Surat Izin Mengemudi (SIM) adalah dokumen wajib yang harus dimiliki setiap pengendara kendaraan bermotor. Masa berlaku SIM adalah 5 tahun, dan setelah habis, kamu wajib memperpanjangnya agar tetap legal berkendara.
Namun, banyak orang sering bertanya: “Kalau sedang di luar kota, apakah bisa memperpanjang SIM di kota lain?” Jawabannya: bisa banget! Tapi tentu saja, ada beberapa syarat dan prosedur khusus yang perlu kamu ketahui. Yuk, simak penjelasan lengkapnya di bawah ini!
💡 Jadi, Poinnya…
- Perpanjangan SIM bisa dilakukan di kota mana pun selama datanya online.
- SIM yang sudah lewat masa berlaku tidak bisa diperpanjang.
- Kamu bisa pilih perpanjangan offline di Satpas atau online lewat aplikasi Digital Korlantas Polri.
Apakah Bisa Memperpanjang SIM di Kota Lain?
Jawabannya, bisa. Ternyata kamu bisa memperpanjang SIM dimana saja, lho! Walaupun kamu sedang di luar kota atau luar domisili, kamu tetap bisa melakukan perpanjangan SIM. Perpanjangan SIM biasanya dilakukan di Satuan Penyelenggaraan Administrasi SIM (Satpas) kantor polisi terdekat ataupun layanan SIM keliling di lokasi terdekat dengan tempat tinggal kamu sebagai pemohon.
Hal ini karena data mengenai SIM sudah terintegrasi secara online sehingga masyarakat dapat melakukan perpanjangan SIM di seluruh wilayah Indonesia. Dengan begitu, masyarakat tidak perlu lagi bingung atau kesulitan untuk memperpanjang SIM dimana saja selama memiliki Kartu Tanda Penduduk (e-KTP).
Contohnya, kalau kamu bikin SIM di Bandung tapi sekarang lagi kerja di Surabaya, kamu tetap bisa memperpanjang SIM di Surabaya tanpa harus pulang ke Bandung.
Sistem data kepolisian sudah terhubung secara nasional, jadi informasi SIM kamu bisa diakses dari mana pun selama fasilitasnya sudah online.
Pilihan Cara Memperpanjang SIM di Kota Lain
Kamu bisa pilih dua cara: offline (datang langsung) atau online (lewat aplikasi Digital Korlantas Polri).
1. Perpanjang SIM di Kota Lain Secara Offline
Kamu bisa datang langsung ke Satpas (Satuan Penyelenggara Administrasi SIM) atau SIM Keliling di kota tempat kamu berada.
Berikut langkah-langkahnya:
- Datang ke Satpas Polres/Polresta terdekat atau mobil SIM keliling yang tersedia.
- Bawa dokumen persyaratan lengkap (lihat di bawah).
- Isi formulir perpanjangan SIM.
- Lakukan pemeriksaan kesehatan dan tes psikologi (biasanya bisa dilakukan di lokasi atau tempat terdekat).
- Lakukan pembayaran PNBP sesuai jenis SIM.
- Tunggu proses pencetakan SIM baru, biasanya hanya butuh waktu 10–30 menit.
2. Perpanjang SIM di Kota Lain Secara Online (Digital Korlantas Polri)
Caranya:
- Download aplikasi Digital Korlantas Polri di Playstore ataupun App Store.
- Lakukan registrasi akun dan log in.
- Pilih menu “Perpanjangan SIM Online”.
- Isi data pribadi dan unggah dokumen yang dibutuhkan.
- Pilih lokasi Satpas pengambilan SIM (bisa di kota lain).
- Lakukan pembayaran secara online.
- Setelah disetujui, kamu bisa ambil SIM di Satpas pilihanmu atau pilih opsi pengiriman ke rumah (tergantung layanan yang tersedia).
Jadi, bahkan saat kamu lagi di luar kota, semuanya bisa dilakukan dengan praktis lewat ponsel!
Syarat Perpanjangan SIM Di Kota Lain
Berikut dokumen yang perlu disiapkan:
- KTP asli dan fotokopi.
- SIM lama yang masa berlakunya hampir habis.
- Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter.
- Surat keterangan lulus tes psikologi (TESPSI).
- Formulir perpanjangan SIM (kalau perpanjangan secara offline).
Catatan penting:
SIM yang sudah kedaluwarsa lebih dari 1 hari tidak bisa diperpanjang. Kamu harus buat baru dari awal. Jadi, sebaiknya perpanjang minimal 14 hari sebelum masa berlaku habis.
Biaya Perpanjangan SIM di Kota Lain
Biayanya sama di seluruh Indonesia, sesuai dengan PP No. 76 Tahun 2020 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Polri.
| Jenis SIM | Biaya Perpanjangan |
|---|---|
| SIM A | Rp 80.000 |
| SIM B | Rp 75.000 |
| SIM C | Rp 30.000 |
Selain biaya PNBP di atas, kamu juga perlu menyiapkan biaya tambahan untuk:
- Tes kesehatan: sekitar Rp25.000 – Rp50.000
- Tes psikologi: sekitar Rp50.000 – Rp60.000
Lokasi Perpanjangan SIM di Kota Lain
Kamu bisa memperpanjang SIM di:
- Satpas Polres/Polresta/Polrestabes mana pun di Indonesia.
- Gerai SIM di mall (tersedia di beberapa kota besar).
- Mobil SIM Keliling yang beroperasi di berbagai titik.
- Lewat aplikasi Digital Korlantas Polri (tanpa harus datang langsung).
Sebelum datang, sebaiknya cek dulu jam operasional dan jadwal layanan lewat situs resmi Korlantas Polri atau akun media sosial Satlantas setempat.
Tips Agar Proses Perpanjangan SIM di Kota Lain Lancar
- Cek masa berlaku SIM-mu minimal 2 minggu sebelum habis.
- Pastikan jaringan online Satpas tempat kamu datang sudah aktif.
- Bawa semua dokumen lengkap, termasuk hasil tes kesehatan dan psikologi.
- Kalau pakai aplikasi Digital Korlantas, pastikan koneksi internet stabil dan dokumen yang kamu unggah jelas.
- Simpan bukti pembayaran dan nomor registrasi sampai SIM baru kamu terima.
Kalau kamu sedang cari rekomendasi layanan keuangan terbaik, mulai dari dana tunai, kartu kredit, hingga tabungan bunga tinggi, kamu bisa cek di Tuwaga. Tuwaga bantu kamu bandingin produk finansial dari berbagai bank, biar kamu bisa pilih yang paling untung dan sesuai kebutuhanmu. Kunjungi Tuwaga sekarang dan temukan pilihan terbaikmu!















































