Mau ngurus sertifikat tanah yang sudah lunas dari bank? Nah, salah satu proses pentingnya adalah roya, yaitu pencoretan Hak Tanggungan di sertifikat tanah kamu. Kalau pakai notaris, tentu ada tambahan biaya yang perlu kamu siapkan. Singkatnya, biaya pengurusan roya lewat notaris adalah total pengeluaran yang meliputi biaya resmi BPN, honorarium notaris, plus biaya administratif lain. Penting banget buat tahu detailnya biar nggak kaget di tengah jalan.
Yuk, simak sampai habis biar makin paham dan bisa ngatur anggaran dengan tepat. 😉
10 Rincian Biaya Pengurusan Roya Lewat Notaris
Berikut adalah 10 rincian biaya yang umumnya terlibat dalam pengurusan roya melalui notaris:
1. Biaya Pendaftaran Roya (Biaya Resmi BPN)
Ini adalah biaya yang harus dibayarkan ke BPN untuk proses pencoretan Hak Tanggungan. Biaya ini relatif kecil, biasanya sekitar Rp50.000 per sertifikat.
2. Jasa Notaris/PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah)
Ini adalah biaya terbesar dalam pengurusan roya melalui notaris. Besaran biaya ini tidak ada patokan baku dan sangat bervariasi, tergantung pada kebijakan masing-masing notaris. Berdasarkan beberapa sumber, biaya jasa notaris untuk pengurusan roya bisa berkisar dari ratusan ribu hingga jutaan rupiah (misalnya Rp500.000 hingga Rp1 juta atau bahkan lebih tinggi).
3. Biaya Verifikasi Dokumen
Notaris akan melakukan verifikasi dan pengecekan kelengkapan dokumen yang diperlukan, seperti sertifikat asli, surat lunas dari bank, dan dokumen identitas.
4. Biaya Fotokopi dan Legalisasi Dokumen
Notaris akan melegalisasi fotokopi dokumen-dokumen yang diperlukan untuk pengajuan ke BPN. Biaya ini mencakup biaya fotokopi dan jasa legalisasi.
5. Biaya Transportasi dan Akomodasi
Jika lokasi notaris dan kantor BPN berjauhan, mungkin ada biaya transportasi yang dimasukkan dalam tagihan notaris untuk pengurusan berkas.
6. Biaya Jasa Pengisian Formulir dan Pemberkasan
Notaris akan membantu mengisi formulir permohonan roya dan menyusun berkas-berkas sesuai dengan standar yang dibutuhkan oleh BPN.
7. Biaya Materai
Beberapa dokumen, seperti surat kuasa (jika ada) dan formulir permohonan, membutuhkan materai tempel. Biaya ini akan dimasukkan dalam rincian.
8. Biaya Konsultasi
Notaris memberikan jasa konsultasi dan pendampingan, menjelaskan proses, persyaratan, dan risiko yang mungkin timbul. Biaya ini sering kali sudah termasuk dalam biaya jasa keseluruhan.
9. Biaya Tambahan untuk Masalah Khusus
Jika ada masalah dalam proses, misalnya sertifikat Hak Tanggungan hilang atau data tidak sesuai, notaris mungkin akan membebankan biaya tambahan untuk membuat akta roya atau surat keterangan khusus.
10. Biaya “Uang Saku” (Tidak Resmi)
Meskipun ini bukan biaya resmi dan tidak seharusnya ada, beberapa praktik di lapangan mungkin saja melibatkan biaya “uang saku” atau “uang lelah” untuk mempercepat proses, yang bisa jadi dibebankan oleh notaris kepada klien.
Baca Juga: 6 Biaya Notaris Jual Beli Rumah yang Perlu Kamu Tahu Sebelum Transaksi
Tips Mengurus Biaya Roya Lewat Notaris
Berikut adalah beberapa tips mengurus biaya roya lewat notaris agar lebih hemat dan terhindar dari pengeluaran tak terduga:
1. Pahami Rincian Biaya
Jangan langsung setuju dengan total biaya yang ditawarkan. Minta rincian biaya yang jelas dari notaris. Umumnya, biaya ini terbagi menjadi dua komponen utama:
- Biaya Resmi BPN: Biaya ini sudah ditentukan oleh pemerintah dan cenderung sangat kecil, biasanya sekitar Rp50.000 per sertifikat.
- Jasa Notaris/PPAT: Ini adalah biaya honorarium notaris, yang mencakup biaya verifikasi dokumen, legalisasi, transportasi, dan jasa pengurusan lainnya. Biaya ini tidak ada patokan resmi dan bisa sangat bervariasi.
Memahami rincian ini akan membantu kamu mengidentifikasi biaya yang paling dominan.
2. Bandingkan Biaya dari Beberapa Notaris
Sebelum memutuskan, tidak ada salahnya untuk menghubungi beberapa kantor notaris yang berbeda. Tanyakan estimasi biaya pengurusan roya lewat notaris secara rinci. Biaya yang ditawarkan bisa berbeda-beda tergantung pada lokasi kantor notaris dan kebijakan internal mereka.
3. Tanyakan Biaya Lain yang Mungkin Muncul
Pastikan tidak ada biaya tersembunyi. Tanyakan kepada notaris apakah ada biaya lain di luar rincian yang diberikan, misalnya:
- Biaya transportasi tambahan.
- Biaya untuk verifikasi dokumen yang bermasalah.
- Biaya materai.
Ini akan membantu kamu menyiapkan anggaran dengan lebih akurat.
4. Siapkan Dokumen Lengkap Sejak Awal
Kelengkapan dokumen adalah kunci. Jika dokumen yang kamu serahkan tidak lengkap atau ada masalah, notaris mungkin akan membebankan biaya tambahan untuk pengurusannya. Pastikan kamu sudah menyiapkan dokumen berikut:
- Sertifikat Hak Milik atau Hak Guna Bangunan (asli).
- Sertifikat Hak Tanggungan (asli).
- Surat lunas dari bank.
- Fotokopi KTP dan Kartu Keluarga pemilik sertifikat.
- Surat kuasa (jika diperlukan).
5. Hindari Mengurus Saat Terburu-buru
Jika kamu memiliki waktu, hindari mengurusnya secara mendadak. Proses yang terburu-buru seringkali membuat kamu tidak sempat membandingkan harga dan akhirnya harus menerima biaya yang lebih tinggi.
6. Cari Rekomendasi
Mintalah rekomendasi dari teman, kerabat, atau forum online yang pernah menggunakan jasa notaris untuk pengurusan roya. Pengalaman orang lain bisa menjadi panduan berharga untuk menemukan notaris yang terpercaya dengan biaya yang wajar.
7. Pertimbangkan Mengurus Mandiri
Jika kamu ingin benar-benar hemat, pertimbangkan untuk mengurus roya secara mandiri di kantor BPN. Meskipun prosesnya mungkin memakan waktu dan sedikit lebih rumit, kamu hanya perlu membayar biaya resmi BPN. Ini bisa menjadi pilihan terbaik jika kamu memiliki waktu luang dan ingin menghemat biaya jasa notaris.
Pada akhirnya, pemahaman mendalam tentang biaya pengurusan roya lewat notaris menjadi modal penting. Dengan mengetahui setiap detail biaya pengurusan roya lewat notaris sejak awal, proses pencoretan Hak Tanggungan bisa berjalan tanpa kejutan finansial. Memilih jalan ini memang praktis, selama sudah siap dengan biaya pengurusan roya lewat notaris yang ditawarkan.
Buat kamu yang butuh informasi lain mulai dari tips keuangan supaya urusan finansial lebih rapi, Tuwaga juga punya nih info lengkap mulai dari tabungan, deposito, kartu kredit, dana tunai kendaraan, hingga pinjaman tanpa jaminan (KTA). Jadi, buruan cek Tuwaga sekarang, ya!