Buat kamu yang lagi ngerintis usaha kecil-kecilan atau udah jalanin bisnis rumahan, ada satu dokumen penting yang sering banget dilupain tapi sebenarnya krusial banget: SKU alias Surat Keterangan Usaha.
Dokumen ini punya banyak manfaat dan bisa bikin jalan usaha kamu makin mulus. Terutama kalau kamu punya rencana ajukan pinjaman, daftar bantuan UMKM, atau pengen bisnis kamu makin legal di mata hukum. Nah, di artikel ini Tuwaga bakal kupas tuntas gimana cara membuat SKU secara online, lengkap dari syarat, langkah-langkah, sampai tipsnya biar kamu nggak nyasar.
💡 Jadi Poinnya…
- SKU = Tiket Resmi Bisnismu: Punya SKU bikin usaha kamu diakui hukum, gampang dapat modal, dan bisa daftar program bantuan dari pemerintah.
- Online Lebih Praktis: Proses online via OSS nggak bikin kamu ribet mondar-mandir ke kelurahan. Cuma butuh internet stabil & dokumen lengkap.
- Lengkapi Data, Hindari Gagal! Kebanyakan gagal bikin SKU karena data nggak lengkap. Pastikan dokumen cocok sama info KTP dan usaha kamu.
Apa Itu SKU dan Kenapa Kamu Harus Punya?
Surat Keterangan Usaha (SKU) adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh kelurahan atau kecamatan setempat yang menyatakan kalau kamu benar-benar punya usaha di lokasi tersebut.
Jadi, ini semacam bukti sah bahwa kamu bukan sekadar jualan iseng, tapi punya usaha yang diakui secara hukum. Nggak cuma itu, membuat SKU juga menawarkan sederet manfaat, seperti:
Bukti legalitas usaha kamu
- Syarat utama buat ajukan KUR, pinjaman bank, atau bantuan modal dari pemerintah
- Bisa bantu kamu daftar NPWP khusus usaha
- Dokumen pelengkap buat ubah tarif listrik dari rumah tangga ke bisnis
- Nilai plus kalau kamu mau kerja sama dengan pihak lain (supplier, investor, dan calon mitra)
Intinya, SKU ini kayak “KTP-nya” bisnis kamu. Wajib punya kalau kamu serius mau kembangkan usaha.
Syarat dan Dokumen untuk Membuat SKU
Sebelum kamu bikin Surat Keterangan Usaha (SKU), ada beberapa dokumen penting yang harus kamu siapin. Nggak ribet kok, asalkan kamu tahu dulu mana aja berkas yang wajib disiapkan sesuai jenis lokasi dan cara pengajuan. Berikut ini rinciannya berdasarkan kategori dokumen yang biasa diminta:
Dokumen Umum
Dokumen ini wajib disiapkan oleh siapa pun yang ingin mengajukan SKU, baik usaha kamu di rumah sendiri maupun di tempat sewa. Isinya adalah identitas diri, surat permohonan, dan informasi dasar usaha. Pastikan semua daftar ini lengkap agar pengajuanmu nggak ditolak:
- KTP (asli dan fotokopi)
- KK (asli dan fotokopi)
- Surat permohonan usaha (bisa diketik sendiri, isi data usaha dan ditandatangani di atas materai)
- NPWP (jika ada)
- Foto lokasi usaha
- Surat kuasa (jika diwakilkan), lengkap dengan KTP orang yang diberi kuasa
Kalau Lokasi Usaha Menyewa Tempat
Kalau kamu menjalankan usaha di lokasi sewaan, ada beberapa dokumen tambahan yang harus kamu lampirkan. Ini untuk memastikan bahwa pemilik tempat tahu dan memberi izin atas kegiatan usahamu. Dokumen ini biasanya dilampirkan bersama dokumen umum, meliputi:
- Surat perjanjian sewa
- Surat tidak keberatan dari pemilik tempat
- Fotokopi KTP pemilik tempat
Tambahan untuk Pengajuan Offline
Buat kamu yang mengajukan SKU secara offline lewat kelurahan atau kecamatan, ada beberapa syarat tambahan yang perlu disiapkan. Biasanya berupa surat pengantar dari RT/RW dan formulir permohonan.
Beberapa daerah bisa punya aturan tambahan, jadi pastikan cek dulu ke kelurahan/kecamatan atau lewat website OSS ya!
Baca Juga: QR Cross Border BCA: Transaksi Internasional Mudah & Hemat
Cara Membuat SKU Secara Online Lewat OSS
Nah, sekarang masuk ke bagian yang kamu tunggu-tunggu: Cara buat SKU secara online. Buat kamu yang sibuk dan nggak sempat keliling RT, RW, dan kantor kelurahan, cara ini jelas lebih praktis.
Langkah 1: Akses Website OSS
- Kunjungi https://oss.go.id/portal
- Klik tombol “Daftar” di pojok kanan atas
- Pilih jenis pelaku usaha yang sesuai: Perseorangan
- Isi data diri kamu lengkap, termasuk email aktif
- Verifikasi akun lewat link yang dikirim via email
- Setelah aktif, kamu akan dapat username dan password untuk login
Langkah 2: Login dan Pilih Jenis Usaha
- Masuk ke akun OSS menggunakan username dan password tadi
- Pilih menu Perizinan Berusaha
- Isi data usaha kamu, termasuk jenis usaha, alamat, skala, dsb.
- Sistem akan otomatis mengarahkan kamu untuk mengisi form tambahan
Langkah 3: Finalisasi dan Cetak SKU
- Cek kembali data pemohon
- Klik Simpan dan Lanjutkan
- Setelah selesai, sistem akan menampilkan SKU dalam bentuk PDF
- Kamu bisa langsung download dan print SKU kamu
Mudah kan? Nggak perlu antre atau mondar-mandir ke kelurahan.
Masa Berlaku SKU
SKU biasanya berlaku selama 1 tahun sejak dikeluarkan. Setelah itu, kamu bisa perpanjang lagi dengan mengajukan permohonan ke kelurahan atau lewat OSS.
Jadi jangan lupa dicek masa berlakunya ya, biar pas pengajuan bantuan atau kredit nggak ketahan gara-gara SKU expired.
Tips Biar Proses Pembuatan SKU Lancar
Biar prosesnya nggak mandek di tengah jalan, nih beberapa tips dari Tuwaga buat kamu:
Pastikan data lengkap & sesuai KTP, terutama alamat usaha. Kalau beda-beda bisa bikin proses ditolak.
- Foto lokasi usaha yang jelas yang nunjukin tempat usaha kamu beneran aktif.
- Cek email secara berkala karena proses verifikasi dan dokumen digital dikirim lewat email.
- Simpan salinan SKU digital dan cetak. Biar gampang akses kalau dibutuhin tiba-tiba.
- Hubungi hotline OSS jika ada error. Nggak usah panik, tim OSS cukup responsif bantuin.
- Saat kamu membuat SKU online wajib punya akses internet yang lancar biar data tersimpan dan prosesnya lancar.
Legalitas Itu Bukan Cuma Formalitas
Banyak pelaku usaha yang mikir legalitas itu urusan belakangan. Tapi percaya deh, punya SKU sejak awal bisa jadi pintu pembuka buat banyak hal, mulai dari dapat bantuan pemerintah, akses permodalan, sampai kerja sama bisnis jangka panjang.
Jadi, yuk mulai urus SKU kamu sekarang!
Kalau kamu butuh bantuan perencanaan keuangan, info produk keuangan kayak KPR, kartu kredit, atau tips bisnis ringan, Tuwaga siap bantu kamu. Semua informasi finansial dibungkus dengan cara yang santai dan mudah dipahami. Kunjungi Tuwaga sekarang!