Kalau kamu punya lebih dari satu motor, siap-siap deh ngadepin yang namanya pajak progresif. Nggak sedikit yang kaget ketika bayar pajak kendaraan tahun berikutnya, kok nominalnya jadi lebih besar dari tahun lalu? Eits, jangan panik dulu! Bisa jadi kamu sudah kena pajak progresif.
Nah, Tuwaga bakal bahas tuntas tentang pajak progresif motor, mulai dari pengertiannya, tarifnya, cara hitungnya, sampai tips biar kamu nggak jebol dompet pas bayar pajak.
Simak sampai habis ya, karena kita juga akan kasih saran finansial cerdas biar kamu tetap cuan di tengah kewajiban pajak ini.
Apa Itu Pajak Progresif Motor?
Pajak progresif motor adalah bagian dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang dikenakan buat kamu yang punya lebih dari satu kendaraan dengan nama dan alamat pemilik yang sama.
Intinya, makin banyak motor yang kamu miliki, makin tinggi tarif pajak yang harus kamu bayar.
Misalnya nih, motor pertama kamu akan dikenakan tarif pajak standar. Tapi begitu kamu beli motor kedua dan seterusnya atas nama dan alamat yang sama, tarif pajaknya bakal naik.
Hal tersebut diberlakukan sebagai bentuk pengendalian kepemilikan kendaraan pribadi, biar jalanan nggak makin macet dan polusi udara bisa ditekan.
Dasar Hukum Pajak Progresif
Pajak progresif ini udah ada payung hukumnya, jadi bukan sekadar peraturan lokal ya. Beberapa peraturan yang jadi dasar hukum pajak progresif kendaraan adalah:
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD)
- PP No. 35 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah
- Permendagri No. 8 Tahun 2024
Sesuai aturan-aturan tersebut, pajak progresif ini dikenakan kalau kamu punya lebih dari satu motor atas nama dan alamat KTP yang sama.
Selain itu, kamu juga bakal kena tarif progresif kalau beli motor tapi belum balik nama dari pemilik sebelumnya atau atas nama yang sama dengan kendaraanmu yang lain.
Kamu menjual motor tapi belum blokir STNK, sehingga masih tercatat sebagai pemilik juga bakal kena pajak progresif.
Tarif Pajak Progresif Motor
Tapi penting dicatat tarif pastinya ditentukan oleh masing-masing pemerintah daerah. Jadi, pajak progresif di Jakarta bisa beda sama di Bandung atau Surabaya. Tapi secara umum, aturan mainnya tetap sama.
Supaya gampang dimengerti, mari kita ambil contoh tarif pajak progresif motor di DKI Jakarta (berdasarkan Perda No. 1 Tahun 2024):
- Motor Pertama: 2%
- Motor Kedua: 3%
- Motor Ketiga: 4%
- Motor Keempat: 5%
- Motor Kelima dan seterusnya: 6%
Misalnya, kamu punya 3 motor dengan nilai jual yang sama, maka:
- Motor pertama: dikenakan 2% dari NJKB
- Motor kedua: 3%
- Motor ketiga: 4%
- Dan seterusnya sampai maksimal 6% kalau kamu punya lebih dari 5 kendaraan.
Cara Hitung Pajak Progresif Motor
Yuk langsung masuk ke contoh biar makin kebayang.
Sebagai contoh, kamu punya tiga motor, masing-masing dengan NJKB (Nilai Jual Kendaraan Bermotor) Rp20 juta. Maka perhitungan pajaknya kayak gini:
- Motor Pertama: Rp20 juta x 2% = Rp400.000
- Motor Kedua: Rp20 juta x 3% = Rp600.000
- Motor Ketiga: Rp20 juta x 4% = Rp800.000
- Total pajak progresifnya = Rp1.800.000
Tapi ingat, ini belum termasuk biaya tambahan lainnya seperti:
- SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan)
- Biaya administrasi STNK
- Opsen pajak tambahan
Jadi, pastikan kamu selalu cek STNK sebelum bayar pajak ya!
Cara Cek Pajak Progresif Motor
Gampang banget! Kamu bisa cek melalui beberapa cara:
- Lihat kode di STNK: Misalnya tertera angka “002” di pojok atas STNK, artinya itu adalah kendaraan kedua atas namamu.
- Via eSamsat atau aplikasi Samsat Digital Nasional (SIGNAL): Kamu tinggal masukin data kendaraan, nanti akan muncul info lengkap termasuk status pajaknya.
- Datang langsung ke kantor Samsat terdekat
Tips Finansial Biar Nggak Boncos Gara-Gara Pajak Progresif
Pajak progresif itu bisa bikin pengeluaran makin besar tiap tahun. Tapi tenang, Tuwaga punya beberapa tips biar kamu tetap cuan:
- Kalau kamu mau beli motor kedua untuk istri atau anak, lebih baik daftarkan atas nama mereka. Jadi nggak nambah beban pajak di namamu sendiri.
- Baru beli motor bekas? Jangan lupa balik nama, supaya kamu nggak ketiban pajak progresif dari kendaraan pemilik sebelumnya.
- Segera blokir STNK jika jual motor. Jangan sampai motormu yang udah dijual masih terdaftar di namamu. Ini salah satu penyebab kamu kena pajak progresif padahal motornya udah pindah tangan.
- Pajak tiap tahun juga kudu disiapin. Coba deh mulai bikin rekening tabungan khusus buat kebutuhan pajak dan servis motor. Kamu bisa pake produk tabungan dengan fitur auto-debit biar nggak lupa nabung.
Punya motor lebih dari satu itu sah-sah aja kok, apalagi kalau kamu butuh buat kerjaan atau usaha. Tapi jangan lupa, tanggung jawabnya juga bertambah, termasuk dalam urusan pajak. Pajak progresif bukan cuma soal tarif, tapi juga pengelolaan keuangan yang cerdas.
Makanya, yuk mulai kebiasaan nabung khusus untuk pajak kendaraan dari sekarang. Buka tabungan dengan fitur terpisah, atau manfaatkan auto-saving atau ajukan KTA dan kartu kredit di Tuwaga. Jadi pas waktunya bayar pajak, dompet kamu tetap aman, pikiran juga tenang.