Punya motor tapi lupa bayar pajak selama dua tahun? Jangan panik dulu. Kamu memang perlu keluar biaya lebih banyak dari biasanya, tapi kabar baiknya pajak motor yang mati selama dua tahun masih bisa diurus dan diaktifkan lagi di kantor Samsat.
Terpenting, kamu tahu langkah-langkahnya dan siap menyiapkan dokumen yang dibutuhkan. Yuk, simak tata cara mengatasi pajak motor mati dan bagaimana perhitungan dendanya.
Apa Itu Pajak Motor Mati?
Dilansir Kompas, pajak motor mati adalah istilah yang digunakan ketika pemilik kendaraan tidak membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sesuai waktu yang telah ditentukan. Umumnya, pajak motor harus dibayar setiap tahun. Jika lebih dari satu tahun tidak dibayar, maka pajak dianggap “mati”.
Semakin lama keterlambatan, semakin besar pula jumlah denda dan biaya yang harus dibayar untuk mengaktifkannya kembali. Selain itu, STNK yang tidak diperpanjang juga berarti kendaraan tidak memiliki dokumen sah untuk digunakan di jalan raya. Hal ini bisa berisiko terkena tilang jika tertangkap oleh petugas.
Lalu, apakah pajak motor yang mati dua tahun bisa diaktifkan kembali? Tentu. Seperti yang disinggung di awal, pajak motor mati masih bisa dipulihkan di Samsat dengan catatan, kamu harus siap biaya denda dan persyaratannya.
Konsekuensi Pajak Motor Mati 2 Tahun
Jika motor kamu sudah dua tahun tidak dibayarkan pajaknya, maka ada beberapa konsekuensi yang harus kamu tanggung:
- Denda Bertingkat: Keterlambatan selama dua tahun akan dikenakan denda progresif. Jumlah dendanya bisa mencapai 25% dari nilai PKB per tahun keterlambatan.
- Wajib Bayar SWDKLLJ: Kamu juga tetap diwajibkan membayar Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) setiap tahun. SWDKLLJ atau adalah asuransi wajib untuk pemilik kendaraan dari Jasa Raharja.
- STNK Tidak Berlaku: STNK dianggap tidak aktif jika pajak tidak dibayarkan. Akibatnya, kendaraan dianggap ilegal saat dipakai di jalan.
- Risiko Blokir Kendaraan: Jika dibiarkan terlalu lama, kendaraan bisa berpotensi masuk daftar kendaraan nonaktif dan akan lebih sulit diurus di kemudian hari.
Baca Juga: Bingung Mau Bayar Pajak Motor? Begini Cara Cek Biayanya di STNK!
Biaya Denda Pajak Motor yang Mati 2 Tahun
Pajak kendaraan bermotor diatur oleh Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Di dalamnya, mulai Pasal 3 hingga Pasal 8, dijelaskan secara lengkap tentang objek dan subjek pajak, cara menghitung pajak, hingga sanksi atas keterlambatan.
Rumus menghitung denda keterlambatan cukup jelas dan berlaku nasional, yaitu:
Denda = (PKB x 25% x jumlah bulan/12) + Denda SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan)
Jadi:
- Keterlambatan 1 hari tidak akan dikenakan denda.
- Keterlambatan 3 bulan = (PKB x 25% x 3/12) + denda SWDKLLJ.
- Keterlambatan 2 tahun atau 24 bulan = (2 x PKB x 25% x 12/12) + denda SWDKLLJ atau (PKB x 25% x 24 bulan/12) + denda SWDKLLJ.
Untuk motor, nominal SWDKLLJ berkisar:
- Motor <250 cc: Rp35.000.
- Motor >250 cc: Rp80.000.
Misalnya kamu punya motor 150cc dengan nilai jual Rp16 juta:
- PKB = Rp16 juta x 1,5% = Rp240.000
- Denda = Rp240.000 x 25% x 24/12 = Rp120.000
- SWDKLLJ = Rp35.000 x 2 = Rp70.000
- Total denda 2 tahun:(Rp240.000 x 2) + Rp120.000 + Rp70.000 = Rp670.000.
Jadi untuk mengaktifkan pajak motor yang mati dua tahun, kamu perlu menyiapkan biaya denda sebesar Rp670.000.
Baca Juga: Cara Mengetahui BPKB Digadaikan atau Tidak, Gampang Kok!
Syarat Mengurus Pajak Motor yang Mati
Setelah tahu perhitungan denda untuk pajak motor yang mati, kini saatnya kamu cepat-cepat mengurusnya di Samsat agar bisa berkendara dengan nyaman dan aman kedepannya.
Tapi, sebelum menuju kantor Samsat, kamu perlu menyiapkan dokumen-dokumen berikut:
- STNK asli dan fotokopinya.
- BPKB asli dan fotokopinya.
- KTP asli pemilik kendaraan dan fotokopinya.
- Kendaraan fisik (akan dilakukan cek fisik).
- Bukti pembayaran pajak jika sudah bayar online.
- Hasil cek fisik yang sudah dilegalisir.
- Surat pernyataan tidak ada perubahan data kendaraan.
Cara Mengaktifkan Kembali Pajak Motor Mati di Samsat
Setelah semua dokumen disiapkan, ikuti langkah berikut untuk mengurus pajak motor yang sudah mati:
- Datangi Samsat Terdekat
Bawa kendaraan yang akan dicek fisiknya dan seluruh dokumen yang dibutuhkan. - Cek Fisik Kendaraan
Petugas akan mencocokkan nomor rangka dan nomor mesin dengan data di STNK dan BPKB. - Isi Formulir dan Serahkan Dokumen
Kamu akan diminta mengisi formulir pajak. Setelah itu, serahkan formulir beserta dokumen pendukung ke loket pendaftaran. - Verifikasi dan Hitung Tunggakan
Petugas akan menghitung total tunggakan pajak dan dendanya. Setelah itu, kamu akan diberikan rincian tagihan. - Lakukan Pembayaran
Bayar total tagihan sesuai yang tertera. Pembayaran bisa dilakukan di loket yang disediakan di area Samsat. - Terbit STNK Baru
Setelah pembayaran selesai, STNK baru akan dicetak dan pajak kendaraan kamu dianggap aktif kembali.
Segera Urus Biar Motoran Jadi Lebih Lega
Pajak motor mati selama dua tahun memang bisa bikin biaya yang harus dibayar jadi lebih besar. Tapi selama kamu masih memiliki dokumen lengkap dan kendaraan dalam kondisi sesuai data, proses pengurusannya tetap bisa dilakukan tanpa harus ganti plat nomor atau balik nama.
Daripada menunda lebih lama dan membuat dendanya makin tinggi, lebih baik segera urus pajak motormu yang mati. Selain menghindari masalah hukum, kamu juga bisa kembali berkendara dengan tenang karena dokumen kendaraan sudah aktif dan sah digunakan di jalan.
Mau insight menarik soal finansial sehari-hari? Ikuti informasi terbaru di Tuwaga, ya!
Di Tuwaga, kamu bisa bandingkan dan ajukan berbagai produk keuangan seperti tabungan, deposito, kartu kredit, dana tunai properti, hingga pinjaman tanpa jaminan (KTA), semuanya terhubung ke lembaga resmi dan aman. Yuk, tentukan pilihan terbaikmu sekarang 🛵💰