Mutasi kendaraan antar kabupaten dalam satu provinsi adalah proses administrasi buat memindahkan data kendaraan dari satu kabupaten ke kabupaten lain tanpa harus ganti plat nomor. Simpelnya, ini cara resmi biar data STNK dan BPKB kamu tetap sesuai dengan alamat domisili terbaru. Proses ini penting banget buat kamu yang pindah tempat tinggal, jual kendaraan ke daerah lain, atau cuma mau bikin urusan pajak dan administrasi di Samsat jadi lebih gampang.
Nah, kabar baiknya, sekarang mutasi kendaraan bisa dilakukan lebih cepat, mudah, dan transparan berkat sistem digitalisasi Samsat 2025! ✨ Jadi, nggak perlu ribet apalagi pakai jasa calo, semuanya bisa kamu urus sendiri dengan aman dan resmi. Yuk, simak panduannya biar makin paham! 👇
💡 Jadi, Poinnya…
- Mutasi Bikin Hidup Lebih Tenang: Dengan data kendaraan yang sesuai domisili, kamu nggak perlu takut kena masalah waktu bayar pajak atau jual kendaraan.
- Proses Sekarang Lebih Mudah & Cepat: Digitalisasi Samsat bikin semua urusan lebih efisien, jadi kamu bisa urus mutasi tanpa ribet dan tanpa calo!
- Siapkan Dokumen Sejak Awal! Lengkapi dokumen biar proses lancar dan nggak bolak-balik ke Samsat.
Perbedaan Mutasi Dalam Provinsi vs Luar Provinsi
Mutasi kendaraan dibedakan menjadi dua jenis, yaitu mutasi dalam provinsi dan mutasi luar provinsi, dengan prosedur dan biaya yang berbeda. Pada mutasi dalam provinsi, prosesnya relatif lebih sederhana karena hanya memerlukan perubahan data administrasi di Samsat daerah tujuan.
Nomor polisi atau plat kendaraan tetap sama karena masih berada dalam satu wilayah provinsi yang memiliki kode plat seragam. Misalnya, dari Kabupaten Bandung ke Kota Bandung masih menggunakan kode “D”. Proses ini biasanya memakan waktu lebih singkat dan biayanya juga lebih terjangkau.
Sementara itu, mutasi luar provinsi memerlukan tahapan tambahan berupa pencabutan berkas (cabut berkas) di Samsat asal. Hal ini dilakukan agar data kendaraan dapat dipindahkan secara penuh ke provinsi baru. Setelah berkas dicabut, pemilik kendaraan akan memperoleh plat nomor baru sesuai kode wilayah tempat kendaraan didaftarkan ulang.
Misalnya, dari Jawa Barat (D) ke Jawa Tengah (H). Proses ini tentu memerlukan waktu lebih lama dan biaya lebih tinggi karena melibatkan penerbitan dokumen baru, termasuk STNK dan plat nomor kendaraan.
Syarat Dokumen Mutasi Kendaraan
- BPKB asli dan fotokopi: Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) menjadi dokumen utama untuk membuktikan kepemilikan yang sah. Pastikan halaman identitas pemilik jelas dan tidak rusak.
- STNK asli dan fotokopi: Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dibutuhkan untuk memastikan kendaraan masih aktif dan pajak terakhir sudah dibayar.
- KTP pemilik kendaraan: Harus sesuai dengan nama di BPKB. Jika kendaraan baru dibeli, gunakan KTP pemilik baru beserta kwitansi pembelian bermaterai.
- Kwitansi pembelian kendaraan: Diperlukan jika terjadi perpindahan kepemilikan. Gunakan format resmi dan tanda tangan kedua pihak.
- Hasil cek fisik kendaraan: Dilakukan di Samsat untuk mencocokkan nomor rangka dan mesin dengan dokumen resmi.
- Kartu Keluarga (KK): Kadang diminta untuk verifikasi alamat sesuai domisili baru.
Prosedur Mutasi Kendaraan Antar Kabupaten
1. Cek Fisik Kendaraan (Langkah Awal)
Datangi Samsat asal tempat kendaraan terdaftar. Petugas akan melakukan cek fisik dengan menggesek nomor rangka dan mesin kendaraan. Hasil gesekan ini kemudian dilegalisir sebagai bukti keaslian data kendaraan. Dokumen hasil cek fisik ini menjadi syarat utama untuk proses mutasi ke kabupaten tujuan.
2. Pengajuan Mutasi ke Samsat Asal
Ajukan permohonan mutasi keluar dengan membawa dokumen lengkap, termasuk hasil cek fisik dan identitas kendaraan. Setelah diverifikasi, petugas akan memberikan berkas cabut berkas yang berisi dokumen resmi kendaraan. Proses ini biasanya memakan waktu 3–7 hari kerja, tergantung antrean dan kelengkapan dokumen.
3. Pengajuan Mutasi ke Samsat Tujuan
Setelah menerima berkas cabut, lanjutkan ke Samsat kabupaten tujuan. Lakukan kembali cek fisik kendaraan untuk verifikasi data, lalu serahkan seluruh berkas dari Samsat asal. Petugas akan memproses mutasi masuk dan memperbarui data kendaraan sesuai alamat baru.
4. Pembayaran Biaya Administrasi
Bayar biaya resmi meliputi:
- Biaya mutasi dan cek fisik
- Penerbitan STNK/BPKB baru (jika diperlukan)
- Pajak tahunan atau denda tertunggak
Lakukan pembayaran hanya di loket resmi Samsat, hindari calo agar tidak terkena biaya tambahan.
5. Pengambilan STNK dan BPKB Baru
Setelah proses selesai, pemilik kendaraan akan menerima STNK dan BPKB baru dengan data yang sudah disesuaikan. Untuk mutasi dalam provinsi, plat nomor tetap sama; pergantian hanya berlaku jika mutasi lintas provinsi.
Urus Mutasi Kendaraan Tanpa Ribet, Bisa Sendiri!
Sekarang kamu udah tahu kan kalau mutasi kendaraan antar kabupaten dalam satu provinsi ternyata nggak serumit yang dibayangkan? Dengan sistem digital Samsat terbaru, semua bisa kamu urus dengan mudah, cepat, dan pastinya tanpa calo!
Kalau kamu mau dapetin info lengkap seputar produk finansial, mulai dari kartu kredit, tabungan, KPR, deposito, sampai dana tunai properti dan kendaraan, semuanya bisa kamu temuin di Tuwaga. Yuk, cek juga TuwagaPromo buat dapetin promo & diskon menarik dari merchant favorit kamu di mall terdekat!🌟
Karena di Tuwaga, semua urusan finansial jadi lebih cepat, mudah, dan hemat!
 
							 
											














































