“Duh, kenaikan PPh bikin untung makin kecil!” Mungkin ini yang kamu rasakan sebagai pelaku UMKM, apalagi kalau bisnis kamu tergolong mikro atau kecil, seperti reseller, usaha handmade, atau makanan rumahan.
Kenaikan Pajak Penghasilan (PPh) UMKM—meskipun kecil secara persentase—bisa terasa berat kalau margin bisnis kamu memang sudah tipis. Misalnya, Gen Z yang baru mulai bisnis sering ngelupain aspek pajak karena fokusnya masih ke jualan dan ngonten supaya viral.
Tapi sekarang, ini waktunya buat lebih paham soal pajak supaya bisnis gak jalan di tempat!
💡Key takeaways:
- Perubahan tarif pajak UMKM: Mulai 2025, tarif PPh final 0,5% untuk UMKM akan diganti dengan tarif normal (5%-30%) sesuai Pasal 17 UU PPh. Ini saatnya kamu mempersiapkan pembukuan yang rapi untuk memanfaatkan peluang insentif dan mencegah masalah pajak di masa depan.
- Tingkatan pemasukan: Kamu bisa lebih kreatif lagi saat berjualan, seperti diversifikasi produk, kolaborasi dengan pelaku usaha lain, dan memanfaatkan media sosial agar pemasukanmu semakin tinggi.
- Gunakan tools pembukan: Optimalkan pencatatan pemasukan dan pengeluaran dengan aplikasi seperti BukuKas atau Excel agar efisien sekaligus siap menghadapi audit pajak.
Yuk, Pahami Pajak UMKM Tanpa Ribet
Kita bahas pajak UMKM dengan simpel ya.
Apa itu PPh UMKM?
PPh UMKM adalah Pajak Penghasilan yang dikenakan berdasarkan omzet, bukan laba bersih. Artinya, jika omzet bulanan usahamu adalah Rp10 juta, pajaknya dihitung dari omzet tersebut, bukan dari keuntungan bersih setelah dipotong biaya operasional.
Saat ini, UMKM dengan omzet di bawah Rp4,8 miliar per tahun dikenakan PPh Final sebesar 0,5% berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018. Namun, tarif ini hanya berlaku untuk jangka waktu tertentu, tergantung jenis wajib pajaknya:
- Wajib Pajak Orang Pribadi: Maksimal 7 tahun.
- Wajib Pajak Badan berbentuk Koperasi, CV, atau Firma: Maksimal 4 tahun.
- Wajib Pajak Badan berbentuk PT: Maksimal 3 tahun.
Setelah masa berlaku ini berakhir, UMKM wajib beralih ke skema tarif pajak normal sesuai Pasal 17 Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh).
Kabar terbarunya, mulai tahun 2025, UMKM yang nggak memenuhi syarat untuk menggunakan tarif PPh final 0,5% akan dikenakan tarif pajak normal berdasarkan penghasilan kena pajak (PKP).
Berapa Tarifnya?
Tarif pajak akan dihitung secara progresif sesuai ketentuan ini:
- 5% untuk penghasilan kena pajak hingga Rp50 juta/tahun.
- 15% untuk Rp50 juta – Rp250 juta/tahun.
- 25% untuk Rp250 juta – Rp500 juta/tahun.
- 30% untuk lebih dari Rp500 juta/tahun.
Contoh Kasus:
Ibu Lina adalah seorang pengusaha kuliner dengan omzet tahunan sebesar Rp3.200.000.000. Ia memulai usahanya pada tahun 2019 dan selama ini memanfaatkan fasilitas PPh Final 0,5% berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018. Sebagai Wajib Pajak Orang Pribadi, Ibu Lina dapat menggunakan tarif ini selama 7 tahun, yang berarti masa berlakunya akan habis pada tahun 2025.
Mulai tahun 2026, Ibu Lina harus beralih ke tarif pajak normal sesuai Pasal 17 UU PPh, yang menggunakan skema penghitungan progresif berdasarkan Penghasilan Kena Pajak (PKP).
💡Jangan lupa catat omzet harian atau mingguan! Kamu bisa pakai aplikasi sederhana kayak BukuKas atau catatan keuangan di Excel. Templatenya udah banyak di Google! Ini bakal memudahkan kamu saat melaporkan pajak.
Cara Bayar Pajak
- Online: Melalui aplikasi DJP Online atau e-billing.
- Offline: Di bank yang ditunjuk, tapi pastikan sudah ada ID Billing yang didapatkan dari DJP.
Kalau kamu masih bingung, coba ikut pelatihan pajak yang sering diadakan oleh komunitas UMKM atau kantor pajak setempat.
💡 Tahukah kamu?
Menurut data Kemenkeu di 2021, ada sekitar 64 juta UMKM di Indonesia, dan kontribusinya terhadap PDB mencapai 60%. Tapi, hanya 1,11% pelaku UMKM yang sadar pajak. Jadi, kalau kamu paham aturan mainnya, kamu sudah satu langkah lebih maju dari yang lain!
5 Strategi untuk Meningkatkan Pendapatan
Kenaikan pajak memang bikin pusing, tapi itu bukan alasan buat berhenti berkembang. Berikut beberapa strategi yang bisa kamu coba:
1. Diversifikasi Produk
Kalau kamu jualan produk handmade, coba tambah varian baru atau bundling produk. Misalnya, reseller skincare bisa bikin paket “Glow-Up Starter Pack” untuk menarik pembeli.
2. Kolaborasi dengan Pelaku Usaha Lain
Cari teman bisnis untuk kolaborasi🤝. Misalnya, kamu punya bisnis kue kering, coba gandeng teman yang menjual hampers untuk promosi bersama. Kolaborasi ini nggak cuma hemat biaya promosi, tapi juga memperluas jangkauan pelanggan, lho!
3. Maksimalkan Media Sosial & Tren Digital
Platform seperti TikTok Shop dan Instagram bisa jadi alat gratis (atau murah) untuk promosi. Konten seperti “Behind-the-Scenes” produksi atau tips menarik bisa meningkatkan interaksi pelanggan.
💡Menurut riset Statista, Indonesia adalah salah satu pengguna TikTok terbesar di dunia. Manfaatkan platform ini untuk jualan kamu!
4. Gunakan Insentif Pajak
Pemerintah sering menawarkan insentif untuk UMKM, seperti diskon pajak atau pembebasan sementara. Jangan lupa cek kebijakan terbaru di situs DJP atau tanyakan langsung ke kantor pajak.
5. Efisiensi Operasional
Cara ini bisa kamu lakukan dengan:
- Gunakan bahan baku lokal: Selain lebih murah, ini juga mendukung komunitas sekitar.
- Belanja grosir: Beli bahan dalam jumlah besar untuk mendapatkan diskon lebih besar. Kalau sudah langganan, pemilik toko pasti akan ngasih diskon tambahan buat kamu!
- Kurangi biaya pengiriman: Gunakan layanan ekspedisi dengan promo khusus UMKM, atau kamu bisa COD langsung dengan pembeli.
Baca Juga: Sosial Ekonomi Krisis, November Ini IPhone 16 Tetap Laris Manis
Kenaikan PPh mungkin terasa berat di awal, tapi dengan pengelolaan yang tepat, kamu bisa tetap produktif dan bahkan lebih berkembang. Pahami aturan pajak, manfaatkan strategi hemat, dan teruslah berinovasi.
Ingat: Pajak bukan musuh, tapi bagian dari perjalanan bisnis yang sehat. Jadi, yuk kelola pajak dengan bijak, dan jadikan kenaikan ini peluang untuk jadi lebih baik.
Ayo, mulai atur pajak UMKM-mu sekarang dan terus berkembang tanpa drama!✨