Saat menghadapi utang yang menumpuk, salah satu hal yang sering membuat orang panik adalah kedatangan debt collector (DC). Bahkan, tak jarang mereka mulai menyasar keluarga peminjam untuk menagih utang, yang tentu saja bisa menimbulkan keteganga 😰 Lalu, sebenarnya, debt collector bolehkah menagih ke keluarga? Apakah itu sah atau justru sudah melanggar aturan?
Yuk, simak penjelasan lengkapnya di bawah ini supaya kamu lebih paham tentang hak-hak kamu sebagai konsumen!
💡 Jadi, Poinnya…
- Debt Collector Tidak Boleh Menagih ke Keluarga: Berdasarkan aturan OJK, debt collector dilarang menagih utang ke keluarga atau pihak lain selain debitur. Penagihan hanya boleh dilakukan langsung kepada peminjam yang berutang.
- Kontak Referensi Bukan Untuk Penagihan: Kontak referensi yang kamu cantumkan dalam formulir pinjaman hanya untuk verifikasi data, bukan untuk menagih utang. Jadi, jangan khawatir jika mereka menghubungi keluarga kamu.
- Laporkan Jika Ada Intimidasi: Jika debt collector melakukan tindakan intimidasi atau menagih ke keluarga, kamu berhak melaporkan mereka ke OJK atau kepolisian. Pastikan semua bukti tercatat dengan jelas.
Apakah Debt Collector Boleh Menagih ke Keluarga?
DC tidak boleh menagih ke keluarga. Aturan ini sudah jelas dalam POJK 22/2023 dan SE OJK 19/SEOJK.06/2023. Penagihan wajib dilakukan langsung kepada debitur. Penagihan kepada keluarga termasuk tindakan yang dilarang. DC hanya boleh menghubungi debitur dan harus melakukannya dengan cara yang sopan.
Penagihan ke keluarga masuk kategori pelanggaran karena keluar dari prosedur yang telah ditetapkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Aturan ini lebih lengkapnya ditegaskan dalam:
1. POJK 22/2023 – Pelindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan
Pasal 62 menyebut bahwa penagihan harus dilakukan kepada konsumen (debitur) dan tidak boleh diarahkan ke pihak lain, termasuk keluarga, kerabat, atau kontak darurat.
2. SE OJK 19/SEOJK.06/2023 – Etika Penagihan Fintech Lending
Aturan ini kembali menegaskan bahwa debt collector tidak boleh menghubungi keluarga, teman, atau kontak darurat untuk menagih utang. Kontak darurat hanya boleh dihubungi untuk verifikasi data, bukan untuk penagihan.
3. KUHP & UU ITE (Jika Terjadi Intimidasi)
Jika debt collector memaksa keluarga, meneror, mengancam, atau menyebarkan data pribadi, mereka dapat dijerat pasal: Penghinaan atau ancaman (KUHP) dan Penyebaran data pribadi atau pencemaran nama baik (UU ITE).
Kenapa Menagih ke Keluarga Tidak Boleh?
Menagih ke keluarga melanggar privasi debitur. Tindakan ini juga dapat menimbulkan tekanan psikologis bagi keluarga. OJK melarang hal ini karena dapat mempermalukan peminjam. Aturan penagihan menegaskan bahwa DC hanya boleh berinteraksi dengan debitur.
Keluarga tidak punya kewajiban membayar utang. Keluarga juga tidak terlibat dalam perjanjian pinjaman. Tindakan menagih ke keluarga dapat masuk ke ranah intimidasi dan bisa dilaporkan.
Baca Juga: Apakah DC Pinjol Bisa Datang ke Rumah? Ini Jawaban OJK-AFPI & Cara Lapornya
Kenapa Saat Pinjam Uang Diminta Kontak Referensi?
Saat mengajukan pinjaman, kamu diminta mencantumkan kontak referensi. Kontak ini bisa keluarga atau orang dekat. Data ini bukan untuk penagihan. Data ini dipakai untuk verifikasi identitas. Kreditur butuh memastikan bahwa informasi debitur valid.
Kontak referensi juga berguna ketika kreditur tidak bisa menghubungi debitur. Kontak referensi hanya boleh dipakai untuk mengecek apakah data debitur aktif. OJK menegaskan bahwa kontak referensi tidak boleh dipakai sebagai target penagihan. DC tidak boleh menagih ke keluarga meskipun nomor keluarga ada dalam formulir pinjaman.
Apa yang Harus Dilakukan Jika Debt Collector Menagih ke Keluarga?
Kalau kamu menemukan bahwa debt collector menagih ke keluarga, ini adalah pelanggaran yang jelas. Jangan panik! Berikut beberapa langkah yang bisa kamu lakukan:
- Minta Identitas Resmi
Debt collector yang datang atau menghubungi harus menunjukkan identitas resmi dan membawa surat tugas yang sah. Ini adalah langkah pertama untuk memastikan bahwa mereka bekerja sesuai dengan prosedur. - Dokumentasikan Semua Interaksi
Jika terjadi penagihan, pastikan untuk mencatat semua interaksi. Ini bisa berupa nama petugas, waktu dan tanggal kontak, serta isi pembicaraan. Jika komunikasi lewat telepon, rekam percakapan atau ambil screenshot pesan yang masuk. 📸 - Laporkan Jika Ada Ancaman atau Intimidasi
Jika debt collector mulai mengancam atau meneror kamu atau keluarga, itu sudah masuk ke ranah intimidasi. Segera laporkan tindakan mereka ke OJK, AFPI (Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia), atau kepolisian dengan membawa bukti yang kuat seperti rekaman suara atau pesan yang mengancam. Jangan biarkan mereka melanggar hak kamu.
Baca Juga: 10 Cara Menghadapi Debt Collector: Panduan Anti-Panik untuk Kamu
Menjaga Hak Kamu Saat Menghadapi Penagihan
Menghadapi penagihan utang memang bisa bikin stres, tapi yang penting adalah tahu hak kamu. Selama penagihan dilakukan dengan cara yang benar dan sesuai prosedur, kamu bisa menyelesaikan masalah utang dengan lebih tenang. Jangan biarkan diri kamu dipermalukan atau ditindak secara tidak sah.
Butuh informasi lebih lanjut tentang produk finansial lainnya? Cek Tuwaga sekarang! Kami menyediakan berbagai informasi seputar kartu kredit, KPR, tabungan, deposito, dan produk finansial lainnya yang bisa membantu kamu mengelola keuangan dengan lebih mudah. Kunjungi juga TuwagaPromo untuk promo menarik di merchant favorit kamu!















































