Mau jadi freelancer? Nggak cuma siapin diri dengan portofolio dan “tebar jaring” di berbagai platform pencari kerja, kamu juga perlu tahu kalau freelance termasuk pekerjaan yang dikenakan pajak penghasilan (PPh), lho.
Upah yang diperoleh dari freelance dianggap sebagai objek pajak, sekalipun pajaknya 0%. Nah, Tuwaga udah jabarkan semua hal tentang pajak freelance yang wajib kamu tahu. Let’s check this points!
💡Key Takeaways:
- Dasar Aturan Pajak Freelance: Penghasilan freelance dari freelancer yang punya NPWP termasuk salah satu objek pajak PPh 21, berdasarkan UU Nomor 7 Tahun 2021 dan PMK Nomor 168 Tahun 2023. Jadi, kalau kamu dapat upah dari freelance, nominal yang diterima bisa nggak utuh karena terkadang udah dipotong pajak sama perusahaan.
- Tarif Pajak Freelance: Pengenaan tarif PPh 21 freelancer diatur dalam PP Nomor 58 Tahun 2023. PPh baru dikenakan kalau penghasilan kotor harian antara Rp450 ribu sampai Rp2,5 juta.
- Freelancer Wajib Lapor Pajak: Pegawai tidak tetap atau freelancer juga wajib lapor SPT pajak tahunan, ya. Formulir yang dipakai yaitu 1770.
Kenapa Freelance Kena Pajak?
Freelance termasuk pekerjaan yang dikenakan pajak penghasilan (PPh). Alasannya, penghasilan pegawai harian, mingguan, dan pegawai tidak tetap lainnya adalah salah satu objek pajak PPh 21, berdasarkan UU Nomor 7 Tahun 2021 dan PMK Nomor 168 Tahun 2023.
Status freelance atau pekerja lepas dijelaskan dalam Permenaker Nomor 5 Tahun 2021, yaitu pekerja yang bekerja pada perusahaan untuk melakukan pekerjaan tertentu yang tidak tetap terkait waktu atau kontinuitas pekerjaan dan menerima upah berdasarkan kehadiran harian.
Freelance adalah pekerjaan yang dapat perlindungan hukum, salah satu rujukannya yaitu PP Nomor 35 Tahun 2021.
Karena itu, freelance yang dipekerjakan oleh perusahaan bakal dapat kontrak kerja berupa Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).
Beda Pajak Karyawan Tetap dan Freelance
Pajak karyawan tetap dan freelance tentu berbeda. Pajak karyawan tetap dipotong tiap bulan dari penghasilan bruto (kotor) setelah dikurangi biaya jabatan, biaya pensiun, dan penghasilan tidak kena pajak (PTKP).
Sedangkan pemotongan pajak freelance dari penghasilan kotor nggak selalu dikurangi sama biaya lain. Soalnya, pengurangan penghasilannya bersifat fleksibel, bisa ditentuin sama perusahaan berdasarkan kesepakatan bersama.
Tarif Pajak Freelance Terbaru
Terus, berapa tarif PPh buat freelance? Soal ini kita bisa lihat di PP Nomor 58 Tahun 2023. PP tersebut menyebutkan pajak freelance terbaru, yaitu:
- Pajak 0% untuk penghasilan bruto (kotor) harian hingga Rp450.000,
- Pajak 0,5% untuk penghasilan bruto (kotor) harian Rp450.000 – Rp2.500.00.
Metode Pemotongan Pajak Freelance
Secara umum, pemotongan pajak buat karyawan tetap dan freelance itu sama, bisa pakai metode nett, gross, atau gross up. Apa bedanya?
1. Metode Nett
Pemotongan pajak pakai metode nett berarti pajak ditanggung perusahaan. Biasanya, ini ditujukan kalau upah freelance yang kamu terima nett alias bebas dari potongan apa pun saat dibayarkan.
Karena PPh ditanggung perusahaan, biasanya mereka nggak kasih bukti potong. Jadi, jangan ragu buat minta ke PIC freelance kamu, bagian keuangan atau HRD, ya. Lalu, simpan bukti potongnya dengan aman.
2. Metode Gross
Sebaliknya, pemotongan pajak dengan metode gross berarti pajak dibebankan ke freelance. Jadi, nominal upah yang kamu terima lebih rendah dari kesepakatan awal, karena upah berupa gross bukan, nett.
3. Metode Gross Up
Sedangkan pemotongan pajak freelance dengan metode gross up berarti ada “tunjangan” sebesar pajak yang ditambahkan ke penghasilan. Bisa dibilang, tunjangan itulah yang jadi pajak.
Karena pajak diambil dari tunjangan, kamu bisa menyisihkan lebih banyak gaji buat ditabung atau dialokasikan ke instrumen investasi yang risikonya rendah, biar uangmu bertumbuh.
Contoh Perhitungan Pajak Freelance
Upah freelance Fani yang dibayar perbulan yaitu Rp3.000.000 atau Rp100.000 per hari. Maka, Fani dikenakan pajak 0% atau Rp0 karena upah hariannya di bawah batas Rp450.000.
Lain halnya kalau upah freelance Fani per hari Rp500.000, maka dikenakan pajak 0,5%. Perhitungannya yaitu:
0,5% x Rp500.000 = Rp2.500
Jadi, pajak dari upah yang dibayarkan harian Rp500.000 adalah Rp2.500.
Cara Lapor SPT Tahunan Freelance
Sebagai freelancer, kamu tetap punya kewajiban buat lapor SPT tahunan. Kamu bisa melaporkan pajak penghasilan pribadi freelance secara online lewat e-Form di website DJP Online.
Berikut langkah-langkahnya:
Persiapan Dokumen:
- Bukti potong pajak yang bisa dimintakan kepada perusahaan atau pemberi kerja
- NPWP
- Akun DJP Online
- Daftar susunan keluarga, harta dan kewajiban (utang), dsb. yang terkait pajak.
Cara Lapor SPT Tahunan Freelance via e-Filling
- Buka web djponline.pajak.go.id.
- Input NPWP/NIK, password, & kode keamanan. Klik Login.
- Pilih menu Lapor.
- Pilih e-Form PDF, lalu download Adobe PDF Reader sesuai spesifikasi laptop atau komputer.
- Pada bagian “Apakah Anda Menjalankan Usaha atau Pekerjaan Bebas”, pilih Ya.
- Pilih e-Form SPT 1770, tahun pajak, status pajak Normal (untuk laporan pertama) atau Pembetulan (untuk koreksi laporan), media pengirim token. Lalu, klik “Kirim Permintaan”.
- Nantinya, kamu akan mendapat formulir SPT 1770 PDF.
- Cek token atau kode verifikasi di email, SMS, atau WhatsApp kamu. Salin dan simpan kode tersebut.
- Pada formulir 1770 PDF, ada beberapa bagian yang perlu kamu sesuaikan isinya, yaitu:
- Harta di akhir tahun
- Kewajiban/utang di akhir tahun
- Daftar susunan anggota keluarga
- Penghasilan kena pajak final/bersifat final
- Penghasilan yang tidak termasuk objek pajak
- Penghasilan istri/suami yang dikenakan pajak secara terpisah
- Rekapitulasi peredaran bruto atau daftar penghasilan bruto dan penyetoran PPh final PP 23.
- Daftar potongan PPh oleh pihak lain, PPh yang dibayar/dipotong di luar negeri ditanggung pemerintah (DTP)
- Salin token atau kode verifikasi ke formulir 1770.
- Setelah formulir 1770 diisi dengan lengkap klik Submit. Selesai.
Freelancer Tetap Wajib Bayar Pajak!
Pekerjaan freelance memang fleksibel, tapi kewajiban pajak tetap harus dipenuhi. Dengan memahami tarif dan cara lapor SPT pajak untuk freelance, kamu bisa lebih siap mengelola kewajiban perpajakan tanpa ribet. Yuk, pastikan kamu taat pajak agar tetap nyaman dan aman dalam bekerja.
Yuk, kunjungi Tuwaga, platform edukasi keuangan yang siap bantu kamu memahami keuangan dengan lebih simpel dan praktis!