Mau mulai bisnis tapi bingung soal surat-surat izin? Sekarang cara membuat surat izin usaha perorangan udah gampang banget, kok! Nggak usah ribet keliling kantor atau antre berjam-jam.
Era digital sekarang ini bikin semua prosesnya jadi super praktis dan cepat. Yuk, kita bahas tuntas gimana cara membuat surat izin usaha perorangan yang anti-ribet!
💡 Jadi, Poinnya…
- Pahami Dulu Apa Itu SIUP: SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan) adalah dokumen resmi yang jadi tanda kalau bisnis kamu sah dan diakui pemerintah. Dengan SIUP, kamu bisa buka rekening bisnis, kerja sama dengan perusahaan lain, dan lebih dipercaya pelanggan.
- Gunakan Internet Stabil: Kedengarannya sepele, tapi ini krusial banget! OSS sering error kalau koneksi lemot. Urus di jam kerja biar bisa langsung dibantu CS OSS juga.
- Backup & Cek Ulang Dokumen: Selalu simpan salinan digital di cloud dan cek status permohonan kamu secara berkala. Jangan lupa download versi PDF izin yang udah jadi!
Kenalan Dulu dengan Surat Izin Usaha Perorangan
Sebelum masuk ke tutorial step-by-step, kita kenalan dulu sama yang namanya surat izin usaha perorangan. Ini adalah dokumen legal yang wajib banget dimiliki kalo kamu mau menjalankan bisnis secara resmi dan aman.
Buat usaha perorangan, ada beberapa jenis izin yang perlu kamu ketahui:
- NIB (Nomor Induk Berusaha) – ini yang paling penting dan wajib punya! NIB sekarang udah menggantikan fungsi SIUP dan TDP sekaligus. Praktis banget, kan?
- IUMK (Izin Usaha Mikro Kecil) – khusus buat usaha dengan modal di bawah 50 juta rupiah.
- SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan) – masih diperlukan untuk sektor usaha tertentu seperti pertanian, pertambangan, dan ekspor-impor.
Yang paling keren, semua proses ini sekarang bisa dilakukan online melalui sistem OSS (Online Single Submission). Jadi nggak perlu datang ke kantor dinas, cukup dari rumah aja sambil minum kopi!
Dokumen yang Harus Kamu Siapkan
Sebelum memulai proses pendaftaran, pastikan kamu udah menyiapkan dokumen-dokumen berikut:
Dokumen Wajib
- KTP elektronik yang masih berlaku (scan dengan resolusi yang jelas ya!)
- NPWP pribadi – kalo belum punya, bikin dulu di kantor pajak atau online
- Kartu Keluarga (KK)
- Surat Keterangan Domisili Usaha (SKDU) dari RT/RW atau kelurahan
- Pas foto terbaru berwarna ukuran 4×6 sebanyak 2 lembar
Dokumen Tambahan (sesuai jenis usaha)
- Surat rekomendasi dari kelurahan untuk lokasi usaha
- Foto tempat usaha (bisa pakai HP, yang penting jelas)
- Bukti kepemilikan atau sewa tempat usaha
- Surat pernyataan kesanggupan mentaati peraturan
Tips: Scan semua dokumen dalam format PDF dengan resolusi minimal 300 DPI biar nggak di-reject sistem!
Cara Membuat Surat Izin Usaha Perorangan: Membuat NIB Online
Sekarang kita masuk ke bagian yang ditunggu-tunggu – tutorial lengkap bikin NIB online! Ikuti langkah-langkahnya dengan teliti ya:
Step 1: Registrasi di Portal OSS
- Buka website resmi oss.go.id
- Klik tombol “Daftar” di pojok kanan atas
- Pilih skala usaha “UMK” (Usaha Mikro Kecil)
- Isi data pribadi dengan lengkap:
- Nomor ponsel aktif (belum pernah dipakai di OSS)
- NIK sesuai KTP
- Tanggal lahir
- Email aktif
- Password yang kuat (kombinasi huruf, angka, dan simbol)
Step 2: Verifikasi Akun
- Cek email masuk dari OSS (kadang masuk folder spam)
- Klik link verifikasi yang dikirim
- Masukkan kode verifikasi dari SMS
- Login ke akun OSS dengan username dan password yang udah dibuat
Step 3: Lengkapi Profil Usaha
- Masuk ke menu “Perizinan Berusaha”
- Pilih “Perseorangan”
- Klik “Pendaftaran NIB Perseorangan Mikro” (untuk modal di bawah 50 juta)
- Isi data profil usaha:
- Nama usaha yang unik dan belum dipakai
- Alamat lengkap tempat usaha
- Bidang usaha (pilih sesuai KBLI yang tersedia)
- Jumlah modal usaha
- Rencana jumlah karyawan
Step 4: Upload Dokumen Pendukung
- Unggah semua dokumen yang udah disiapkan tadi
- Pastikan ukuran file nggak lebih dari 2MB per dokumen
- Format yang diterima: PDF, JPG, atau PNG
- Periksa kembali semua data sebelum submit
Step 5: Submit dan Tunggu Approval
- Review sekali lagi semua data yang udah diisi
- Centang persetujuan syarat dan ketentuan
- Klik “Submit”
- Sistem akan memproses otomatis (biasanya langsung jadi!)
- Download NIB yang udah diterbitkan
Catatan penting: Proses NIB ini 100% gratis, jadi jangan kena tipu sama yang nawarin jasa berbayar ya!
Cara Membuat SIUP untuk Usaha Tertentu
Meskipun NIB udah menggantikan fungsi SIUP untuk sebagian besar usaha, beberapa sektor masih butuh SIUP khusus. Berikut cara membuatnya:
Syarat Membuat SIUP Perorangan
- Fotokopi KTP pemilik usaha
- Fotokopi NPWP (wajib punya!)
- Surat pengantar dari desa/kelurahan
- Neraca awal perusahaan (buat yang modalnya besar)
- Formulir permohonan bermaterai 6.000 rupiah
Proses Pembuatan SIUP:
1. Via Online (OSS):
- Login ke akun OSS yang udah dibuat
- Pilih menu “Perizinan Usaha”
- Klik “SIUP” sesuai kategori usaha
- Lengkapi data dan upload dokumen
- Submit permohonan
2. Via Offline:
- Datang ke Kantor Dinas Perdagangan setempat
- Ambil formulir pendaftaran
- Isi lengkap dan lampirkan dokumen
- Bayar biaya administrasi (bervariasi per daerah)
- Tunggu 2-3 hari kerja untuk penerbitan
Estimasi Biaya yang Harus Disiapkan
Kabar baik! Biaya membuat izin usaha perorangan sekarang udah jauh lebih terjangkau:
NIB (Nomor Induk Berusaha):
- Biaya resmi: Rp 0 alias GRATIS!
- Biaya tambahan:
- Cetak dokumen: Rp 10.000-20.000
- Materai untuk SKDU: Rp 6.000
- Transport ke kelurahan: Rp 20.000-50.000
SIUP (jika diperlukan):
- SIUP Kecil/Menengah:
- Proses normal (8-10 hari): Rp 1.500.000
- Proses kilat (3-5 hari): Rp 2.500.000
- Biaya mandiri (urus sendiri): Rp 300.000-800.000
Tips hemat: Urus sendiri secara online biar lebih murah dan sambil belajar proses bisnisnya!
Tips Sukses Mengurus Izin Usaha
Biar prosesnya lancar jaya, ikuti tips berikut:
Persiapan yang Matang:
- Siapkan semua dokumen jauh-jauh hari
- Pastikan data di semua dokumen konsisten (nama, alamat, NIK)
- Backup semua file digital di cloud storage
Saat Mengurus Online:
- Gunakan koneksi internet yang stabil
- Urus di jam kerja (08.00-16.00) biar ada CS yang bisa bantu
- Screenshot setiap step sebagai bukti
- Simpan nomor registrasi dan password dengan aman
Follow Up:
- Cek status permohonan secara berkala
- Simpan soft copy semua dokumen izin
- Update data jika ada perubahan usaha
Saatnya Wujudkan Bisnis Legal dan Siap Tumbuh!
Nah, sekarang kamu udah tahu kan gimana cara membuat surat izin usaha perorangan yang praktis dan 100% bisa kamu urus sendiri? 🌟 Dengan persiapan matang dan panduan ini, usahamu bisa jalan lebih tenang, legal, dan pastinya makin profesional.
✨ Ingat: Izin usaha bukan sekadar formalitas—ini fondasi penting buat bangun bisnis jangka panjang!
Kalau kamu pengen dapet insight finansial lain seputar produk keuangan, kartu kredit, KTA, deposito, atau dana tunai properti dan kendaraan, yuk langsung ke Tuwaga! Kamu juga bisa cek halaman TuwagaPromo buat dapetin diskon & promo menarik dari merchant favorit di mall!