Punya properti kayak rumah, tanah, atau ruko? Artinya, kamu juga wajib mengenal istilah NOP PBB. Meskipun kedengarannya administratif banget, tapi Nomor Objek Pajak (NOP) ini adalah salah satu identitas penting yang wajib kamu tahu sebagai pemilik properti.
NOP akan sangat berguna, mulai dari bayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sampai urusan legalitas properti.
Tapi, bagaimana kalau kamu lupa atau nggak tahu NOP properti kamu sendiri? Tenang, dalam Tuwaga bakal jelasin cara mengetahui NOP PBB dengan mudah, bahkan tanpa harus ke kantor pajak!
💡 Jadi Poinnya…
- Simpel Banget! NOP Bisa Dicek dari Banyak Sumber: Mulai dari SPPT, bukti pembayaran, sampai aplikasi dan website. Nggak perlu panik lagi kalau dokumen hilang!
- Penting untuk Semua Urusan Properti: Bayar PBB, jual beli, warisan, sampai sertifikasi tanah—semua butuh NOP!
- Digital = Hemat Waktu dan Tenaga: Manfaatkan layanan online biar kamu bisa cek NOP kapan aja, tanpa antre panjang di kantor pajak!
Apa Itu Nomor Objek Pajak (NOP)?
NOP atau Nomor Objek Pajak adalah kode identifikasi unik yang diberikan kepada setiap objek pajak berupa properti, baik tanah maupun bangunan, yang terdaftar dalam sistem perpajakan Indonesia.
Kode ini terdiri dari 18 digit angka, dengan struktur sebagai berikut: XX.XX.XXX.XXX.XXX-XXXX.X
Setiap angka punya arti khusus:
- 2 digit pertama = kode provinsi
- 2 digit selanjutnya = kode kabupaten/kota
- 3 digit = kode kecamatan
- 3 digit = kode kelurahan/desa
- 3 digit = kode blok properti
- 4 digit = nomor urut objek
- 1 digit = kode khusus
Contohnya, NOP 32.71.050.010.002-1234.0 bisa mengacu ke satu rumah di Kota Bandung, dengan lokasi dan identitas tertentu.
Fungsi NOP dalam Pajak Properti
Kenapa penting banget tahu NOP?
- Untuk membayar PBB tahunan secara online maupun offline
- Jadi identitas resmi properti kamu di data pemerintah
- Dibutuhkan saat jual beli, warisan, atau sertifikasi tanah
- Digunakan dalam sistem GIS (Geographic Information System) untuk pemetaan pajak
Jadi, kalau kamu nggak tahu NOP milikmu, bisa-bisa kelabakan saat bayar PBB atau mengurus dokumen tanah!
Cara Mengetahui NOP PBB dengan Mudah
Ada beberapa cara simpel yang bisa kamu lakukan buat cek atau cari tahu NOP milikmu, bahkan kalau dokumen aslinya hilang.
1. Cek di SPPT PBB
Ini cara paling mudah. SPPT PBB (Surat Pemberitahuan Pajak Terutang) adalah dokumen resmi yang dikirimkan tiap tahun oleh kantor pajak ke pemilik properti.
Nah, NOP tertera di bagian atas SPPT, biasanya di kolom “Nomor Objek Pajak”. Kalau kamu masih menyimpan SPPT tahun-tahun sebelumnya, langsung saja dicek di sana.
2. Lewat STTS atau Bukti Pembayaran PBB
Kalau SPPT hilang, coba cek STTS (Surat Tanda Terima Setoran) atau bukti pembayaran PBB dari tahun sebelumnya. Biasanya ada di:
- Bukti transfer bank
- E-mail notifikasi pembayaran
- Struk dari marketplace (kalau bayar lewat Tokopedia, Shopee, atau Blibli)
Baca Juga: 7 Cara Bayar PBB Online yang Gampang Banget
3. Datang ke Kantor Pajak, Dispenda, atau Kantor Desa
Kalau data dokumen di rumah benar-benar kosong, kamu bisa datang ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama atau Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) sesuai lokasi properti. Selain itu, bisa juga ke kantor kelurahan atau kecamatan.
Sebelum itu, jangan lupa bawa:
- Fotokopi KTP
- Sertifikat tanah atau bukti kepemilikan
- Bukti pembayaran PBB sebelumnya (kalau ada)
4. Cek NOP Secara Online
Yes! Ini yang paling praktis dan anak muda banget. Beberapa daerah di Indonesia sekarang punya layanan cek NOP online lewat situs resmi BPRD (Badan Pajak dan Retribusi Daerah). Kamu cukup:
- Masuk ke website BPRD sesuai kotamu, misalnya pajakonline.jakarta.go.id (DKI Jakarta), bapenda.surabaya.go.id (Surabaya), atau bapenda.bandung.go.id (Bandung).
- Masukkan data properti: nama pemilik, alamat, atau nomor sertifikat
- Klik “Cari” atau “Lihat Data”
- NOP kamu akan muncul beserta status tagihan PBB-nya
5. Lewat Aplikasi Pajak
Sekarang banyak juga aplikasi mobile resmi dari Pemda yang bisa kamu install untuk cek NOP dan bayar PBB. Cek di Play Store atau App Store:
- ePBB
- eBPRD
- SIPBB
- Pajak Online DJP
Masukkan data properti atau akun wajib pajak, dan kamu bisa langsung lihat NOP serta detail pembayaran lainnya.
6. Gunakan Peta Digital (SIG)
Kalau kamu ingin crosscheck apakah NOP yang kamu temukan itu benar, kamu bisa minta dicek lewat Sistem Informasi Geografis (SIG) di KPP.
Kamu tinggal masukkan NOP ke sistem peta digital milik DJP, dan informasi properti seperti luas tanah dan bangunan akan muncul.
Jangan Sampai Kehilangan NOP Lagi!
Supaya kamu nggak repot bolak-balik cek NOP, ingat tips berikut:
- Simpan salinan digital SPPT di Google Drive
- Tambahkan NOP di catatan aplikasi keuangan kamu
- Screenshot bukti PBB dan simpan di folder “Properti”
Kalau kamu sudah tahu NOP dan rajin bayar PBB tepat waktu, artinya kamu selangkah lebih dewasa dalam hal mengurus aset. Jangan sampai nggak tahu atau kelupaan, karena NOP sangat krusial dalam semua aktivitas administrasi pajak dan kepemilikan aset.
Dengan informasi di atas, kamu nggak perlu panik lagi kalau kehilangan NOP. Baik lewat dokumen, online, maupun aplikasi, semuanya mudah diakses kapan pun kamu butuh.
Tapi jangan cuma berhenti di situ! Setelah urusan NOP beres, saatnya kamu upgrade pengetahuan finansial dan mulai membangun pondasi kekayaan jangka panjang bareng Blog Tuwaga.
Cek juga berbagai produk keuangan pintar di Tuwaga dan mulai kelola aset serta properti kamu secara profesional! Jangan cuma punya properti, tapi juga punya rencana keuangan matang!