#WeeklyFinance

15 Fakta Payment ID Bank Indonesia, Solusi Perlindungan Nasabah jadi Lebih Baik
Payment ID Bank Indonesia adalah sistem identifikasi pembayaran digital berbasis NIK (Nomor Induk Kependudukan) yang akan diluncurkan pada 17 Agustus 2025. Tujuannya? Biar transaksi keuangan kamu makin aman, efisien, dan transparan. Sistem ini akan bantu Bank Indonesia mendeteksi fraud, menyalurkan bantuan sosial tepat sasaran, sampai mempermudah kamu dapetin akses kredit.
Dipublikasikan 23 Jul 2025655 views
5 Fakta Fenomena Rojali yang Lagi Viral, Kamu Pernah Ikutan?
Fenomena rojali belakangan lagi ramai banget diperbincangkan di media sosial. Mungkin kamu juga pernah jadi bagian dari tren ini tanpa sadar. Apa itu fenomena Rojali? Rojali adalah singkatan dari “rombongan jarang beli.” Istilah ini muncul buat menggambarkan kebiasaan banyak orang, terutama anak muda, yang datang ramai-ramai ke mal atau pusat
Dipublikasikan 22 Jul 2025200 views
5 Fakta Pangeran Al-Waleed bin Talal, Ayah Sleeping Prince Crazy Rich Saudi Arabia
Kabar duka datang dari Arab Saudi. Pangeran Al-Waleed bin Khaled bin Talal, yang dijuluki “The Sleeping Prince,” wafat di usia 36 tahun setelah 20 tahun koma akibat kecelakaan tragis saat menempuh pendidikan militer di London tahun 2005. Kabar duka tersebut diumumkan oleh sang ayah, Pangeran Al-Waleed bin Talal Al Saud
Dipublikasikan 21 Jul 2025174 views
21 Olahraga Kena Pajak 10% di Jakarta, Ini Daftar Lengkap dan Dampaknya!
Kamu suka main futsal, booking lapangan bulu tangkis, atau langganan gym tiap bulan? 😅 Eits, siap-siap ya… soalnya sekarang, olahraga di Jakarta dikenakan pajak hiburan sebesar 10%! Yap, sejak Maret 2025, Pemprov DKI resmi menarik pajak ini untuk berbagai jenis olahraga komersial. Tapi… emangnya semua jenis olahraga kena? Yuk, kita
Dipublikasikan 17 Jul 2025162 views
7 Fakta Aturan Baru Pajak Toko Online: Shopee, Tokopedia, dkk Wajib Pungut PPh dari Penjual
Aturan baru pajak toko online mulai berlaku 14 Juli 2025! Platform seperti Shopee, Tokopedia, TikTok Shop, dan lainnya sekarang wajib memungut PPh Pasal 22 sebesar 0,5% dari penjual dengan omzet tahunan di atas Rp500 juta. Jadi, pajak ini langsung dipotong otomatis dari transaksi penjualan kamu. Gampangnya, kamu nggak perlu hitung-hitung
Dipublikasikan 16 Jul 2025466 views
Ikuti Sosial Media Tuwaga
Info terbaru tentang finansial dan Tuwaga