/
/
/
Jangan Panik! Korban PHK Akan Terima Bantuan Tunai 60% dari Gaji!

Jangan Panik! Korban PHK Akan Terima Bantuan Tunai 60% dari Gaji!

Ditulis oleh
 200 views
Terakhir diupdate Tue, 17 December 2024
bantuan korban phk

Jika kamu terdampak PHK, jangan berkecil hati dulu! Pemerintah sudah menyiapkan bantuan korban PHK mulai Januari 2025 yang bisa membantu kamu melewati masa sulit ini. 

Mulai dari bantuan tunai, pelatihan keterampilan, hingga informasi pekerjaan, semua ini dirancang untuk memastikan kamu tetap bisa bertahan dan kembali bangkit.

Penasaran apa saja yang bisa kamu manfaatkan? Simak penjelasan lengkapnya di sini!☺️

?Key Takeaways:

  1. Dukungan Finansial Stabil: Bantuan uang tunai 60% dari gaji selama 6 bulan memberi kamu waktu lebih untuk mencari pekerjaan baru tanpa khawatir kehabisan dana.
  2. Pelatihan Keterampilan: Dengan Rp2,4 juta untuk pelatihan, kamu punya kesempatan untuk meningkatkan skill agar lebih kompetitif di dunia kerja.
  3. Akses Pasar Kerja Lebih Mudah: Akses informasi lowongan pekerjaan, bimbingan karir, dan asesmen diri akan mempermudah kamu menemukan peluang kerja yang tepat.

Dukungan Utama untuk Korban PHK ?

Mulai 1 Januari 2025, pemerintah akan meluncurkan program bantuan korban PHK yang mencakup:

1. Bantuan Uang Tunai 60% dari Gaji ?

  • Kamu akan menerima 60% dari upah secara flat selama 6 bulan penuh.
  • Ini jauh lebih baik dibandingkan skema sebelumnya yang memberikan 45% di 3 bulan pertama dan 25% di 3 bulan berikutnya.
  • Dengan dukungan finansial yang stabil, kamu bisa lebih fokus mencari pekerjaan baru tanpa khawatir langsung kehabisan dana.

2. Pelatihan Keterampilan senilai Rp 2,4 Juta ?

  • Tidak hanya bantuan tunai, kamu juga akan mendapatkan akses ke pelatihan keterampilan.
  • Nilainya mencapai Rp2,4 juta yang bisa digunakan untuk mengikuti program pelatihan di lembaga pemerintah maupun swasta.
  • Ini adalah kesempatan emas buat kamu untuk menambah skill baru atau meningkatkan keterampilan yang sudah dimiliki agar lebih kompetitif di dunia kerja.

3. Akses Informasi Lowongan Pekerjaan ?‍?

  • Kamu tidak perlu pusing mencari lowongan pekerjaan karena program ini akan memberikan kemudahan akses ke pasar kerja yang sesuai dengan skill dan pengalamanmu.
  • Selain itu, ada juga bimbingan karir dan asesmen diri supaya kamu lebih siap menghadapi wawancara dan peluang kerja baru.

4. Kemudahan Akses Program Prakerja ?

  • Kamu bisa memanfaatkan Program Prakerja untuk mendapatkan pelatihan berkualitas atau modal untuk memulai usaha baru.
  • Ini menjadi solusi fleksibel untuk kamu yang ingin beralih profesi atau mencoba sesuatu yang baru.

Baca Juga: Viral! Sri Mulyani Sebut PPN 12% Masih Rendah, Benarkah?

Diskon Iuran BPJS Ketenagakerjaan untuk Sektor Padat Karya

Selain program JKP, pemerintah juga memberikan stimulus tambahan berupa:
Diskon 50% iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) selama 5 bulan.
✅ Berlaku untuk 3,76 juta pekerja di 110 ribu perusahaan sektor padat karya.

Hal ini bertujuan untuk menjaga stabilitas usaha dan memastikan para pekerja tetap mendapatkan hak mereka. Yang penting, manfaat BPJS Ketenagakerjaan tetap aman, ya!

Siapa Saja yang Berhak Mendapatkan Bantuan Ini?

Untuk bisa mendapatkan manfaat JKP, berikut syarat yang harus dipenuhi:

  1. Kamu harus terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
  2. Memiliki masa iur minimal 12 bulan dalam 24 bulan terakhir.
  3. Sudah membayar iuran 6 bulan berturut-turut sebelum PHK.
  4. Mengalami PHK (bukan karena mengundurkan diri, pensiun, atau alasan lain yang tidak memenuhi syarat).
  5. Belum mendapatkan pekerjaan baru dan bersedia aktif mencari pekerjaan.

Manfaatkan Dukungan Ini untuk Bangkit Lagi! ?

Bantuan ini bukan hanya sekadar tunjangan, tapi juga jalan baru untuk kamu kembali membangun masa depan. Dengan adanya bantuan tunai, pelatihan keterampilan, dan akses informasi pekerjaan, kamu punya peluang besar untuk kembali bersinar di dunia kerja.

PHK bukan akhir dari segalanya. Justru ini bisa jadi kesempatan kamu untuk berkembang, belajar skill baru, atau bahkan mengejar karier impian yang selama ini tertunda.

Baca Juga: Bank Indonesia: Ekonomi Diproyeksikan Tumbuh 5,6% di 2025: Apa Artinya Ini Buat Kita?

Kamu Nggak Sendirian! ?

bantuan tunai korban phk

Program bantuan korban PHK bukan hanya memberikan bantuan finansial, tetapi juga peluang untuk meningkatkan keterampilan dan mengakses pasar kerja. Dengan manfaat seperti pelatihan keterampilan, akses lowongan pekerjaan, dan diskon iuran BPJS Ketenagakerjaan, kamu punya kesempatan besar untuk bangkit dan memulai babak baru dalam kariermu.

Jangan ragu untuk memanfaatkan semua kesempatan ini. Untuk mendapatkan informasi lebih lengkap tentang cara mengelola keuangan di masa transisi, kunjungi Tuwaga, platform edukasi keuangan yang siap membantu kamu merencanakan masa depan lebih baik.

Bagikan ke

Tentang Penulis

Ikuti Sosial Media Tuwaga

Info terbaru tentang finansial dan Tuwaga

Scroll to Top

Ubah profil?

Yakin ingin menyimpan perubahan profil?