Pengen aset keluarga aman secara hukum dan gampang dikelola? Balik nama sertifikat tanah jawabannya. Tenang, prosesnya nggak seseram yang kamu bayangin—asal tahu jalur, dokumen, dan komponen biayanya. 😉
Biaya balik nama sertifikat tanah dari ortu ke anak adalah seluruh pengeluaran resmi (pajak, PNBP/BPN, akta PPAT) plus biaya pendukung (materai, legalisasi, fotokopi, dan jasa profesional) untuk mengalihkan nama pemilik di sertifikat dari orang tua ke anak lewat jalur waris, hibah, atau jual beli. Tujuannya biar kepemilikanmu sah, aman, dan bebas sengketa.
💡 Jadi, Poinnya…
- Cuma 3 Jalur yang Perlu Kamu Tahu: Waris, hibah, atau jual beli. Jalur menentukan pajak, dokumen, dan biaya. Pilih yang paling sesuai kondisi keluarga.
- 15 Biaya Itu Normal, Asal Tahu Posnya: Dari PPAT, PNBP, BPHTB, PPh, hingga materai—semua ada fungsinya. Minta rincian tertulis biar jelas dan bisa budgeting.
- Dokumen Rapi = Proses Cepat: Data konsisten, PBB lunas, dan akta lengkap bikin proses mulus. Jangan ragu minta panduan ke PPAT/BPN setempat.
3 Jenis Balik Nama Sertifikat Tanah dari Ortu ke Anak
Sebelum masuk biaya, penting diketahui kalau balik nama tanah bisa dilakuin lewat tiga cara utama:
- Balik nama karena warisan (orang tua meninggal dunia)
- Balik nama karena hibah (pemberian tanah saat orang tua masih hidup)
- Balik nama karena jual beli (transaksi antara orang tua dan anak secara legal
Masing-masing punya proses dan biaya yang agak berbea, jadi simak baik-baik, ya!
15 Komponen Biaya Balik Nama Sertifikat Tanah
Berikut adalah rincian biaya yang biasanya harus kamu keluarin pas balik nama sertifikat tanah dari orang tua ke anak:
- Biaya Jasa Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT): Dipungut oleh PPAT saat membuat akta jual beli, hibah, atau surat keterangan waris. Biasanya kisaran 1-2% dari nilai tanah.
- Biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP): Biaya administrasi kantor pertanahan untuk pemeliharaan data, dihitung dengan rumus yang ada. Contohnya luas tanah 200 meter persegi di zona dengan nilai Rp. 1 juta per meter persegi, maka totalnya jadi Rp. 250 ribu
- Biaya Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB): Pajak sebesar 5% dari nilai transaksi atau nilai NJOP tanah dikurangi Nilai Perolehan Tidak Kena Pajak (NPTKP). Kalau tanah hibah ke anak kandung biasanya ada keringanan atau bebas BPHTB.
- Pajak Penghasilan (PPh): Untuk jual beli, ada PPh Final 2,5% dari nilai jual. Untuk hibah, biasanya PPh 2,5% dari nilai pasar, tapi bisa dikecualikan kalau hibah ke anak kandung.
- Biaya Pembuatan Surat-Surat Pendukung: Misalnya surat waris, akta hibah, atau surat kematian yang diperlukan untuk proses balik nama.
- Biaya Pengurusan Surat Keterangan Waris: Kalau balik nama karena waris, surat ini wajib dibuat di notaris, KUA, atau pengadilan agama.
- Biaya Surat Keterangan Bebas BPHTB: Surat ini diperlukan kalau warisan kurang dari batas nilai terkena BPHTB.
Baca Juga: Berapa Biaya Balik Nama Sertifikat Rumah? Yuk, Hitung Sekarang!
- Biaya Foto Copy Dokumen dan Materai: Untuk melengkapi dokumen pendaftaran balik nama.
- Biaya Pengurusan Izin Pemindahan Hak (kalau ada): Kadang dalam sertifikat ada klausul izin pemindahan hak, harus mengurus perizinan terlebih dahulu.
- Biaya tunggu prose di kantor BPN: Meski nggak langsung keluar uang, kamu perlu siapin administratif seperti biaya transportasi dan waktu menunggu proses
- Biaya tunggu pembuatan Akta Jual Beli (AJB): Yang dikeluarkan oleh PPAT, penting untuk jual beli.
- Biaya pembuatan Akta Hibah oleh PPAT: Khusus untuk balik nama via hibah
- Biaya Materai dan Tanda Tangan: Biaya tanda tangan dokumen di atas materai resmi
- Biaya Pengurusan SPPT dan PBB: Bukti lunas pajak bumi dan bangunan tahun berjalan
- Biaya konsultasi dan Jasa Pengacara (Opsional): Kalau kamu ingin memastikan semua prosedur sesuai hukum dan menghindari resiko sengketa.

Prosedur Balik Nama Sertifikat Tanah yang Mudah
Untuk urusan birokrasi, berikut langkah-langkah utama yang harus kamu lalui saat balik nama:
- Persiapin dokumen pendukung seperti: kumpulkan KTP, KK, sertifikat asli, surat keterangan waris/akta hibah, surat kematian (jika waris), SPPT PBB, dan dokumen terkait lainnya.
- Kunjungi Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) untuk membuat akta jual beli atau hibah yang sah dan legal.
- Bayar pajak dan biaya administrasi berupa bayar BPHTB, PNBP, dan pajak terkait sesuai dengan aturan yang berlaku.
- Ajukan permohonan balik nama ke kantor pertanahan. Serahin semua dokumen lengkap untuk diproses.
- Tunggu proses balik nama. Estimasi proses sekitar 5-15 hari kerja tergantung kantor pertanahan.
- Terima sertifikat atas nama baru. Sertifikat tanah resmi akan berubah menjadi nama kamu setelah proses selesai.
Tips Agar Proses Balik Nama Tanah Lancar
- Pakai jasa PPAT yang terpercaya untuk menghindari masalah hukum
- Siapin dana lebih untuk biaya tak terduga seperti materai atau biaya tambahan kantor
- Pastiin dokumen lengkap dan sesuai biar nggak bolak-balik
- Pahami perbedaan proses antara waris, hibah, dan jual beli
- Jangan lupa lunasi PBB tahun berjalan karena menjadi syarat dalam proses
- Simpan semua bukti pembayaran dan dokumen penting dengan baik
- Hindari perantara ilegal biar data pribadimu aman
- Manfaatin bantuan notaris atau pengacara kalau perlu konsultasi
Balik Nama Tanpa Drama, Aset Keluarga Makin Nyata
Punya tanah atas nama sendiri bikin tenang: legal, aman, dan mudah dimanfaatkan (renovasi, agunan, atau jual-beli). Sekarang kamu sudah tahu biaya balik nama sertifikat tanah dari ortu ke anak, jalurnya, dan trik hematnya—tinggal eksekusi rapi.
Mau urusan finansial makin effortless? Ke Tuwaga aja! Kamu bisa dapetin info lengkap & apply langsung kartu kredit, tabungan, KTA, deposito, dana tunai properti/kendaraan, plus baca artikel insight finansial biar makin jago ngatur aset. Jangan lupa cek TuwagaPromo buat diskon seru di merchant favorit di mall. Cus, #UpgradeFinansial kamu hari ini!