Besaran gaji pensiunan PNS 2026 dipastikan tidak mengalami kenaikan. Melansir dari Metro TV, PT Taspen menegaskan bahwa gaji pensiunan PNS, janda, dan duda PNS tahun 2026 masih mengacu pada PP Nomor 8 Tahun 2024 dengan kenaikan 12 persen yang sudah berlaku sejak 1 Januari 2024.
Berikut penjelasan lengkap mulai dari klarifikasi resmi Taspen, tabel gaji pensiunan PNS 2026 semua golongan, jadwal pencairan, hingga prosedur pengambilan dana.
💡 Jadi Poinnya…
- Tidak Ada Kenaikan di 2026: Besaran gaji pensiunan PNS tahun 2026 dipastikan tidak naik dan masih mengacu pada PP Nomor 8 Tahun 2024 dengan kenaikan terakhir 12% yang berlaku sejak 2024.
- Besaran Tergantung Golongan: Gaji pokok pensiunan PNS 2026 berkisar dari Rp1,7 jutaan hingga Rp4,9 jutaan, tergantung golongan terakhir, belum termasuk tunjangan keluarga dan tunjangan pangan.
- Cair Rutin & Hak Tetap Aman: Gaji pensiunan dibayarkan setiap awal bulan, bisa dicairkan via Kantor Pos, POSPAY minimarket, atau layanan antar rumah, dengan hak pensiun tetap dilindungi Taspen sesuai prinsip
Klarifikasi Resmi: Apakah Gaji Pensiunan PNS Naik 2026?
Belakangan, kabar kenaikan gaji PNS 2026 memunculkan asumsi bahwa gaji pensiunan PNS juga ikut naik. Namun faktanya, PT Taspen (Persero) telah memberikan klarifikasi resmi.
Intinya:
- Tidak ada kenaikan gaji pensiunan PNS tahun 2026
- Masih menggunakan PP Nomor 8 Tahun 2024
- Kenaikan terakhir sebesar 12 persen sejak 1 Januari 2024
Taspen juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya isu rapelan atau kenaikan gaji yang belum memiliki dasar hukum resmi.
Baca Juga Panduan Finansial Persiapan Masa Pensiun
Gaji PNS Aktif Naik, Apakah Pensiunan Ikut Naik?
Jawabannya tidak otomatis.
Kenaikan gaji PNS aktif tidak langsung berdampak pada gaji pensiunan. Skema gaji pensiunan memiliki aturan tersendiri dan harus ditetapkan melalui Peraturan Pemerintah (PP) baru.
Hingga awal 2026:
- Tidak ada PP baru soal kenaikan gaji pensiunan
- Yang berlaku tetap PP 8/2024
Baca Juga Program Dana Pensiun di Indonesia 2026
Besaran Gaji Pensiunan PNS Tahun 2026 Per Golongan
Berikut tabel besaran gaji pensiunan PNS 2026 terbaru berdasarkan golongan:
Gaji Golongan I
- IA: Rp1.748.100 – Rp1.962.200
- IB: Rp1.748.100 – Rp2.077.300
- IC: Rp1.748.100 – Rp2.165.200
- ID: Rp1.748.100 – Rp2.256.700
Golongan II
- IIA: Rp1.748.100 – Rp2.833.900
- IIB: Rp1.748.100 – Rp2.953.800
- IIC: Rp1.748.100 – Rp3.078.700
- IID: Rp1.748.100 – Rp3.208.800
Gaji Golongan III
- IIIA: Rp1.748.100 – Rp3.558.600
- IIIB: Rp1.748.100 – Rp3.709.200
- IIIC: Rp1.748.100 – Rp3.866.100
- IIID: Rp1.748.100 – Rp4.029.600
Golongan IV
- IVA: Rp1.748.100 – Rp4.200.000
- IVB: Rp1.748.100 – Rp4.377.800
- IVC: Rp1.748.100 – Rp4.562.900
- IVD: Rp1.748.100 – Rp4.755.900
- IVE: Rp1.748.100 – Rp4.957.100
Besaran diatas merupakan gaji pokok pensiun, belum termasuk tunjangan keluarga dan tunjangan pangan.
Jadwal Pencairan Gaji Pensiunan PNS 2026
Untuk jadwal pencairan pertama 2026 sudah dilakukan pada 1 Januari 2026. Pencairan berikutnya akan dibayarkan setiap awal bulan
Taspen juga menegaskan kalau pembayaran diusahakan untuk tepat waktu sesuai prinsip 5T Taspen: Tepat Administrasi, Tepat Orang, Tepat Waktu, Tepat Jumlah, dan Tepat Tempat.
Baca Juga: Gaji Pensiunan PNS 2025 Kapan Cair?
Prosedur Pencairan Gaji Pensiunan PNS 2026
Sejak Juli 2025, Taspen menyederhanakan sistem pencairan. Berikut opsinya:
- Kantor Pos Terdekat
Pensiunan perlu membawa:
- KTP asli
- Kartu Taspen
- Kartu Keluarga
- SK Pensiun
Dokumen sudah diberikan dan menunggu proses verifikasi. Setelahnya, dana dapat dicairkan.
- Layanan Antar ke Rumah
Prosedur ini diperuntukkan bagi pensiunan dengan keterbatasan mobilitas atau sakit berat.
Syarat yang diperlukan, meliputi
- Surat permohonan
- Aplikasi Taspen Otentik
- Bukti medis (jika diperlukan)
- Pencairan via Minimarket (POSPAY)
Prosedur ini, pensiunan cukup mendatangi kasir Indomaret atau Alfamart. Lalu, tunjukkan kode POSPAY yang ada di aplikasi dan KTP. Setelah semua data verifikasi dan berhasil, maka dana dapat diterima secara tunai tanpa potongan.
Baca Juga Perbedaan DPPK dan DPLK
Fakta Penting Gaji Pensiunan PNS Tahun 2026
Berikut ringkasan fakta yang perlu diketahui:
- Dasar Perhitungan: Maksimal 75% dari gaji pokok terakhir
- Kenaikan Terakhir: 12% (berlaku sejak 2024)
- Status 2026: Tidak ada kenaikan baru
- Hak Ahli Waris: Dilanjutkan ke pasangan sah jika pensiunan wafat
- Tunjangan Tambahan, antara lain:
- Suami/Istri: 10%
- Anak: 2% (maks. 2 anak)
- Tunjangan pangan
Meski besaran gaji pensiunan PNS 2026 belum mengalami kenaikan, pemerintah dan PT Taspen memastikan pencairan tetap dilakukan tepat waktu dan tanpa pengurangan hak.
Di tengah maraknya isu yang belum tentu benar, pensiunan PNS diimbau untuk selalu mengacu pada informasi resmi agar kondisi keuangan tetap stabil dan terencana.
Perencanaan keuangan sejak dini tetap menjadi kunci agar masa pensiun terasa aman dan nyaman.
Kalau kamu mempunyai orang tua atau kerabat yang seorang pensiunan PNS, kamu bisa bantu mereka bandingkan berbagai produk keuangan di Tuwaga yang sesuai dengan kebutuhan mereka.















































