelas 1,2, dan 3 BPJS lewat Pasal 103B Peraturan Presiden (Perpres) No 59 Tahun 2024. Program ini nantinya akan diganti dengan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).

Sistem ini memastikan semua peserta dapat layanan kesehatan yang sama sesuai standar minimum pemerintah, tanpa perbedaan kelas.

Tarif untuk KRIS masih dalam pembahasan, dan pemerintah akan menetapkannya paling lambat 1 Juli 2025. Jadi, tunggu info resminya, ya!

Iuran BPJS Kesehatan Saat Ini (Sesuai Perpres 63/2022)

1. Peserta Penerima Bantuan Upah (PBI):

Iuran dibayar pemerintah.

2. Pekerja Penerima Upah (PPU):

  • PNS, TNI, Polri, Pejabat Negara: Iuran 5% dari gaji, 4% dibayar pemberi kerja, 1% oleh peserta.
  • BUMN, BUMD, Swasta: Sama, 5% dari gaji (4% pemberi kerja, 1% peserta).
  • Keluarga Tambahan: Anak ke-4, orang tua, atau mertua: 1% dari gaji per orang, dibayar peserta.

3. Peserta Mandiri:

  • Kelas I: Rp150.000/bulan
  • Kelas II: Rp100.000/bulan
  • Kelas III: Rp35.000/bulan (dengan subsidi pemerintah Rp7.000).

4. Veteran & Perintis Kemerdekaan:

Iuran 5% dari 45% gaji pokok PNS golongan III/a dengan masa kerja 14 tahun, dibayar pemerintah.

Sistem Pembayaran BPJS

Sistem BPJS Kesehatan saat ini sudah mengatur pembayaran iuran agar tetap lancar. Nah, meski perubahan besar akan terjadi dengan sistem KRIS di 2025, penting banget untuk tetap bayar iuran tepat waktu biar nggak ada kendala saat butuh layanan kesehatan. Berikut beberapa hal yang perlu kamu perhatikan:

  • Batas Bayar: Tanggal 10 setiap bulan.
  • Tidak Ada Denda Keterlambatan, kecuali ada klaim rawat inap dalam 45 hari setelah aktif kembali.

Denda Klaim Rawat Inap:

  • 5% dari biaya rawat inap awal x bulan tertunggak (maksimal 12 bulan).
  • Batas maksimal denda: Rp30 juta.

Dengan sistem baru yang dirancang lebih merata, diharapkan semua peserta dapat layanan kesehatan yang lebih adil. Jangan lupa untuk terus ikuti info terbaru soal iuran terbarunya, ya!?

Tetap Update dan Siap Menghadapi Perubahan

update berita finansial

Perubahan sistem BPJS Kesehatan ke KRIS di tahun 2025 bertujuan menciptakan layanan yang lebih adil untuk semua peserta. Meski begitu, iuran baru masih menunggu keputusan, jadi penting untuk tetap update dan disiplin membayar iuran sesuai aturan saat ini.

Selain BPJS, ada juga asuransi kesehatan swasta dengan berbagai pilihan menarik. Yuk, cek artikel lain di Tuwaga untuk tahu jenis-jenis asuransi yang sesuai kebutuhan kamu! ?✨

Bagikan ke

Ikuti Sosial Media Tuwaga

Info terbaru tentang finansial dan Tuwaga

Scroll to Top

Ubah profil?

Yakin ingin menyimpan perubahan profil?