🎉 Siapa di sini yang baru jadi orang tua? Selamat ya buat kamu yang lagi menikmati momen seru jadi ayah atau ibu baru! Tapi, di tengah euforia menyambut si kecil, jangan lupa buat ngurus satu hal penting: akta kelahiran!
Biaya pembuatan akta kelahiran itu gratis, asal dilaporkan tepat waktu! Lewat artikel ini, kamu bakal tahu cara urusnya, dokumen yang dibutuhin, plus info penting biar prosesnya makin lancar
Apa Sih Pentingnya Punya Akta Kelahiran?
Masih bingung kenapa akta kelahiran itu penting banget? 😯
Akta kelahiran adalah bukti sah kalau si kecil udah tercatat secara legal di negara ini. Dokumen ini dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), dan fungsinya lebih dari sekadar identitas lho!
Dengan akta kelahiran, si kecil bisa:
- Sebagai bukti identitas resmi anak
- Untuk ngurus KTP dan KK waktu udah besar
- Jadi syarat daftar sekolah
- Bisa jadi bukti penting buat nikah resmi di KUA
- Buat daftar kerja
- Salah satu syarat bikin paspor
- Untuk membantu ngurus hak waris
- Bantu ngurus asuransi dan tunjangan keluarga
- Bisa untuk mengklaim dana pensiun
- Salah satu syarat kalau mau naik haji
Gimana? Berfungsi banget kan?
Ini Dia Biaya Pembuatan Akta Kelahiran 2025!
Tahu nggak sih, sebenarnya bikin akta kelahiran di Indonesia itu gratis! Jadi, kabar baik banget buat kamu yang pingin buat akta kelahiran untuk si kecil di tahun 2025 ini.
Sesuai dengan Undang-Undang No. 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan, biaya pembuatan akta kelahiran tidak dipungut biaya alias gratis.
Tapi kamu harus tahu nih! Kalau mau dapat biaya gratis, ada beberapa hal yang perlu diketahui:
- Kamu harus melaporkan kelahiran si kecil dalam waktu 60 hari sejak tanggal kelahiran. Nanti biayanya bakal gratis tanpa denda!
- Kalau terlambat melaporkan, beberapa daerah bakal mengenakan sanksi berupa denda administrasi. (Ini tergantung setiap daerah)
Paham, ya?
Syarat dan Dokumen yang Perlu Dipersiapkan Apa Aja?
Nah agar prosesnya lancar, pastikan kamu mempersiapkan dokumen-dokumen seperti:
- Formulir permohonan
- Surat Keterangan Lahir
- Kartu Keluarga (asli dan fotokopi)
- KTP elektronik milik orang tua (fotokopi)
- Akta nikah orang tua (fotokopi akta nikah atau kutipan akta perkawinan)
- KTP elektronik dua orang saksi
Kalau kamu nggak punya surat keterangan lahir atau akta nikah, kamu bisa juga bikin Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTMJ) sebagai gantinya.
Terus, Gimana Ngurus atau Bikin Akta Kelahiran?
Nggak perlu bingung, kamu bisa:
- Mengajukan permohonan dengan datang ke kantor Disdukcapil atau kelurahan sambil membawa dokumen yang sudah disebutkan tadi
- Petugas akan memeriksa kelengkapan dokumen
- Kalau semua dokumen lengkap dan valid, akta kelahiran akan dicatat dan diterbitkan
- Nanti kamu bisa ambil akta kelahiran sesuai dengan jadwal yang sudah ditentukan. Biasanya, kamu bisa menunggu 5 hari setelah kelengkapan dokumen diterima
Gampang, kan?
Bikin Akta Kelahiran? Gratis, Legal, dan Gampang di 2025!
Sekarang udah tahu kan, kalau biaya pembuatan akta kelahiran itu gratis asal dilaporkan tepat waktu? Jadi, yuk langsung urus biar si kecil punya dokumen penting yang berguna seumur hidupnya! Dan… selain urus dokumen legal, jangan lupa juga buat atur finansial keluarga dengan lebih cerdas 💰
Tuwaga siap bantu kamu cari informasi lengkap soal berbagai produk finansial, mulai dari:
- Kartu kredit
- KTA (Kredit Tanpa Agunan)
- Tabungan & deposito
- Pinjaman multiguna properti & kendaraan
Kamu juga bisa langsung apply produk keuangan favoritmu lewat Tuwaga. Yuk, klik dan jelajahi artikel-artikel menarik serta insight finansial buat masa depan kamu dan keluarga!