Gabung Tuwaga Club! dapatkan tools
finansial senilai Rp300rb GRATIS!

Gabung Sekarang
/
/
/
Cara Cairkan BPJS Ketenagakerjaan Online 2025, Gak Perlu ke Kantor Cabang Lagi!

Cara Cairkan BPJS Ketenagakerjaan Online 2025, Gak Perlu ke Kantor Cabang Lagi!

Ditulis oleh
 12 views
Terakhir diupdate Fri, 30 May 2025
pajak bpjs ketengakerjaan

Mencairkan dana BPJS Ketenagakerjaan kini semakin mudah dan praktis berkat layanan digital yang tersedia. Bagi kamu yang telah berhenti bekerja, terkena PHK, atau memasuki masa pensiun, proses klaim Jaminan Hari Tua (JHT) bisa dilakukan secara online tanpa perlu antre di kantor cabang. Berikut panduan lengkap cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan secara online di tahun 2025.

Apa Itu JHT BPJS Ketenagakerjaan?

Jaminan Hari Tua (JHT) adalah program dari BPJS Ketenagakerjaan yang memberikan manfaat berupa uang tunai kepada peserta saat:

  • Memasuki usia pensiun (56 tahun)
  • Mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK)
  • Mengundurkan diri dari pekerjaan
  • Mengalami cacat total tetap
  • Meninggal dunia (diberikan kepada ahli waris)

Dana JHT yang telah terkumpul dapat dicairkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Cara Mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan Secara Online

Terdapat dua metode utama untuk mencairkan JHT secara online: melalui aplikasi JMO dan layanan Lapak Asik.

1. Melalui Aplikasi JMO (Jamsostek Mobile)

Aplikasi JMO memudahkan peserta untuk mengajukan klaim JHT secara digital. Berikut langkah-langkahnya:

  1. Unduh Aplikasi JMO
    Dapatkan aplikasi JMO di Google Play Store atau Apple App Store.
  2. Login atau Daftar Akun Baru
    Masuk menggunakan NIK atau email. Jika belum memiliki akun, lakukan pendaftaran terlebih dahulu.
  3. Masuk ke Menu Jaminan Hari Tua (JHT)
    Pilih menu “Jaminan Hari Tua”, lalu klik “Klaim JHT”.
  4. Penuhi Tiga Syarat Klaim Online
    Pastikan ketiga indikator berikut berstatus centang hijau:
    • Saldo JHT maksimal Rp15 juta
    • Data kepesertaan telah diperbarui
    • Status kepesertaan nonaktif
  5. Pilih Alasan Pengajuan Klaim
    Misalnya: mengundurkan diri, terkena PHK, atau pensiun dini.
  6. Verifikasi Data dan Selfie
    Periksa kembali data pribadi, lalu ambil swafoto (selfie) sesuai petunjuk untuk verifikasi biometrik.
  7. Masukkan Data Rekening dan NPWP
    Lengkapi informasi bank, nomor rekening aktif, dan NPWP (jika ada).
  8. Konfirmasi Saldo dan Data Pribadi
    Periksa jumlah saldo JHT yang akan diterima, pastikan semua data benar, lalu klik “Konfirmasi”.
  9. Klaim Berhasil Dikirim
    Tunggu proses pencairan. Pantau statusnya melalui menu “Tracking Klaim” di aplikasi JMO.

Baca Juga: Kerja Freelance tapi Mau Tetap Aman? Begini Cara Daftar BPJS Kesehatan Freelancer 2025

2. Melalui Layanan Lapak Asik

Lapak Asik adalah portal resmi BPJS Ketenagakerjaan untuk pengajuan klaim secara online. Berikut langkah-langkahnya:

  1. Akses Portal Lapak Asik
    Kunjungi situs lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id.
  2. Isi Data Diri
    Masukkan NIK, nama lengkap, dan nomor kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.
  3. Unggah Dokumen Persyaratan
    Siapkan dan unggah dokumen seperti:
    • Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan
    • KTP atau bukti identitas lainnya
    • NPWP (jika saldo JHT lebih dari Rp50 juta)
    • Surat keterangan berhenti bekerja atau surat pengunduran diri
    • Buku tabungan dengan nomor rekening aktif
    • Foto diri terbaru tampak depan
      Catatan: Pastikan ukuran file tidak melebihi 6MB dan berformat JPG/JPEG/PNG/PDF.
  4. Konfirmasi Data Pengajuan
    Setelah mengisi dan mengunggah semua data, klik “Simpan”.
  5. Jadwal Wawancara Online
    Kamu akan menerima jadwal wawancara online melalui email.
  6. Verifikasi Data
    Petugas BPJS akan menghubungi kamu untuk melakukan verifikasi data melalui video call.
  7. Pencairan Dana
    Setelah proses verifikasi selesai, saldo JHT akan dikirimkan ke rekening yang telah kamu lampirkan.

Persyaratan Umum untuk Klaim JHT

Sebelum mengajukan klaim, pastikan kamu memenuhi persyaratan berikut:

  • Status Kepesertaan Nonaktif
    Pastikan kamu sudah tidak aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
  • Dokumen Identitas
    Siapkan KTP atau bukti identitas lainnya yang masih berlaku.
  • Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan
    Pastikan kamu memiliki kartu peserta sebagai bukti kepesertaan.
  • NPWP
    Diperlukan jika saldo JHT yang akan dicairkan lebih dari Rp50 juta.
  • Surat Keterangan Berhenti Bekerja
    Diperlukan jika kamu mengundurkan diri atau terkena PHK.
  • Rekening Bank Aktif
    Gunakan rekening bank atas nama sendiri untuk menerima pencairan dana.

Tips Agar Klaim JHT Berhasil

  • Perbarui Data Kepesertaan
    Pastikan semua data pribadi kamu sudah diperbarui di sistem BPJS Ketenagakerjaan.
  • Pastikan Dokumen Lengkap dan Jelas
    Unggah dokumen dengan kualitas yang baik dan sesuai format yang ditentukan.
  • Gunakan Foto Selfie yang Sesuai
    Ikuti petunjuk untuk pengambilan foto selfie agar verifikasi biometrik berhasil.
  • Gunakan Rekening Bank yang Aktif
    Pastikan rekening bank yang kamu gunakan masih aktif dan atas nama sendiri.
Rekomendasi Produk

Urus Duit Gak Perlu Ribet, Tuwaga Aja!

Dengan kemudahan layanan digital dari BPJS Ketenagakerjaan, mencairkan dana JHT tidak lagi menjadi proses yang rumit. Cukup melalui aplikasi JMO atau portal Lapak Asik, kamu dapat mengajukan klaim dari mana saja dan kapan saja. Pastikan semua persyaratan terpenuhi dan ikuti langkah-langkah dengan seksama untuk memastikan proses klaim berjalan lancar.

Ingin mendapatkan informasi lebih lanjut seputar produk finansial dan tips keuangan lainnya? Kunjungi Tuwaga dan temukan berbagai artikel serta produk dana tunai properti yang menarik yang bisa membantu kamu dalam mengelola keuangan dengan lebih baik!

Bagikan ke

Tentang Penulis

Ikuti Sosial Media Tuwaga

Info terbaru tentang finansial dan Tuwaga

Scroll to Top

Ubah profil?

Yakin ingin menyimpan perubahan profil?