Biaya balik nama motor adalah total dana yang perlu kamu siapkan buat ganti kepemilikan motor dari pemilik lama ke kamu sebagai pemilik baru. Proses ini nggak bisa disepelein, soalnya menyangkut legalitas, pajak, dan kenyamanan kamu ke depannya.
Yuk, simak semua hal yang perlu kamu tahu biar prosesnya lancar dan nggak buang-buang waktu (atau uang)! 🚦
Pengertian Balik Nama Motor
Dilansir dari CIMB Niaga, balik nama motor adalah proses ganti data kepemilikan motor dari pemilik lama ke pemilik baru. Jadi, kalau kamu baru aja beli motor bekas, kamu harus siapin beberapa syarat buat ngurus balik namanya.
Biasanya, yang harus diurus itu kayak STNK, BPKB, dan juga bayar pajak yang berhubungan sama motor tersebut. Prosesnya bisa dilakukan di kantor Samsat atau Dinas Perhubungan setempat, tergantung daerah kamu.
Pemilik baru nanti harus bawa dokumen-dokumen yang diminta biar proses balik nama bisa diproses. Kalau semua udah beres, motor secara resmi jadi milik kamu, dan kamu juga yang nantinya bertanggung jawab atas motor itu, mulai dari bayar pajak sampai urusan asuransi.
Nah, buat kamu yang baru beli motor bekas, yuk simak apa aja syarat dan langkah-langkah buat ngurus balik nama motor di penjelasan berikut ini!
Komponen Biaya Balik Nama Motor 2025
Berikut ini rincian biaya yang perlu kamu siapkan saat mengurus balik nama motor:
- Bea balik nama kendaraan bermotor (BBN-KB): Gratis alias Rp0.
- Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Opsen: Besarnya tergantung jenis dan nilai kendaraan. Kamu bisa lihat perkiraan nominalnya di STNK. Kalau ada tunggakan pajak dari pemilik sebelumnya, bakal dikenakan denda PKB.
- SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan): Rp35.000 untuk motor. Kalau pajak sebelumnya telat dibayar, akan ada denda juga untuk SWDKLLJ.
- Biaya penerbitan STNK baru: Rp100.000 untuk motor (roda dua atau tiga).
- Biaya pembuatan plat nomor (TNKB): Rp60.000 untuk kendaraan roda dua atau tiga.
- Biaya penerbitan BPKB: Rp225.000 untuk motor.
- Kalau motor yang kamu beli sebelumnya terdaftar di wilayah berbeda, kamu harus melakukan mutasi kendaraan, yaitu pemindahan berkas ke daerah kamu sekarang. Biayanya, berdasarkan PP No. 76 Tahun 2020, adalah Rp150.000 untuk motor.
- Denda jika ada
Jadi, sebelum mengurus balik nama, pastikan kamu sudah menyiapkan semua dokumen dan dana yang diperlukan ya!
Syarat Balik Nama Motor
Sebelum mengurus balik nama motor, kamu perlu menyiapkan dulu dokumen-dokumen penting. Semua dokumen ini harus dalam bentuk asli dan fotokopi sebanyak empat rangkap. Berikut dokumen yang perlu disiapkan:
- KTP pemilik baru: Pastikan sesuai dengan domisili dan masih berlaku.
- STNK dan BPKB motor: Dokumen ini wajib dibawa karena akan jadi acuan data kendaraan.
- Bukti pembelian motor: Bisa berupa kwitansi pembelian atau surat pelepasan hak, terutama jika motor sebelumnya milik perusahaan. Dokumen ini harus dilengkapi dengan meterai dan tanda tangan pemilik lama.
- Hasil cek fisik kendaraan: Proses ini dilakukan di kantor Samsat, biasanya petugas akan menggesek nomor rangka dan mesin untuk verifikasi.
Selain itu, pastikan kendaraan tidak memiliki tunggakan pajak dan seluruh data kendaraan sesuai dengan yang tertera di STNK dan BPKB. Kalau motor berasal dari luar daerah, kamu juga perlu melakukan proses mutasi terlebih dahulu sebelum balik nama. Setelah semua dokumen lengkap, kamu bisa mulai proses balik nama di kantor Samsat terdekat.
Cara Mengurus Balik Nama Motor
Kalau semua dokumen sudah lengkap, kamu tinggal siapkan dana yang diperlukan dan mulai proses balik nama motor dengan mengikuti langkah-langkah berikut ini:
- Datang ke kantor Samsat yang sesuai dengan alamat di KTP pemilik baru (domisili). Pastikan datang di jam kerja dan lebih pagi supaya nggak antre terlalu lama.
- Lakukan cek fisik kendaraan. Kamu akan diminta antre bersama pemilik kendaraan lain untuk proses ini. Petugas Samsat akan mengecek nomor rangka dan nomor mesin motor, lalu menggesek dan mencetak hasilnya.
- Serahkan hasil cek fisik bersama semua dokumen yang disyaratkan ke loket balik nama. Pastikan semuanya sudah rapi dan lengkap, termasuk fotokopi yang diminta.
- Tunggu proses verifikasi dokumen. Petugas Samsat akan memeriksa kelengkapan dan kesesuaian data.
- Setelah semua diverifikasi, kamu akan diminta untuk membayar biaya balik nama sesuai nominal yang ditentukan. Jumlahnya bisa berbeda-beda tergantung kondisi kendaraan dan pajak yang tertunggak (jika ada).
- Setelah pembayaran selesai, kamu akan menerima bukti pembayaran dan diberi tahu jadwal pengambilan STNK dan BPKB baru atas nama kamu.
Umumnya, proses balik nama ini memakan waktu sekitar 2 sampai 7 hari kerja, tergantung kecepatan proses di Samsat masing-masing daerah. Jangan lupa untuk menyimpan semua bukti pembayaran dan tanda terima, ya — karena itu penting saat pengambilan dokumen nanti.
Tips tambahan:
- Gunakan map khusus untuk menyimpan dokumen biar nggak tercecer.
- Datang lebih awal biar prosesnya lebih cepat.
- Kalau ragu, kamu bisa tanya langsung ke petugas Samsat di bagian informasi untuk memastikan alur dan dokumen yang dibutuhkan.
Estimasi Biaya Balik Nama Motor 2025
Besarnya biaya balik nama motor di tahun 2025 bisa berbeda-beda tergantung daerah, jenis motor, dan usia kendaraan. Selain biaya utama, proses ini juga mencakup berbagai pungutan tambahan, termasuk Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB), Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), serta opsen (tambahan pajak dari pemerintah daerah).
Mulai Januari 2025, pemerintah juga menetapkan opsen PKB dan opsen BBNKB sebesar 66% dari nilai pokoknya, sesuai Pasal 83 ayat (1) UU HKPD.
Berikut rincian estimasi biaya balik nama sepeda motor:
- Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
- Kepemilikan 1: 1% dari harga jual motor
- Kepemilikan 2: 2,5% dari harga jual motor
- Kepemilikan 3: 3%, dan meningkat hingga maksimal 10% (kepemilikan ke-17)
- Opsen PKB: 66% dari PKB
- Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB): 12–20% dari harga jual
- Opsen BBN-KB: 66% dari nilai BBN-KB
- SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan)
- Rp35.000 untuk motor 50–250 cc
- Rp83.000 untuk motor di atas 250 cc
- Jika motor berasal dari luar daerah (mutasi): Rp150.000
- Biaya administrasi dan penerbitan dokumen:
- BPKB: Rp225.000
- STNK: Rp150.000
- Pengesahan STNK: Rp50.000
- TNKB (plat nomor): Rp60.000
- Administrasi umum: Rp35.000
- Denda keterlambatan: Tergantung lama tunggakan (jika ada)
Contoh Estimasi Total (Kepemilikan ke-2, harga motor Rp10.000.000):
- PKB: 2,5% × Rp10.000.000 = Rp250.000
- Opsen PKB: 66% × Rp250.000 = Rp165.000
- BBN-KB: 12% × Rp10.000.000 = Rp1.200.000
- Opsen BBN-KB: 66% × Rp1.200.000 = Rp792.000
- SWDKLLJ: Rp35.000
- BPKB: Rp225.000
- STNK: Rp150.000
- Pengesahan STNK: Rp50.000
- TNKB: Rp60.000
- Biaya administrasi: Rp35.000
Estimasi total biaya (tanpa mutasi dan denda): Rp2.962.000
Kalau motor dari luar daerah, tambahkan biaya mutasi Rp150.000. Kalau ada tunggakan pajak, tambahkan denda sesuai hitungan Samsat.
Balik Nama Motor Itu Wajib, Jangan Ditunda!
Balik nama motor itu bukan cuma formalitas, tapi langkah penting buat kamu sebagai pemilik sah kendaraan. Selain buat keamanan hukum, kamu juga bakal lebih mudah ngurus pajak tahunan, klaim asuransi, dan transaksi jual-beli berikutnya.
🎯 Mau urusan balik nama motor lancar, plus dapet info produk finansial lainnya yang nggak ribet? Langsung cek Tuwaga aja!
💡 Di Tuwaga, kamu bisa:
- Bandingin produk keuangan (tabungan, KTA, kartu kredit, dana tunai properti)
- Dapetin insight finansial lewat artikel yang ringan dan insightful
- Apply langsung berbagai produk finansial dari mitra terpercaya
👉 Yuk, kunjungi Tuwaga sekarang dan atur semua kebutuhan keuangan kamu dengan lebih cerdas & simpel!