Baru-baru ini, publik sempat dikejutkan dengan adanya status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu. Apa sih PPPK Paruh Waktu? Bedanya apa dengan PPPK biasa?
Berikut Tuwaga sudah merangkumkan informasi lengkap terkait 10 fakta PPPK Paruh Waktu.
Apa Itu PPPK Paruh Waktu?
Dikutip dari website resmi Kementerian PANRB, PPPK Paruh Waktu merupakan pegawai dengan status sebagai aparatur sipil negara (ASN) yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja secara paruh waktu dan diberikan upah sesuai dengan ketersediaan anggaran instansi pemerintah.
PPPK Paruh Waktu menjadi nomenklatur yang memberikan ruang bagi instansi pemerintah pusat maupun daerah yang memiliki keterbatasan dalam belanja pegawai, namun harus memenuhi kebutuhan ASN untuk mendukung kelancaran pelayanan kepada masyarakat.
“PPPK Paruh Waktu dilaksanakan bagi non-ASN yang terdata dalam database BKN dan telah mengikuti seleksi CASN tahun 2024 baik PPPK maupun CPNS namun tidak lulus mengisi formasi. Non-ASN yang tidak terdata dalam database BKN dan telah mengikuti seleksi PPPK pun dapat dipertimbangkan untuk menjadi PPPK Paruh Waktu,” ujar Aba dalam Sosialisasi Pengadaan PPPK Paruh Waktu, secara daring, Selasa (29/7/2025).
PPPK Paruh Waktu Paruh Waktu memiliki skema baru dalam manajemen ASN di Indonesia, yang diatur dalam Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025 tentang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu. Skema ini dirancang sebagai solusi untuk penataan pegawai non-ASN (honorer) agar tidak terjadi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) massal.
Sementara itu, ada sejumlah fakta terkait PPPK Paruh Waktu yang perlu kamu ketahui.
10 Fakta Penting PPPK Paruh Waktu
Berikut adalah 10 fakta penting mengenai PPPK Paruh Waktu:
1. Status ASN
PPPK Paruh Waktu merupakan bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN). Artinya, meskipun bekerja paruh waktu, mereka memiliki status kepegawaian yang sah sebagai bagian dari birokrasi pemerintah.
2. Solusi Penataan Honorer
Skema ini muncul sebagai “jalan tengah” untuk menampung tenaga non-ASN yang telah lama mengabdi namun belum lolos seleksi CPNS atau PPPK penuh waktu. Tujuannya adalah meminimalkan PHK massal terhadap pegawai honorer yang terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN).
3. Pengangkatan Berdasarkan Seleksi ASN 2024
Pengadaan PPPK Paruh Waktu dilakukan bagi pegawai non-ASN yang terdaftar dalam database BKN dan telah mengikuti seleksi ASN (CPNS atau PPPK) tahun anggaran 2024 namun tidak lulus atau tidak dapat mengisi lowongan kebutuhan.
4. Bukan Tes Seleksi Ulang
Proses pendaftaran PPPK Paruh Waktu tidak melalui tes seleksi ulang seperti CPNS atau PPPK penuh waktu. Mereka hanya perlu dipastikan tercatat dalam pendataan resmi BKN dan instansi tempat bekerja mengajukan kebutuhan formasi.
5. Masa Perjanjian Kerja Fleksibel
Masa perjanjian kerja PPPK Paruh Waktu ditetapkan setiap 1 tahun dan dituangkan dalam perjanjian kerja. Jangka waktu dan jam kerja ditetapkan sesuai ketersediaan anggaran instansi dan karakteristik pekerjaan.
6. Jam Kerja Disesuaikan
Jam kerja PPPK Paruh Waktu lebih fleksibel dibandingkan PPPK penuh waktu. Misalnya, PPPK penuh waktu bekerja 8 jam per hari, sementara PPPK Paruh Waktu bisa saja bekerja 4 jam per hari, tergantung kebutuhan instansi.
7. Upah Sesuai Ketersediaan Anggaran
PPPK Paruh Waktu akan menerima upah yang disesuaikan dengan ketersediaan anggaran instansi pemerintah. Minimal, upah yang diterima setara dengan yang mereka dapatkan saat masih honorer atau bisa setara dengan Upah Minimum Provinsi (UMP)/Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di daerah masing-masing.
8. Mendapatkan NIP dan Jaminan Sosial
Sama seperti PPPK penuh waktu, PPPK Paruh Waktu juga akan mendapatkan Nomor Induk Pegawai (NIP) dan akses terhadap berbagai manfaat dasar sebagai ASN, termasuk jaminan kesehatan dan perlindungan sosial sesuai ketentuan yang berlaku.
9. Potensi Naik Status Menjadi Penuh Waktu
PPPK Paruh Waktu memiliki peluang untuk diangkat menjadi PPPK Penuh Waktu. Instansi pemerintah dapat mengusulkan perubahan status ini berdasarkan pertimbangan ketersediaan anggaran dan hasil penilaian/evaluasi kinerja, setelah mendapatkan persetujuan dari Menteri PANRB.
10. Jabatan yang Dapat Diisi
PPPK Paruh Waktu dapat mengisi kebutuhan pada jabatan-jabatan tertentu, antara lain:
- Guru dan Tenaga Kependidikan
- Tenaga Kesehatan
- Tenaga Teknis
- Pengelola Umum Operasional
- Operator Layanan Operasional
- Pengelola Layanan Operasional
- Penata Layanan Operasional
Perbedaan PPPK Paruh Waktu dan PPPK Biasa (Penuh Waktu)
Meskipun sama-sama berstatus sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan termasuk dalam kategori Aparatur Sipil Negara (ASN), ada perbedaan mendasar antara PPPK Paruh Waktu dan PPPK Biasa (Penuh Waktu), di antaranya:
| Aspek | PPPK Paruh Waktu | PPPK Biasa (Penuh Waktu) |
|---|---|---|
| Tujuan Utama | Penataan Honorer (Non-ASN) agar tidak ada PHK massal. Solusi transisi. | Pemenuhan Kebutuhan Organisasi secara permanen. Pengisian formasi standar. |
| Proses Rekrutmen | Diutamakan bagi non-ASN yang terdaftar di database BKN dan sudah ikut seleksi ASN 2024 namun belum lolos/mendapat formasi. Pengangkatan lebih ke arah penyesuaian/pengusulan. | Melalui seleksi terbuka dan kompetitif (tes CAT) bagi seluruh pelamar yang memenuhi syarat. Harus lolos seleksi. |
| Jam Kerja | Fleksibel, lebih sedikit dari jam kerja normal. Contoh: 4 jam/hari. Disesuaikan dengan kebutuhan instansi. | Penuh Waktu, sesuai jam kerja instansi pemerintah (umumnya 8 jam/hari atau 40 jam/minggu). |
| Upah/Gaji | Disesuaikan dengan jam kerja dan ketersediaan anggaran, minimal setara gaji honorer sebelumnya atau UMP/UMK daerah. Diperkirakan lebih rendah dari PPPK Penuh Waktu. | Sesuai golongan dan masa kerja, diatur dalam Peraturan Presiden (misal Perpres Nomor 11 Tahun 2024 untuk gaji PPPK). Lebih besar karena jam kerja penuh. |
| Beban Tugas | Umumnya lebih ringan dan disesuaikan dengan jam kerja yang lebih singkat. | Lebih kompleks dan sesuai dengan jam kerja penuh. |
| Masa Perjanjian | Ditetapkan setiap 1 tahun dan dapat diperbarui. | Umumnya lebih panjang, bisa 1 hingga 5 tahun, atau lebih, dan dapat diperbarui. |
| Peluang Naik Status | Ada peluang untuk diangkat menjadi PPPK Penuh Waktu berdasarkan evaluasi kinerja dan ketersediaan anggaran/formasi. | Status awal sudah penuh waktu. |
| Hak dan Kewajiban | Memiliki NIP dan jaminan sosial (kesehatan dll.) sebagai ASN, namun hak lain seperti tunjangan mungkin disesuaikan/terbatas. | Memiliki NIP, gaji, tunjangan (kinerja, keluarga, pangan), jaminan sosial, dan hak lain secara penuh seperti ASN pada umumnya. |
Peluang Baru di Dunia ASN!
PPPK Paruh Waktu jadi solusi bagi kamu yang ingin jadi bagian dari ASN, tapi dengan waktu kerja yang lebih fleksibel dan gaji yang tetap terjamin! Jika kamu tertarik dengan peluang ini, pastikan untuk terus mengikuti perkembangan terbaru tentang seleksi PPPK.
Selain itu, buat kamu yang ingin mengatur keuangan lebih mudah dan efektif, jangan lupa untuk cek produk finansial di Tuwaga. Mulai dari tabungan, kartu kredit, dana tunai, hingga pinjaman tanpa jaminan (KTA)—semua tersedia di sana!
Jangan lewatkan promo menarik juga di TuwagaPromo. Buruan cek sekarang untuk mendapatkan diskon menarik di merchant favorit kamu!

















































