Mau tahu cara memulihkan rekening bank yang diblokir PPATK? Gampang kok! Di artikel ini, kita bakal kasih solusi simpel dan jelas supaya rekening kamu bisa aktif kembali tanpa ribet. Penasaran kan? Yuk, simak sampai habis!
Pemblokiran rekening bank oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) sering bikin panik, kan? Padahal, pemblokiran ini dilakukan untuk mencegah kejahatan seperti pencucian uang dan pendanaan terorisme. Jangan khawatir, pemblokiran ini sifatnya sementara kok. Yang penting, kamu tahu apa yang harus dilakukan biar rekening kamu bisa pulih kembali.
💡 Jadi Poinnya…
- Pengajuan Keberatan Melalui Formulir Online PPATK – Langkah Mudah! Isi formulir keberatan online di situs resmi PPATK! Cukup masukkan data diri lengkap dan unggah dokumen pendukung seperti KTP, buku tabungan, atau surat kuasa. Proses ini memungkinkan kamu untuk menyampaikan keberatan dan meminta pemulihan rekening.
- Kunjungi Kantor Cabang Bank Terkait – Lebih Personal! Kalau lebih suka langsung ketemu pihak bank, datang saja ke cabang bank tempat rekeningmu dibuka. Jelaskan masalahnya dan siapkan dokumen yang diperlukan. Bank akan memverifikasi data dan kalau semua oke, rekening kamu bakal aktif lagi!
- Proses Verifikasi dan Review – Sabar, Prosesnya Normalnya Cepat! PPATK dan pihak bank akan memverifikasi data yang kamu berikan. Biasanya sih, proses ini memakan waktu sekitar 5-10 hari kerja. Pastikan dokumen kamu lengkap dan valid biar proses verifikasi cepat selesai!
Fakta-fakta Pemblokiran Rekening Bank oleh PPATK
Berikut ini sejumlah fakta terkait pemblokiran rekening bank yang dilakukan oleh PPATK:
1. Tujuan Utama
Pemblokiran rekening dilakukan untuk mencegah dan memberantas tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan pendanaan terorisme (TPPT). Ini adalah mandat utama PPATK sesuai Undang-Undang No. 8 Tahun 2010.
2. Sifat Sementara
Pemblokiran rekening bersifat sementara dan bukan berarti dana kamu hilang. Tujuannya adalah untuk menghentikan transaksi mencurigakan sementara investigasi dilakukan.
3. Keterlibatan Rekening Dormant
Salah satu alasan utama pemblokiran belakangan ini adalah rekening yang tidak aktif (dormant). PPATK menemukan banyak rekening dormant disalahgunakan untuk aktivitas ilegal seperti jual beli rekening, perjudian online, dan penipungan. Rekening yang tidak aktif selama 3 hingga 12 bulan berpotensi diblokir.
4. Skala Pemblokiran yang Besar
Pada tahun 2024, PPATK telah menghentikan sementara transaksi pada lebih dari 28.000 rekening yang terindikasi terkait dengan kejahatan, termasuk perjudian online, penipuan, dan perdagangan narkoba. Per 1 Mei 2025, sekitar 5.000 rekening terkait judi online diblokir dengan total dana sekitar Rp 600 miliar.
5. Perlindungan Kepentingan Publik
Langkah pemblokiran ini diambil untuk melindungi kepentingan umum dan nasabah sendiri, serta menjaga sistem keuangan agar tidak disalahgunakan oleh pihak tidak bertanggung jawab.
6. Fokus pada Judi Online
Belakangan, PPATK sangat gencar memblokir rekening yang terindikasi terkait dengan perjudian online, mengingat besarnya perputaran uang dan dampak sosial yang ditimbulkannya.
7. Koordinasi dengan Bank dan Penegak Hukum
PPATK bekerja sama dengan pihak bank dan aparat penegak hukum (Polri, Kejaksaan, KPK) dalam melakukan pemblokiran dan penyelidikan lebih lanjut. Bank wajib melaporkan transaksi mencurigakan ke PPATK.
8. Proses Reaktivasi Tersedia
Nasabah yang rekeningnya diblokir dapat mengajukan permohonan reaktivasi melalui formulir online PPATK (bit.ly/FormHensem atau form.ppatk.go.id) atau langsung mendatangi kantor cabang bank terkait untuk melakukan verifikasi ulang data.
9. Waktu Pemblokiran Awal
Penghentian sementara ini biasanya dilakukan selama paling lama 5 hari kerja, dan dapat diperpanjang hingga 15 hari kerja jika diperlukan investigasi lebih lanjut.
10. Peringatan kepada Nasabah
Pemblokiran ini juga berfungsi sebagai pemberitahuan kepada nasabah bahwa mereka memiliki rekening yang berstatus dormant dan berisiko disalahgunakan, atau sebagai pemberitahuan kepada ahli waris jika pemilik rekening tidak diketahui keberadaannya.
Kendati diblokir hanya sementara, tapi ada cara loh yang bisa kamu lakukan untuk memulihkan rekening bank yang diblokir PPATK.
Baca Juga: 10 Prediksi Robert Kiyosaki soal Gelombang Bitcoin, Sedikit Aset Bisa Bikin Kaya?
Cara Pulihkan Rekening Bank yang Diblokir PPATK
Jika rekening bank kamu diblokir oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), ada beberapa langkah yang bisa kamu lakukan untuk memulihkannya, di antaranya:
1. Mengajukan Permohonan melalui Formulir Keberatan Online PPATK
Ini adalah cara yang paling sering disebutkan dan direkomendasikan oleh PPATK.
- Isi Formulir Keberatan: Akses formulir melalui tautan resmi yang disediakan oleh PPATK. Saat ini, tautan yang disebutkan adalah bit.ly/FormHensem atau kamu bisa mencari di situs resmi PPATK (form.ppatk.go.id).
- Lengkapi Data: Dalam formulir ini, kamu akan diminta untuk mengisi data diri lengkap, seperti:
- Nama lengkap pemilik rekening
- Nomor Induk Kependudukan (NIK) / Paspor
- Nomor HP aktif dan alamat email
- Nama bank, jenis rekening, dan nomor rekening yang diblokir
- Sumber dana dan tujuan penggunaan dana
- Alasan keberatan atas pemblokiran
- Unggah Dokumen Pendukung: Siapkan dokumen-dokumen seperti e-KTP/Paspor/KITAS/KITAP, halaman identitas buku tabungan atau tangkapan layar notifikasi blokir dari bank, serta surat kuasa jika diwakilkan. Untuk badan usaha, sertakan akta pendirian. Batas maksimal unggahan adalah 5 dokumen, masing-masing 2MB.
- Kirim Formulir: Setelah semua data lengkap, tekan “Kirim”.
- Tunggu Proses Review: PPATK bersama pihak bank akan memverifikasi dan meninjau data yang kamu berikan. Estimasi waktu pemeriksaan bisa bervariasi, normalnya sekitar 5 hari kerja, namun bisa diperpanjang hingga 20 hari kerja tergantung kelengkapan dan kesesuaian data.
2. Datang Langsung ke Kantor Cabang Bank Terkait
Kamu juga bisa langsung mendatangi bank tempat rekening kamu diblokir untuk mengajukan permohonan reaktivasi.
- Kunjungi Bank: Datang ke kantor cabang bank tempat rekening kamu dibuka.
- Sampaikan Keluhan: Jelaskan bahwa rekening kamu diblokir dan kamu ingin mengaktifkannya kembali.
- Lengkapi Dokumen: Bank akan meminta kamu melengkapi dokumen yang diperlukan untuk proses verifikasi ulang atau Customer Due Diligence (CDD). Dokumen yang biasanya dibutuhkan antara lain:
- e-KTP
- Buku tabungan
- Bukti pengisian formulir keberatan (jika kamu sudah mengisi formulir online PPATK)
- Dokumen pendukung lainnya sesuai permintaan bank.
- Proses Verifikasi: Bank akan melakukan verifikasi dan sinkronisasi data dengan PPATK. Jika tidak ditemukan indikasi tindak pidana atau penyalahgunaan, rekening kamu akan diaktifkan kembali.
Proses Pemulihan Rekening yang Diblokir PPATK Gampang!
Gak usah panik kalau rekening bank kamu diblokir oleh PPATK! Kamu bisa banget memulihkan rekening hanya dengan dua langkah mudah: mengajukan permohonan online melalui formulir keberatan atau datang langsung ke bank untuk verifikasi data. Jangan lupa, pastikan semua dokumen yang dibutuhkan sudah lengkap ya!
Kalau kamu butuh informasi lebih lanjut seputar finansial, seperti kartu kredit, pinjaman tanpa jaminan (KTA), KPR, tabungan, atau deposito, Tuwaga punya semua info yang kamu butuhkan! Yuk, cek artikel menarik dan promo-promo eksklusif lainnya di TuwagaPromo! Dapatkan insight finansial terbaik buat kamu, atau langsung apply produk keuangan yang cocok buat kebutuhanmu!