Saat menerima slip gaji, kamu mungkin pernah melihat potongan bertuliskan BPJS Ketenagakerjaan. Angkanya terlihat kecil, tapi kalau dikumpulkan setiap bulan, jumlahnya cukup terasa. Tidak sedikit pekerja yang masih bertanya-tanya, sebenarnya BPJS Ketenagakerjaan itu berapa persen dari gaji, dan siapa saja yang membayarnya.
BPJS Ketenagakerjaan bukan sekadar potongan rutin. Program ini merupakan perlindungan resmi dari negara untuk pekerja, baik karyawan tetap, kontrak, maupun pekerja tertentu di sektor informal. Iurannya dibagi antara pekerja dan perusahaan, dengan persentase yang sudah diatur secara nasional.
Agar tidak bingung, mari bahas secara detail komponen BPJS Ketenagakerjaan, persentase iuran, serta bagaimana pembagiannya antara kamu dan perusahaan tempat kamu bekerja.
💡 Jadi, Poinnya…
- Potongan Gaji Cuma 3%, Bukan 10%: Tenang, BPJS Ketenagakerjaan yang dipotong langsung dari gaji kamu hanya 3% (JHT + JP). Mayoritas iurannya justru ditanggung perusahaan.
- Perusahaan Bayar Lebih Besar: Total iuran BPJS Ketenagakerjaan bisa tembus 10–12% dari gaji, tapi itu gabungan antara iuran pekerja + perusahaan.
- Bukan Sekadar Potongan, Tapi Perlindungan: BPJS Ketenagakerjaan itu bukan beban, tapi jaminan finansial kalau terjadi risiko kerja, pensiun, sampai kehilangan pekerjaan.
Apa Itu BPJS Ketenagakerjaan
BPJS Ketenagakerjaan adalah program jaminan sosial yang memberikan perlindungan finansial bagi pekerja terhadap risiko kerja. Program ini dikelola oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dan bersifat wajib bagi pemberi kerja.
Tujuan utamanya adalah memastikan pekerja tetap memiliki perlindungan saat mengalami kecelakaan kerja, kehilangan pekerjaan, memasuki usia pensiun, atau meninggal dunia. Perlindungan ini diberikan melalui beberapa program dengan skema iuran yang berbeda. Karena bersifat wajib, perusahaan memiliki kewajiban mendaftarkan pekerjanya dan membayarkan iuran sesuai ketentuan.
Program yang Termasuk BPJS Ketenagakerjaan
Sebelum ngomongin persentase, kamu perlu tahu dulu isi “paket”-nya. BPJS Ketenagakerjaan terdiri dari 5 program utama:
1. Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)
Melindungi kamu kalau terjadi kecelakaan saat bekerja atau perjalanan kerja. Biaya pengobatan sampai santunan ditanggung.
2. Jaminan Kematian (JKM)
Santunan buat ahli waris kalau peserta meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja.
3. Jaminan Hari Tua (JHT)
Tabungan jangka panjang yang bisa dicairkan sesuai ketentuan (misalnya saat pensiun atau resign).
4. Jaminan Pensiun (JP)
Memberikan penghasilan bulanan saat kamu memasuki usia pensiun atau mengalami cacat total tetap.
5. Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP)
Program baru untuk bantu pekerja yang terkena PHK agar tetap punya penghasilan sementara.
BPJS Ketenagakerjaan Berapa Persen dari Gaji
Nah, ini bagian yang paling sering bikin bingung.
Total iuran BPJS Ketenagakerjaan memang sekitar 10–12% dari gaji, tapi itu bukan semua dipotong dari gaji kamu.
Iuran ini dibagi dua:
- Pekerja
- Perusahaan
Dan kabar baiknya, porsi pekerja relatif kecil 🙌
Rincian Iuran BPJS Ketenagakerjaan yang Dibayar Pekerja dan Perusahaan
Sebagai pekerja, iuran BPJS yang dibayarkan langsung dari gaji kamu hanya berasal dari dua program.
Iuran yang Dipotong dari Gaji Pekerja (Total 3%)
Sebagai karyawan, kamu cuma bayar dari dua program:
- JHT: 2% dari gaji
- JP: 1% dari gaji
Total potongan dari gaji = 3%.
Iuran yang Dibayar Perusahaan
Nah, ini yang sering nggak kelihatan di slip gaji:
- JKK: 0,24% – 1,74% (tergantung risiko kerja)
- JKM: 0,3%
- JHT: 3,7%
- JP: 2%
- JKP: dibayar pemerintah & perusahaan (tanpa potongan gaji pekerja)
Total iuran dari perusahaan bisa lebih dari 6% gaji.
Contoh Perhitungan BPJS Ketenagakerjaan dari Gaji
Agar lebih mudah dipahami, mari lihat contoh sederhana. Ambil contoh misalnya gaji bulanan kamu adalah lima juta rupiah.
Potongan dari gaji kamu:
- JHT 2 persen sebesar Rp100.000.
- JP 1 persen sebesar Rp50.000.
Total potongan dari gaji kamu adalah Rp150.000
Sementara itu, perusahaan membayar:
- JKK sesuai risiko kerja.
- JKM 0,3 persen sebesar Rp15.000.
- JHT 3,7 persen sebesar Rp185.000.
- JP 2 persen sebesar Rp100.000.
Dari contoh ini terlihat jelas bahwa kontribusi perusahaan jauh lebih besar dibanding potongan dari gaji pekerja.
Kenapa Persentase BPJS Ketenagakerjaan Berbeda dengan BPJS Kesehatan
Sebagian orang mengira potongan BPJS Ketenagakerjaan sama dengan BPJS Kesehatan, padahal, keduanya berbeda. BPJS Kesehatan fokus pada layanan kesehatan, dengan iuran tetap atau persentase tertentu.
Sementara BPJS Ketenagakerjaan fokus pada perlindungan kerja dan jaminan sosial jangka panjang. Perbedaan fungsi ini membuat struktur iurannya juga berbeda. BPJS Ketenagakerjaan dirancang agar beban utama berada di perusahaan, bukan di pekerja.
Bukan Sekedar Potongan Gaji, Tapi Rasa Aman
BPJS Ketenagakerjaan bukan potongan sepihak dari gaji pekerja. Dari total iuran yang mencapai lebih dari sepuluh persen, hanya sekitar tiga persen yang benar-benar dipotong dari gaji kamu.
Sisanya menjadi tanggung jawab perusahaan sebagai bentuk perlindungan dan jaminan sosial bagi pekerja. Dengan memahami rincian ini, kamu bisa membaca slip gaji dengan lebih jelas dan tahu ke mana alokasi potongan tersebut digunakan. BPJS Ketenagakerjaan hadir untuk memberikan rasa aman dalam bekerja, bukan sekadar kewajiban administratif.
Mau tahu lebih banyak tips finansial dan rekomendasi produk keuangan yang bisa bantu kamu kelola uang lebih mudah dan tertata? Cek Tuwaga.id sekarang! Dari kartu kredit, tabungan tanpa biaya admin, KTA, deposito, hingga pinjaman multiguna. Semua ada di sini!















































