Adopsi anak adalah langkah besar dan penuh makna bagi banyak keluarga yang ingin memberikan kasih sayang dan rumah bagi anak yang membutuhkan. Namun, selain syarat hukum yang ketat, proses adopsi juga memerlukan kesiapan finansial.
Walaupun secara resmi adopsi anak tidak dipungut biaya alias gratis, ada beberapa komponen pengeluaran yang tetap perlu disiapkan oleh calon orang tua angkat. Artikel ini akan membahas 5 biaya utama dalam proses adopsi anak di Indonesia agar kamu bisa lebih siap secara finansial maupun administratif.
💡 Jadi, Poinnya…
- Adopsi Itu Gratis, Tapi Ada Biaya Pendukung: Hukum jelas menyatakan adopsi nggak dipungut biaya, tapi dokumen, kesehatan, dan pengadilan tetap butuh dana.
- Siapkan Rp3 Juta – Rp15 Juta: Kisaran ini cukup realistis buat biaya administrasi, pengadilan, dan pemeriksaan sosial tanpa pengacara.
- Hati-Hati dengan Tawaran Ilegal: Kalau ada yang menawarkan paket adopsi dengan biaya besar, lebih baik langsung hindari. Ingat, anak bukan untuk diperjualbelikan.
Apa itu Adopsi Anak?
Adopsi anak atau pengangkatan anak adalah proses hukum dimana di mana hak asuh seorang anak dialihkan dari orang tua kandung atau wali kepada orang lain yang akan menjadi orang tua angkat. Artinya, orang tua angkat bertanggung jawab atas perawatan, pendidikan, dan membesarkan anak tersebut, dengan status hukum yang sama seperti anak kandung.
Istilah adopsi anak merupakan terjemahan dari bahasa Inggris “adoption” yang artinya mengangkat anak orang lain untuk dijadikan anak sendiri dan mempunyai hak yang sama dengan anak kandung.
Persyaratan Adopsi Anak
Agar kamu bisa melakukan adopsi anak secara legal, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi, antara lain:
Syarat Anak
- Belum berusia 18 tahun. Usia anak tersebut meliputi:
- Anak belum berusia 6 tahun, merupakan prioritas utama;
- Anak berusia 6 tahun sampai dengan belum berusia 12 tahun, sepanjang ada alasan mendesak; dan
- Anak berusia 12 tahun sampai dengan belum berusia 18 tahun, sepanjang anak memerlukan perlindungan khusus
- Merupakan anak terlantar atau ditelantarkan
- Berada dalam asuhan keluarga atau dalam lembaga pengasuhan anak; dan
- Memerlukan perlindungan khusus
Syarat Calon Orang Tua Angkat
Ada 13 syarat yang harus dipenuhi oleh calon orang tua angkat, antara lain:
- Sehat jasmani dan rohani
- Berumur minimal 30 tahun dan maksimal 55 tahun
- Beragama sama dengan agama calon anak angkat
- Berkelakuan baik dan tidak pernah dihukum karena melakukan tindakan kejahatan
- Berstatus menikah paling singkat 5 tahun
- Bukan merupakan pasangan sejenis
- Tidak atau belum mempunyai anak atau baru memiliki satu orang anak
- Dalam keadaan mampu secara ekonomi dan sosial
- Memperoleh persetujuan anak dan izin tertulis orang tua atau wali anak
- Membuat pernyataan tertulis bahwa pengangkatan anak adalah demi kepentingan terbaik anak, kesejahteraan dan perlindungan anak
- Adanya laporan sosial dari pekerja sosial setempat
- Telah mengasuh calon anak angkat paling singkat 6 bulan, sejak izin pengasuhan diberikan; dan
- Memperoleh izin menteri dan/atau kepala instansi sosial

Cara Adopsi Anak
Syarat sah pengangkatan anak menurut hukum positif di Indonesia adalah permohonan pengangkatan anak harus melalui prosedur perundang-undangan yang berlaku dan disahkan oleh penetapan pengadilan. Berikut langkah-langkahnya:
- Sebagai calon orang tua angkat, kamu harus mengajukan permohonan adopsi ke Dinas Sosial (Dinsos) Provinsi atau Kabupaten/Kota setempat
- Kumpulkan dokumen persyaratan seperti KTP, Kartu Keluarga (KK), surat nikah, surat keterangan kesehatan, dan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)
- Dinsos akan membentuk Tim Pertimbangan Perizinan Pengangkatan Anak (TIPPA) untuk menilai kelayakan calon orang tua angkat
- Pekerja sosial akan mendatangi rumah kamu untuk melakukan asesmen psikososial, mengecek kelayakan ekonomi dan sosial, serta melihat lingkungan keluarga
- Jika dinyatakan layak, calon orang tua angkat akan diberikan Surat Izin Pengasuhan Sementara (SIPS) untuk mengasuh anak selama 6 bulan di rumah
- Selama pengawasan pengasuhan, pekerja sosial akan melakukan pengawasan dan penilaian untuk melihat keserasian dan interaksi anak dengan keluarga anak
- Setelah masa pengasuhan selesai dan dinilai layak, Dinsos akan mengeluarkan rekomendasi untuk pengangkatan anak
- Calon orang tua anak mengajukan permohonan penetapan pengangkatan anak ke Pengadilan Negeri atau Pengadilan Agama setempat
- Pengadilan akan melakukan pemeriksaan bukti-bukti dan persidangan untuk memastikan semua syarat terpenuhi dan menetapkan pengangkatan anak secara sah
- Setelah mendapatkan penetapan dari pengadilan, kamu harus melaporkan ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) untuk membuat akta kelahiran dan kartu keluarga bagi anak angkat.
Biaya Adopsi Anak
Biaya adopsi anak di Indonesia pada umumnya tidak dipungut biaya untuk proses pengadilan, namun kamu tetap perlu mengeluarkan biaya untuk mengurus dokumen dan persyaratan pendukung, seperti biaya pengurusan surat-surat, kesehatan, dan biaya pengacara bila diperlukan. Berikut rinciannya:
📌 Rincian Biaya Adopsi Anak di Indonesia
- Biaya Administrasi & Dokumen
- Pembuatan akta kelahiran baru anak (setelah sah di pengadilan)
- Biaya legalisasi dokumen, fotokopi, dan materai
- Kisaran: Rp500.000 – Rp2.000.000
- Biaya Pengadilan
- Pengajuan permohonan adopsi ke Pengadilan Negeri/Agama
- Biaya perkara (PN biasanya Rp500.000 – Rp2.500.000 tergantung wilayah)
- Jasa pengacara (opsional, jika menggunakan pendamping hukum) Rp5.000.000 – Rp20.000.000
- Biaya Pemeriksaan & Home Visit
- Penilaian kelayakan orang tua angkat (oleh pekerja sosial/instansi sosial)
- Transportasi dan administrasi petugas sosial
- Kisaran: Rp1.000.000 – Rp5.000.000
- Biaya Kesehatan Anak
- Pemeriksaan kesehatan anak di RS/klinik sebelum adopsi
- Vaksinasi dasar dan perawatan medis bila diperlukan
- Kisaran: Rp1.000.000 – Rp5.000.000 (tergantung kondisi anak)
- Sumbangan/Donasi ke Lembaga Sosial (Opsional)
- Beberapa yayasan anak yatim atau panti asuhan biasanya menerima donasi sukarela untuk keberlangsungan operasional, tapi bukan syarat resmi.
- Jumlah fleksibel (Rp1.000.000 – Rp10.000.000 atau lebih sesuai kemampuan).
Catatan Penting
- Proses adopsi di Indonesia bersifat legal, gratis, dan tidak boleh ada jual beli anak.
- Semua proses resmi diawasi oleh Kementerian Sosial dan Pengadilan.
- Hati-hati terhadap pihak yang menawarkan “paket adopsi” dengan biaya tinggi karena bisa masuk ke ranah perdagangan anak.
Jadi, secara resmi biaya adopsi anak di Indonesia umumnya hanya mencakup administrasi, pengadilan, pemeriksaan sosial, dan kesehatan anak dengan total kisaran sekitar Rp3 juta – Rp15 juta (jika tidak memakai pengacara).
Mengadopsi anak bukan hanya soal kesiapan hati, tetapi juga kesiapan finansial. Dengan memahami rincian biaya adopsi anak, kamu bisa merencanakan keuangan lebih matang tanpa khawatir di tengah proses.
Kalau kamu sedang mempersiapkan finansial untuk adopsi atau kebutuhan keluarga lainnya, pastikan memilih produk keuangan terbaik yang sesuai dengan kebutuhanmu.
Bandingkan dan ajukan KTA, kartu kredit, hingga deposito terbaik dengan mudah hanya di Tuwaga!