Kita semua pasti pernah ada di situasi butuh pinjaman, entah itu buat modal usaha kecil-kecilan, nutup biaya mendadak, atau bantuin teman atau keluarga. Tapi, walaupun pinjam-meminjam seringnya dilakukan atas dasar kepercayaan, ada baiknya kita tetap punya surat perjanjian utang yang jelas dan sah.
Kenapa? Karena urusan duit bisa bikin hubungan retak kalau nggak ada kejelasan hitam di atas putih. Nah, di artikel ini, kita bakal bahas tuntas soal surat perjanjian utang, mulai dari definisinya, isi penting yang harus ada, sampai contohnya. Yuk, disimak sampai habis!
Apa Itu Surat Perjanjian Utang?
Surat perjanjian utang adalah dokumen tertulis yang menjelaskan kesepakatan antara pihak pemberi utang (kreditur) dan pihak penerima utang (debitur). Isinya mencakup jumlah uang yang dipinjam, tenggat waktu pengembalian, bunga (jika ada), serta konsekuensi kalau terjadi keterlambatan pembayaran.
Dengan surat ini, semua pihak punya pegangan hukum. Jadi, kalau suatu saat terjadi perselisihan, kamu bisa menggunakan surat tersebut sebagai bukti.
Kenapa Harus Bikin Surat Perjanjian?
Mungkin kamu berpikir, “Ah, aku kan pinjamnya cuma ke teman sendiri. Nggak enak dong kalau minta dia tanda tangan surat.”
Justru karena kamu pinjam ke teman atau keluarga, keterbukaan dan kejelasan itu penting banget. Dengan adanya surat perjanjian, kamu dan si pemberi pinjaman punya kejelasan soal hak dan kewajiban masing-masing.
Beberapa alasan penting kenapa kamu butuh surat perjanjian utang:
- Menghindari kesalahpahaman di kemudian hari
- Memastikan ada komitmen dari kedua belah pihak
- Sebagai bukti hukum jika terjadi perselisihan
- Menjadi dasar negosiasi kalau ingin perpanjangan atau pengurangan utang
Baca Juga: Cara Mengurus Surat Jalan Kayu Jati 2025, Step by Step Gak Pake Ribet!
Isi yang Harus Ada di Surat Perjanjian Utang
Biar surat perjanjiannya kuat secara hukum dan mudah dipahami, berikut beberapa elemen penting yang wajib dicantumkan:
- Identitas lengkap pihak yang terlibat, termasuk nama, alamat, nomor KTP, dan kontak pemberi serta penerima utang.
- Jumlah utang, jangan lupa tuliskan nominal utangnya dalam angka dan huruf.
- Tanggal pemberian dan jatuh tempo pengembalian
- Sistem pembayaran, sekaligus atau dicicil? Kalau dicicil, cantumkan jadwalnya.
- Bunga (jika ada)
- Konsekuensi keterlambatan, misalnya dikenakan denda, penambahan bunga, atau tindakan hukum.
- Pernyataan kesepakatan bersama, kedua belah pihak harus dengan dalam keadaan sadar ketika menyetujui isi perjanjian tanpa paksaan.
- Tanda tangan kedua belah pihak, plus saksi, kalau perlu.
Contoh Surat Perjanjian Utang yang Sederhana tapi Sah
Supaya kamu punya gambaran lebih konkret, ini contoh surat perjanjian utang yang bisa kamu jadikan referensi.
SURAT PERJANJIAN UTANG
Pada hari ini, Senin, tanggal 6 Mei 2025, bertempat di Jakarta, kami yang bertanda tangan di bawah ini:
1. Nama: Rudi Hartono
Alamat: Jl. Cempaka No. 10, Jakarta Barat
No. KTP:** 3178XXXXXXXXXXXX
Selanjutnya disebut sebagai Pihak Pertama (Pemberi Pinjaman)
2. Nama: Dedi Saputra
Alamat: Jl. Kenanga No. 22, Jakarta Selatan
No. KTP: 3173XXXXXXXXXXXX
Selanjutnya disebut sebagai Pihak Kedua (Penerima Pinjaman)
Dengan ini, kedua belah pihak sepakat bahwa:
- Pihak Pertama memberikan pinjaman kepada Pihak Kedua sejumlah Rp10.000.000 (sepuluh juta rupiah).
- Pinjaman diberikan tanpa bunga.
- Pihak Kedua akan mengembalikan pinjaman tersebut dalam waktu 3 (tiga) bulan, terhitung sejak tanggal perjanjian ini ditandatangani, yaitu paling lambat tanggal 6 Agustus 2025.
- Jika terjadi keterlambatan pengembalian, maka Pihak Kedua dikenakan denda sebesar Rp100.000 per minggu keterlambatan.
- Surat perjanjian ini dibuat secara sadar dan tanpa paksaan dari pihak manapun.
Demikian surat perjanjian ini dibuat dalam dua rangkap dan ditandatangani oleh kedua belah pihak di atas materai yang cukup.
Jakarta, 6 Mei 2025
Pihak Pertama, Pihak Kedua,
(tanda tangan) (tanda tangan)
Rudi Hartono Dedi Saputra
Saksi:
(Opsional, bisa ditandatangani oleh teman/kepala RT/pengacara)
Apakah Surat Perjanjian Utang Bisa Dibawa ke Jalur Hukum?
Ya pastinya bisa dong. Surat ini bisa digunakan sebagai alat bukti di pengadilan jika salah satu pihak melanggar isi perjanjian. Apalagi kalau ditandatangani di atas materai dan disaksikan oleh pihak ketiga.
Namun sebelum ke jalur hukum, tentu disarankan untuk menempuh mediasi dulu secara kekeluargaan. Tapi kalau mentok, surat ini akan sangat membantu kamu.
Biar Aman, Bikin Surat Perjanjiannya Sekarang!
Daripada bingung dan nyesel belakangan, lebih baik mulai kebiasaan bikin surat perjanjian utang dari sekarang. Praktis, legal, dan bisa melindungi semua pihak!
Kalau kamu lagi cari info lengkap soal produk keuangan—dari kartu kredit, tabungan, KPR, dana tunai properti dan kendaraan, sampai deposito—Tuwaga punya semuanya! 🎯
✨ Di Tuwaga, kamu bisa:
- Bandingin produk keuangan terpercaya
- Baca artikel-artikel keuangan yang insightful & ringan
- Apply langsung produk keuangan yang sesuai kebutuhanmu
Yuk, mulai perjalanan finansial yang aman & cerdas bareng Tuwaga!