Mandiri Giro Rupiah

Ditulis oleh
Lihat Detail

Tentang Mandiri Giro Rupiah

Perhatian: Informasi di halaman ini diperbarui 5 Feb 2025, 11.05 dan dapat berubah sewaktu-waktu​

Mandiri Giro adalah solusi transaksi bisnis yang praktis buat kamu yang aktif berbisnis atau sering transaksi dalam jumlah besar.

Cocok untuk individu maupun perusahaan yang butuh layanan keuangan fleksibel dengan bunga kompetitif!

💪 Keunggulan

Gratis Transfer
Konversi Poin
Cashback
Biaya Admin Rendah
Bunga Kompetitif

⚖️ Kelebihan & Kekurangan

👍 Kelebihan

  • Bunga Kompetitif: Hingga 1.90%, bikin saldo kamu tetap produktif.
  • Fleksibilitas Tinggi: Bisa transaksi lewat cabang, ATM, SMS, hingga Mandiri Internet.
  • Setoran Terjangkau: Mulai Rp1.000.000 aja.

👎 Kekurangan

  • Banyak Biaya Tambahan: Dari biaya tolakan penarikan, biaya fungsi sweep, sampai biaya pinalti saldo di bawah ketentuan minimal.
  • Fitur Terbatas: Nggak ada cashback atau rewards.

🏷️ Semua Fitur & Benefit

Welcome Bonus

Data tidak tersedia

Bunga

0% - 1.90% per tahun

Detail Bunga

Biaya: 0% - 1.90% per tahun

Catatan:
  1. Rp0 sampai kurang dari Rp10.000.000 = 0%
  2. Rp10.000.000 sampai kurang dari Rp100.000.000 = 0.25%
  3. Rp100.000.000 sampai kurang dari Rp500.000.000 = 1%
  4. Rp500.000.000 sampai kurang dari Rp1.000.000.000 = 1.25%
  5. Di atas Rp1.000.000.000 = 1.90%

Poin

Data tidak tersedia

Penukaran Poin

Data tidak tersedia

Cashback

Data tidak tersedia

Limit Transfer Sesama Bank

Data tidak tersedia

Limit Transfer Antar Bank

Data tidak tersedia

Autodebet

Data tidak tersedia

Gratis Transfer

Data tidak tersedia

Benefit Lainnya

Data tidak tersedia

🏷️ Biaya & Bunga

Setoran Awal

Setoran Awal: Rp1.000.000

Catatan: Setoran awal minimum mulai dari Rp1.000.000

Biaya Admin

Rp0 - Rp25.000

Saldo Minimum

Rp1.000.000

Biaya Transfer Sesama Bank

Gratis

Biaya Transfer Antar Bank

Biaya Transfer: Data tidak tersedia

Catatan: Data tidak tersedia

Biaya Penarikan Tunai

Data tidak tersedia

Biaya Cek Saldo

Data tidak tersedia

Biaya Dormant

Rp250.000

Biaya Penggantian Kartu

Data tidak tersedia

📋 Syarat Pengajuan

Syarat Umum

Pekerjaan:
  1. Pegawai swasta / BUMN
  2. PNS
  3. Wiraswasta


Usia: Minimum 17 tahun

Catatan:
  1. KTP untuk WNI / Paspor dan KIMS / KITAS / KITAP untuk WNA (untuk perorangan)
  2. NPWP untuk WNI dan Tax Identification Number untuk WNA (untuk perorangan)
  3. Surat keterangan pendukung bagi KTP luar wilayah (untuk perorangan)
  4. Kartu Masyarakat Indonesia di Luar Negeri (KMILN) sebagaimana yang berlaku (untuk perorangan)
  5. Khusus untuk WNI yang menetap di Indonesia dan berusaha / bertindak di bawah nama badan sebagai perseroan perorangan antara lain (untuk perorangan):
    • Surat Izin Tempat Usaha (SITU), NIB untuk usaha perdagangan, SIUK untuk usaha Konstruksi
    • Pernyataan Pendirian Perseroan Perorangan
    • Sertifikat Pendaftaran Pernyataan Pendirian Perseroan
    • Form Ketentuan Tambahan Rekening Nasabah Perseroan Perorangan
    • Persetujuan Pemegang Saham Perseroan Perorangan (Apabila pengelolaan ditunjuk oleh pemegang saham)
    • Spesimen tanda tangan
    • Dokumen lainnya sesuai dengan pedoman APU PPT dan ketentuan yang berlaku
  6. Surat persetujuan tertulis dari Direktur Jendral Perbendaharaan atau Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Kementerian Keuangan (untuk Lembaga/Instansi Pemerintah/Instansi terbentuk atas dasar UU/PP/Hukum)
  7. Surat pernyataan Penggunaan Rekening dari pejabat yang berwenang (untuk Lembaga/Instansi Pemerintah/Instansi terbentuk atas dasar UU/PP/Hukum)
  8. Surat kuasa/surat penunjukan/petunjuk teknis pejabat/pihak dari Nasabah (untuk Lembaga/Instansi Pemerintah/Instansi terbentuk atas dasar UU/PP/Hukum)
  9. NPWP atau surat keterangan non PKP dari kantor DJP (untuk Lembaga/Instansi Pemerintah/Instansi terbentuk atas dasar UU/PP/Hukum)
  10. Dokumen identitas dan spesimen Tanda Tangan pihak yang berwenang mewakili instansi (untuk Lembaga/Instansi Pemerintah/Instansi terbentuk atas dasar UU/PP/Hukum)
  11. Kartu identitas direktur / komisaris yang berhubungan, pemberi, dan penerima kuasa (untuk PT / Koperasi / Yayasan)
  12. Akta Pendirian dan akta perubahan (untuk PT / Koperasi / Yayasan)
  13. Akta yang memuat susunan pengurus yang masih berlaku (untuk PT / Koperasi / Yayasan)
  14. Anggaran Dasar (untuk PT / Koperasi / Yayasan)
  15. Nomor Induk Berusaha (untuk PT / Koperasi / Yayasan)
  16. NPWP Badan (untuk PT / Koperasi / Yayasan)
  17. Surat kuasa dari pemilik kepada wakil (untuk PT / Koperasi / Yayasan)
  18. Cover notes dari notaris bagi PT dalam proses pendirian non berbadan hukum (untuk PT / Koperasi / Yayasan)
  19. Kartu Identitas seluruh pengurus bagi PT dalam proses pendirian non berbadan hukum (untuk PT / Koperasi / Yayasan)
  20. Surat persetujuan seluruh pengurus, keterangan, dan penyataan akan memenuhi persyaratan, tidak diberikan cek/bilyet Giro/hak ke Bank untuk menutup rekening jika sesuai waktu yang ditetapkan belum terpenuhi bagi PT dalam proses pendirian non berbadan hukum (untuk PT / Koperasi / Yayasan)
  21. Kartu identitas seluruh pengurus (untuk Perkumpulan Berbadan Hukum)
  22. Akta pendirian dan akta perubahan terakhir (untuk Perkumpulan Berbadan Hukum)
  23. Anggaran dasar perkumpulan (untuk Perkumpulan Berbadan Hukum)
  24. Pengesahan keputusan Menteri (untuk Perkumpulan Berbadan Hukum)
  25. NPWP (untuk Perkumpulan Berbadan Hukum)
  26. Pernyataan tertulis terkait pembebasan tanggung jawab dan tuntutan ke bank (untuk Perkumpulan Berbadan Hukum)
  27. Akta notaris pendirian dan perubahan (untuk Partai Politik)
  28. Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (untuk Partai Politik)
  29. Keputusan Menteri Hukum dan HAM (untuk Partai Politik)
  30. Daftar pengurus partai politik (untuk Partai Politik)
  31. NPWP Partai Politik (untuk Partai Politik)
  32. Kartu Identitas seluruh pengurus (untuk Partai Politik)
  33. Dokumen lain yang dipersyaratkan (untuk Partai Politik)
  34. SK Pengangkatan Direksi (untuk Perusaahan Umum / Perusahaan Daerah)
  35. NIB (untuk Perusaahan Umum / Perusahaan Daerah)
  36. NPWP (untuk Perusaahan Umum / Perusahaan Daerah)
  37. Kartu Identitas (untuk Perusaahan Umum / Perusahaan Daerah)
  38. Surat Kuasa (untuk Perusaahan Umum / Perusahaan Daerah)
  39. Anggaran Dasar dalam akta notaris dan mencantumkan sususan anggota direksi (untuk Perusahaan Daerah)
  40. Surat Permohonan yang berisi maksud dan tujuan membuka rekening (untuk Badan Asing/Lembaga Asing/Institusi Asing/Kedutaan Asing)
  41. Akta Pendirian dan/atau Anggaran Dasar beserta perubahannya (untuk Badan Asing/Lembaga Asing/Institusi Asing/Kedutaan Asing)
  42. Daftar susunan pengurus (untuk Badan Asing/Lembaga Asing/Institusi Asing/Kedutaan Asing)
  43. Laporan keuangan dan deskripsi kegiatan usaha (untuk Badan Asing/Lembaga Asing/Institusi Asing/Kedutaan Asing)
  44. Pernyataan dokumen sah sesuai ketentuan negara (untuk Badan Asing/Lembaga Asing/Institusi Asing/Kedutaan Asing)
  45. Paspor seluruh pengurus (untuk Badan Asing/Lembaga Asing/Institusi Asing/Kedutaan Asing)
  46. Dokumen perwakilan negara asing (untuk Badan Asing/Lembaga Asing/Institusi Asing/Kedutaan Asing)
  47. Surat referensi (untuk Badan Asing/Lembaga Asing/Institusi Asing/Kedutaan Asing)
  48. NPWP jika diwajibkan sesuai ketentuan yang berlaku (untuk Badan Asing/Lembaga Asing/Institusi Asing/Kedutaan Asing)
  49. Akta pendirian dan akta perusahaan serta perubahan yang memuat susunan pengurus (untuk CV / Firma / Persekutuan Perdata)
  50. Surat keterangan pencatatan pendaftaran akta pendirian dan perubahannya (untuk CV / Firma / Persekutuan Perdata)
  51. NPWP (untuk CV / Firma / Persekutuan Perdata)
  52. Kartu identitas seluruh pengurus (untuk CV / Firma / Persekutuan Perdata)
  53. Surat Keterangan Terdaftar (SKT) yang dicetak dari Sistem Adminitrasi Badan Usaha (untuk CV / Firma / Persekutuan Perdata)

Rekomendasi lainnya

Tidak ada rekomendasi.

Baca juga listicle menarik lainnya

Scroll to Top

Ubah profil?

Yakin ingin menyimpan perubahan profil?