Mau tahu berapa minimal utang yang bisa bikin debt collector (DC) pinjol datang ke rumah? 🤔 Jawabannya nggak sesederhana yang kamu kira, karena sebenarnya nggak ada angka pasti yang jadi patokan.
Namun, ada beberapa kondisi yang bisa bikin risiko kunjungan DC semakin tinggi, seperti utang yang sudah menumpuk atau kalau kamu nggak responsif terhadap penagihan. Penasaran lebih lanjut? Yuk, simak penjelasan lengkapnya!
💡 Jadi, Poinnya…
- Tidak Ada Batas Minimal Utang yang Memicu DC: Walaupun nggak ada angka pasti, risiko didatangi DC pinjol meningkat jika utang sudah menunggak lama dan jumlahnya cukup signifikan.
- Semakin Besar Utang, Semakin Tinggi Risiko: Utang di kisaran Rp3 juta ke atas dan banyak pinjol macet akan semakin memperbesar kemungkinan kunjungan DC ke rumah.
- Pinjol Ilegal Lebih Agresif: Pinjol ilegal bisa menagih dengan cara-cara yang melanggar hukum, jadi pastikan kamu memilih pinjol yang terdaftar di OJK untuk keamanan finansial.
Tidak Ada Batas Minimal Resmi dari OJK
Secara regulasi, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tidak pernah menetapkan batas minimal nominal utang yang memicu penagihan lapangan. Artinya, tidak ada aturan resmi bahwa utang sejumlah tertentu otomatis membuat DC datang ke rumah. Pada praktiknya, pinjol legal akan terlebih dahulu melakukan penagihan secara bertahap melalui pesan, telepon, hingga email.
Kunjungan lapangan baru terjadi bila beberapa kondisi terpenuhi, seperti tunggakan sudah cukup lama, biasanya lebih dari 60 hingga 90 hari, dan debitur tidak menunjukkan itikad baik. Selain itu, nilai utang juga harus dinilai signifikan oleh pihak penyedia pinjaman, karena masing-masing platform memiliki kebijakan internal, sehingga angka pasti tidak bisa disamaratakan.
Baca Juga: Kapan Debt Collector Pinjol Datang ke Rumah? Ini Aturannya!
Semakin Besar Utang, Semakin Tinggi Risiko Didatangi DC
Walaupun tidak ada batas resmi, pengalaman banyak pengguna serta pendapat praktisi keuangan menunjukkan bahwa risiko kunjungan DC meningkat ketika utang mencapai jumlah tertentu. Tunggakan yang sudah masuk kategori jutaan rupiah, terutama di kisaran Rp3 hingga Rp5 juta ke atas, biasanya lebih diperhatikan oleh pihak pemberi pinjaman.
Risiko juga bertambah jika debitur memiliki lebih dari satu pinjol yang macet, tidak merespons penagihan sama sekali, atau memiliki kualitas kredit (KOL) yang sudah berada di level buruk. Dalam beberapa kasus, bahkan nominal yang tidak terlalu besar tetap bisa memicu kunjungan jika sistem menilai debitur sengaja menghindar.
Pinjol Ilegal Lebih Agresif dan Tidak Terprediksi
Berbeda dengan pinjol legal yang masih mengikuti prosedur OJK, pinjol ilegal jauh lebih agresif dalam melakukan penagihan. Berapa pun jumlah utangnya, bahkan hanya ratusan ribu rupiah, mereka bisa langsung mengancam, menyebarkan data pribadi, atau mengirim DC tanpa prosedur yang jelas.
Karena tidak berada di bawah pengawasan OJK, tindakan mereka tidak terkontrol dan sering melanggar hukum. Inilah alasan mengapa masyarakat sangat disarankan untuk menghindari layanan pinjol ilegal.
Baca Juga: Apakah Boleh Debt Collector Menagih ke Keluarga? Simak Penjelasan Ini!
Tips Menghindari Risiko Didatangi DC
Untuk mencegah masalah penagihan lapangan, beberapa langkah sederhana dapat dilakukan. Membayar cicilan tepat waktu sebelum jatuh tempo adalah langkah terpenting. Jika sedang mengalami kesulitan finansial, segera komunikasikan dengan pihak pinjol dan ajukan restrukturisasi daripada menghindar.
Selain itu, hindari meminjam di banyak aplikasi sekaligus karena dapat memperburuk beban finansial. Pastikan selalu memilih layanan pinjol legal yang terdaftar di OJK, dan jangan menunda mengambil langkah penataan keuangan jika sudah mulai merasakan tekanan dari utang pinjol.
Butuh informasi lebih lanjut tentang produk finansial lainnya atau cara mengelola utang? Cek Tuwaga sekarang! Kami menyediakan berbagai informasi seputar kartu kredit, KTA, tabungan, deposito, dan produk finansial lainnya untuk membantu kamu mengatur keuangan dengan lebih mudah. Cari juga promo menarik di TuwagaPromo dan dapatkan diskon di merchant favorit kamu!















































