Gabung Tuwaga Club! dapatkan tools
finansial senilai Rp300rb GRATIS!

Gabung Sekarang
/
KPR
/
KPR Take Over Syariah Terbaik: Cicilan Lebih Ringan, Hidup Lebih Tenang!
Rekomendasi KPR

KPR Take Over Syariah Terbaik: Cicilan Lebih Ringan, Hidup Lebih Tenang!

kpr
Ditulis oleh
Bagikan ke

Punya cicilan KPR yang terasa berat? Jangan khawatir, KPR Take Over Syariah bisa jadi solusi buat kamu! Dengan prinsip tanpa riba, kamu bisa pindah KPR ke bank syariah yang menawarkan cicilan lebih ringan, tenor lebih panjang, dan sistem yang lebih berkah.

Apa itu KPR Take Over Syariah?

KPR Take Over Syariah adalah proses pemindahan kredit rumah dari bank lama ke bank syariah. Biasanya, ini dilakukan untuk mendapatkan cicilan lebih ringan, margin lebih kompetitif, atau tenor yang lebih panjang. Jika sebelumnya kamu menggunakan KPR konvensional, kamu bisa mengalihkan ke KPR Syariah dengan prinsip Murabahah (jual beli), Ijarah (sewa-beli), atau Musyarakah Mutanaqisah (kepemilikan bertahap).

Kenapa Menguntungkan?

💰 Cicilan Lebih Ringan: Margin tetap dan kompetitif bikin angsuran bulanan jadi lebih stabil.
Tenor Panjang, Napas Lebih Lega: Bisa sampai 30 tahun, cocok buat kamu yang ingin cicilan lebih fleksibel.
⚖️ Tanpa Riba, Lebih Berkah: Menggunakan akad sesuai prinsip Islam, jadi nggak ada efek bunga naik-turun yang bikin galau.
📂 Proses Mudah & Cepat: Pengajuan simpel, cukup siapkan dokumen KPR lama, KTP, NPWP, dan slip gaji.
🏡 Pindah dari Bank Konvensional? Bisa: Kamu tetap bisa take over KPR dari bank konvensional ke syariah, dengan catatan sisa pokok pinjaman yang akan diambil alih.

Syarat Pengajuan Take Over KPR Syariah

Syaratnya hampir sama dengan KPR biasa, tapi pastikan dokumen ini lengkap:

  1. KTP, KK, & NPWP
  2. Slip gaji 3 bulan terakhir (atau laporan keuangan jika wirausaha)
  3. Fotokopi Sertifikat Hak Milik (SHM)
  4. Fotokopi IMB & PBB 5 tahun terakhir
  5. Surat Menikah (jika sudah menikah)
  6. Dokumen KPR lama & surat keterangan sisa pinjaman dari bank sebelumnya
  7. Masa KPR lama minimal sudah berjalan 1 tahun

💡 Catatan Penting: Jika take over dari bank konvensional ke syariah, debitur harus membayar biaya pelunasan lebih awal (penalty) ke bank lama, biasanya sekitar 1% dari sisa pinjaman.

Cara Mengajukannya

  1. Pilih Bank Syariah yang Cocok
    Beberapa bank yang menawarkan KPR Take Over Syariah:
    • BSI Griya Take Over – Cicilan tetap, margin ringan.
    • BCA Syariah iB – Tenor fleksibel hingga 30 tahun.
    • BTN Syariah Take Over – Ada asuransi jiwa & kebakaran.
  2. Siapkan Dokumen Lengkap
    Pastikan semua dokumen yang dibutuhkan sudah tersedia untuk mempercepat proses persetujuan.
  3. Ajukan ke Bank Tujuan
    Kamu bisa langsung datang ke cabang bank atau mengajukan secara online jika tersedia.
  4. Proses Verifikasi & Appraisal Rumah
    Bank akan mengecek kelengkapan dokumen, analisis finansial, dan melakukan appraisal terhadap rumah yang akan dibiayai ulang.
  5. Pelunasan di Bank Lama
    Jika disetujui, bank syariah akan melunasi sisa pokok pinjaman di bank lama, dan kreditmu resmi pindah ke skema syariah!
  6. Akad KPR
    Terakhir, kamu akan menandatangani akad KPR dengan skema Murabahah (jual beli) atau Ijarah Muntahiyah Bittamlik (sewa-beli). Setelah akad selesai, cicilan KPR Take Over Syariah pun resmi berjalan.

KPR Take Over Syariah bisa jadi solusi buat kamu yang ingin bebas riba, cicilan lebih ringan, dan tenor lebih panjang. Pastikan kamu memilih bank dengan margin terbaik dan menyiapkan dokumen lengkap supaya pengajuan lancar. Cek rekomendasi produknya dari Tuwaga ini, ya!👇

Rekomendasi Kami 👍

Fitur dan Benefit
Margin
Data tidak tersedia
Tenor
Hingga 30 tahun
Penawaran Eksklusif
5 penawaran spesial
Fitur dan Benefit
Margin
Data tidak tersedia
Tenor
Hingga 30 tahun
Penawaran Eksklusif
4 penawaran spesial
Fitur dan Benefit
Margin
Mulai 9% per tahun
Tenor
Hingga 25 tahun
Penawaran Eksklusif
8 penawaran spesial
Fitur dan Benefit
Margin
Mulai 7% per tahun
Tenor
Mulai 1 tahun
Penawaran Eksklusif
3 penawaran spesial
Fitur dan Benefit
Margin
Mulai 2,99% per tahun
Tenor
Hingga 25 tahun
Penawaran Eksklusif
4 penawaran spesial
Fitur dan Benefit
Margin
Mulai 5,25% per tahun
Tenor
Hingga 20 tahun
Penawaran Eksklusif
6 penawaran spesial

Kesimpulan

tuwaga-logo-2
  • Take Over KPR Syariah adalah solusi terbaik buat kamu yang ingin cicilan lebih ringan, bebas riba, dan tenor lebih panjang hingga 30 tahun.

  • Dengan skema Murabahah, Ijarah, atau Musyarakah Mutanaqisah, cicilan jadi lebih stabil tanpa bunga yang naik turun.

  • BSI Griya Take Over dan Muamalat KPR iB Hijrah menawarkan cicilan syariah dengan tenor panjang, sementara BCA Syariah dan CIMB Niaga KPR X-Tra Manfaat iB-Takeover hadir dengan fix margin yang kompetitif.

Rekomendasi lainnya

Tidak ada rekomendasi.

Baca juga listicle menarik lainnya

FAQ Seputar KPR Take Over Syariah

Apa itu Take Over KPR Syariah dan bagaimana cara kerjanya?

Take Over KPR Syariah adalah proses pemindahan kredit rumah dari bank satu ke bank lain yang menggunakan prinsip syariah. Proses ini memungkinkan nasabah mendapatkan cicilan lebih ringan, margin yang lebih kompetitif, atau tenor yang lebih panjang sesuai prinsip tanpa riba.

Dalam skema ini, bank syariah akan mengambil alih sisa pokok pinjaman dari bank sebelumnya dan mengganti skema pembiayaan dengan akad syariah seperti Murabahah (jual beli), Ijarah Muntahiyah Bittamlik (sewa-beli), atau Musyarakah Mutanaqisah (kepemilikan bertahap). Setelah akad ditandatangani, cicilan nasabah akan mengikuti sistem syariah yang lebih stabil dan bebas bunga fluktuatif seperti di bank konvensional.

Apa saja keuntungan mengajukan Take Over KPR ke Bank Syariah?

Beralih ke KPR Syariah punya banyak keuntungan, terutama buat kamu yang ingin cicilan lebih ringan dan stabil. Berikut beberapa keunggulannya:

Bebas Riba – Menggunakan akad syariah sehingga tidak ada bunga naik turun.
Cicilan Tetap & Transparan – Margin sudah ditentukan di awal dan tidak berubah selama masa tenor.
Tenor Panjang hingga 30 Tahun – Membantu meringankan cicilan bulanan sesuai kemampuan finansial.
Bisa Take Over dari Bank Konvensional – Cocok buat kamu yang ingin beralih ke sistem syariah.
Ada Fasilitas Asuransi – Beberapa bank syariah juga menawarkan perlindungan asuransi jiwa dan kebakaran.

Jika cicilan di bank lama terasa berat, Take Over KPR Syariah bisa jadi solusi untuk mendapatkan angsuran lebih ringan dan sistem yang lebih berkah!

Apakah KPR take over syariah bisa untuk semua jenis properti?

Secara umum, KPR Take Over Syariah bisa digunakan untuk berbagai jenis properti seperti rumah tapak, apartemen, ruko, atau bahkan rumah second. Namun, ada beberapa ketentuan yang harus dipenuhi agar properti bisa diterima oleh bank syariah:

1. Properti Harus Layak Huni & Tidak Bermasalah

  • Bangunan dalam kondisi baik dan tidak berada di area rawan bencana.
  • Tidak dalam sengketa hukum atau dalam status kepemilikan ganda.
  • Legalitas properti lengkap, termasuk Sertifikat Hak Milik (SHM) atau Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB).

2. Lokasi Properti Sesuai dengan Kebijakan Bank

  • Beberapa bank memiliki kebijakan mengenai area tertentu yang dapat dibiayai.
  • Properti harus memiliki akses jalan yang layak dan berada di lingkungan yang berkembang.

3. Properti Komersial Bisa Dibiayai dengan Skema Tertentu

  • Jika ingin Take Over untuk ruko atau properti bisnis, biasanya bank akan menawarkan skema pembiayaan dengan akad Ijarah (sewa-beli) atau Musyarakah Mutanaqisah (kepemilikan bertahap).

💡 Kesimpulan: KPR Take Over Syariah bisa digunakan untuk berbagai jenis properti, asal legalitasnya jelas dan sesuai dengan kebijakan bank syariah. Sebelum mengajukan, pastikan properti yang akan di-take over memenuhi semua persyaratan agar prosesnya lancar!

Apakah ada biaya tambahan saat mengajukan take over KPR syariah?

Ya, ada beberapa biaya yang perlu diperhitungkan saat melakukan Take Over KPR ke bank syariah, yaitu:

Biaya Pelunasan Awal di Bank Lama – Biasanya 1% dari sisa pokok pinjaman.
Biaya Appraisal Rumah – Untuk menilai harga rumah (sekitar Rp 500 ribu – Rp 2 juta tergantung bank).
Biaya Administrasi & Notaris – Sekitar Rp 2 juta – Rp 5 juta.

Meskipun ada biaya awal, keuntungan cicilan lebih ringan dan tenor lebih panjang bisa membuat Take Over KPR Syariah lebih menguntungkan dalam jangka panjang!

Berapa lama proses take over KPR syariah?

Proses Take Over KPR Syariah biasanya memakan waktu sekitar 2-4 minggu, tergantung pada kelengkapan dokumen dan hasil verifikasi bank. Berikut tahapannya:

1️⃣ Pengajuan ke bank syariah dengan dokumen lengkap.
2️⃣ Analisis finansial & appraisal rumah oleh pihak bank.
3️⃣ Persetujuan Take Over & pembayaran sisa pokok ke bank lama.
4️⃣ Tanda tangan akad KPR syariah dan mulai cicilan baru.

Supaya proses lebih cepat, pastikan kamu sudah menyiapkan semua dokumen yang diperlukan sebelum mengajukan Take Over!

Apa yang harus diperhatikan sebelum take over KPR syariah?

Sebelum memutuskan Take Over KPR Syariah, pastikan kamu mempertimbangkan hal-hal berikut:

  • Hitung biaya total take over – Pastikan kamu siap dengan biaya pelunasan awal dan administrasi.
  • Pilih bank dengan margin terbaik – Bandingkan beberapa bank syariah untuk mendapatkan cicilan paling ringan.
  • Periksa ulang dokumen rumah – Pastikan sertifikat, IMB, dan PBB lengkap agar tidak ada kendala dalam proses approval.
  • Pastikan rumah tidak bermasalah – Rumah di area rawan bencana atau sengketa hukum bisa membuat pengajuan ditolak.

Dengan perencanaan matang, Take Over KPR Syariah bisa jadi keputusan finansial terbaik untuk masa depanmu!

Apa perbedaan take over KPR syariah dan refinancing KPR?

Take Over KPR adalah proses pindah kredit dari satu bank ke bank lain untuk mendapatkan cicilan lebih ringan atau skema pembiayaan yang lebih baik.

Refinancing KPR, di sisi lain, adalah mengajukan KPR baru dengan nilai pinjaman yang lebih besar dari sisa pinjaman KPR lama. Tujuannya bisa untuk mendapatkan tambahan dana tunai atau memperpanjang tenor cicilan.

Jika fokusmu adalah pindah ke sistem tanpa riba dan cicilan lebih stabil, Take Over KPR Syariah adalah pilihan terbaik!

Apakah bisa take over KPR dari bank konvensional ke bank syariah?

Ya, bisa banget! Jika saat ini kamu masih menggunakan KPR konvensional, kamu tetap bisa melakukan Take Over ke bank syariah. Namun, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan:

  1. Bank syariah hanya mengambil alih sisa pokok pinjaman, bukan bunga berjalan atau denda keterlambatan di bank lama.
  2. Nasabah harus membayar biaya penalti pelunasan awal di bank lama (biasanya sekitar 1% dari sisa pinjaman).
  3. Bank syariah akan menyesuaikan skema cicilan dengan akad syariah, jadi kamu perlu memahami sistemnya terlebih dahulu.

Jika kamu ingin bebas dari bunga dan mendapatkan sistem cicilan yang lebih transparan, Take Over KPR ke bank syariah bisa jadi langkah tepat!

Apa saja syarat pengajuan Take Over KPR Syariah?

Untuk mengajukan Take Over KPR Syariah, kamu perlu memenuhi beberapa syarat berikut:

KategoriPersyaratan
Identitas DiriKTP, Kartu Keluarga (KK), NPWP
Dokumen FinansialSlip gaji 3 bulan terakhir, rekening koran, atau laporan keuangan bagi wirausaha
Dokumen PropertiSertifikat Hak Milik (SHM), Izin Mendirikan Bangunan (IMB), Pajak Bumi & Bangunan (PBB) 5 tahun terakhir
Dokumen KPR LamaSurat perjanjian KPR dari bank lama, rincian sisa pokok pinjaman, dan histori cicilan
Lama Masa KPRMinimal sudah berjalan 1 tahun di bank sebelumnya

Semua dokumen ini harus dilengkapi agar pengajuan Take Over KPR Syariah bisa diproses dengan cepat dan tanpa hambatan.

Scroll to Top

Ubah profil?

Yakin ingin menyimpan perubahan profil?