/
/
/
Begini Cara Pencairan BPJS Ketenagakerjaan, Pahami!

Begini Cara Pencairan BPJS Ketenagakerjaan, Pahami!

Ditulis oleh
 73 views
Terakhir diupdate Wed, 22 January 2025
Cara Pencairan BPJS Ketenagakerjaan: Mudah dan Praktis!

Cara pencairan BPJS Ketenagakerjaan sering bikin penasaran banyak orang, terutama soal langkah-langkah dan syaratnya. Tenang aja, program Jaminan Hari Tua (JHT) dari BPJS Ketenagakerjaan ini sebenarnya dirancang untuk memudahkan peserta mendapatkan uang tunai sebagai bentuk perlindungan. 

Tentu, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi. Yuk, kita bahas caranya biar makin paham! ?

?Key Takeaways:

  1. Manfaat JHT BPJS Ketenagakerjaan: JHT BPJS Ketenagakerjaan memberikan manfaat berupa dana tunai bagi peserta sesuai syarat, seperti usia pensiun, PHK, atau resign.
  2. Dokumen yang Perlu Disiapkan: Pencairan saldo JHT memerlukan beberapa dokumen penting seperti KTP, kartu BPJS, KK, buku tabungan, dan surat keterangan berhenti kerja.
  3. Pilihan Proses Pencairan: Cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan bisa dilakukan secara offline di kantor BPJS atau online melalui aplikasi JMO, sesuai kebutuhanmu.

Syarat dan Ketentuan Pencairan BPJS Ketenagakerjaan

Ada beberapa persyaratan dan ketentuan yang diberlakukan oleh BPJS Ketenagakerjaan untuk bisa mencairkan saldo JHT yaitu:

  1. Peserta telah memasuki usia pensiun yaitu usia 56 tahun ke atas.
  2. Jika peserta meninggal dunia, maka ahli waris yang sah berhak untuk mencairkan saldo JHT peserta.
  3. Pencairan karena peserta mengalami cacat total tetap
  4. Bila pekerja mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), maka pencairan bisa dilakukan setelah satu bulan tidak bekerja.
  5. Peserta yang melakukan pengunduran diri atau resign juga bisa menjadi syarat pencairan. Pencairan karena resign ini bisa dilakukan setelah satu bulan dari tanggal berhenti bekerja.

Siapkan Dokumen Pencairan Saldo JHT yang Diperlukan

Untuk mencairkan saldo JHT dari BPJS Ketenagakerjaan ini, ada beberapa dokumen yang perlu kamu siapkan, antara lain:

  1. Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan (asli dan fotokopi).
  2. Kartu Tanda Penduduk (KTP) (asli dan fotokopi).
  3. Kartu Keluarga (KK) (asli dan fotokopi).
  4. Buku tabungan atas nama pribadi (asli dan fotokopi).
  5. Surat keterangan berhenti bekerja atau surat pengunduran diri (untuk yang PHK atau resign).
  6. Surat keterangan pensiun (untuk yang pensiun).
  7. Pas foto terbaru ukuran 3×4.
  8. NPWP (jika ada).

Cara Mencairkan Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan Secara Offline

Buat kamu yang ingin mencairkan saldo JHT secara offline yakni dengan datang ke BPJS Ketenagakerjaan terdekat, maka kamu bisa mengikuti beberapa langkah berikut ini:

  1. Pertama, kamu harus datang langsung ke kantor BPJS Ketenagakerjaan terdekat
  2. Setelah sampai di kantor BPJS Ketenagakerjaan, ambil nomor antrian sesuai keperluan pencairan saldo JHT.
  3. Setelah nomor antrianmu dipanggil, berikan semua dokumen yang telah dipersiapkan kepada petugas.
  4. Dokumen yang telah diserahkan akan di-verifikasi oleh petugas.
  5. Setelah proses verifikasi dan disetujui, petugas akan melakukan pencairan saldo JHT ke rekening peserta dengan waktu sekitar 7 hingga 14 hari kerja.

Cara Mencairkan Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan Secara Online

Saat ini kamu juga bisa melakukan pencairan BPJS Ketenagakerjaan secara online dengan cara sebagai berikut:

  1. Pertama, kamu harus mengunduh dan menginstall aplikasi JMO (Jamsostek Mobile) di smartphone melalui Play Store atau App Store.
  2. Setelah itu, lakukan registrasi dengan mengisi data diri (bila belum punya akun). Jika sudah punya akun, langsung saja login menggunakan email dan kata sandi yang sudah didaftarkan.
  3. Setelah login, pilih menu “Klaim Saldo JHT” pada halaman utama aplikasi JMO.
  4. Selanjutnya, kamu harus mengisi formulir klaim serta mengunggah beberapa dokumen yang dibutuhkan, seperti KTP, KK, kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan, buku tabungan, dan dokumen lain yang relevan.
  5. Berikutnya, kamu harus menjalani verifikasi dengan petugas BPJS Ketenagakerjaan lewat video call.
  6. Sesudah itu, kamu harus menunggu proses persetujuan pengajuan klaim yang statusnya bisa dipantau melalui aplikasi JMO.
  7. Jika pengajuan disetujui, saldo JHT akan ditransfer ke rekening bank yang kamu daftarkan. Untuk waktu pencairan JHT secara online hampir sama dengan proses pencairan offline, yakni sekitar 7 hingga 14 hari kerja.

Pilih Cara yang Paling Mudah untuk Kamu!

Cara pencairan BPJS Ketenagakerjaan sebenarnya cukup simpel, baik secara offline maupun online. Dengan menyiapkan dokumen yang dibutuhkan dan mengikuti langkah-langkahnya, kamu bisa mendapatkan saldo JHT tanpa ribet. Mau offline di kantor BPJS atau online lewat aplikasi JMO, semua bisa dilakukan dengan mudah.

Untuk lebih banyak tips seputar keuangan dan investasi, jangan lupa kunjungi Tuwaga. Yuk, belajar keuangan bareng di platform edukasi yang seru dan praktis! ?✨

Bagikan ke

Tentang Penulis

Ikuti Sosial Media Tuwaga

Info terbaru tentang finansial dan Tuwaga

Scroll to Top

Ubah profil?

Yakin ingin menyimpan perubahan profil?