/
/
/
Cara Menghitung Zakat Emas: Yuk, Sisihkan Harta di Tahun 2026!

Cara Menghitung Zakat Emas: Yuk, Sisihkan Harta di Tahun 2026!

 0 views
satu pasangan muda sedang membersihkan harta emas melalui badan resmi BAZNAS

Daftar isi

Buat kamu yang memiliki tabungan emas atau investasi emas, pernah nggak terpikir soal kewajiban zakat? Zakat emas memang wajib dikeluarkan oleh setiap Muslim ketika simpanan emas mencapai nisab dan telah dimiliki selama satu tahun penuh (haul). Sayangnya, banyak yang masih bingung bagaimana cara menghitung zakat emas yang tepat.

Tenang, artikel ini akan membahas cara menghitung zakat emas secara lengkap, mulai dari dasar hukumnya, syarat, rumus perhitungan, sampai tips menyalurkan zakat ke lembaga resmi.

💡 Jadi Poinnya…

  1. Wajib Jika Sudah Nisab & Haul: Zakat emas wajib dikeluarkan jika kepemilikan mencapai 85 gram dan disimpan selama 1 tahun penuh, dengan kadar zakat 2,5%.
  2. Rumus Sederhana & Fleksibel: Zakat emas dihitung dari jumlah emas × harga per gram × 2,5%, dan bisa dibayarkan dalam bentuk emas atau uang tunai.
  3. Salurkan Lewat Lembaga Resmi: Menunaikan zakat melalui BAZNAS atau LAZ terpercaya memastikan zakat tepat sasaran ke 8 asnaf dan harta lebih berkah.

Mengenal Zakat Emas

Apa Itu Zakat Emas?

Zakat emas adalah salah satu jenis zakat mal yang dikenakan pada emas yang dimiliki seseorang jika mencapai nisab dan telah disimpan selama haul. Tujuan zakat emas bukan cuma kewajiban agama, tapi juga cara membersihkan harta dan membantu sesama.

Kadar dan Nisab Zakat

Berdasarkan aturan umum, kadar zakat emas adalah 2,5% dari total emas yang dimiliki. Nisab emas ditetapkan 85 gram untuk emas murni, atau setara dengan nilai uang dari emas tersebut. Jika emas kamu masih di bawah nisab, zakat tidak wajib dikeluarkan.

Bentuk Pembayaran Zakat Emas

Zakat emas bisa dibayarkan langsung dalam bentuk emas atau dikonversi ke uang tunai senilai emas saat zakat ditunaikan. Misalnya, emas 100 gram seharga Rp1.000.000/gram, zakat yang harus dikeluarkan adalah Rp2.500.000.

Dasar Hukum Zakat Emas

Dalil dari Al-Qur’an

Kewajiban zakat emas tercatat dalam Q.S At-Taubah ayat 34, yang menyebutkan:
“Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkannya pada jalan Allah, maka beritahukanlah kepada mereka bahwa mereka akan mendapat siksa yang pedih.”

Pentingnya Mengikuti Haul dan Nisab

Zakat emas hanya wajib dikeluarkan ketika emas mencapai nisab dan telah dimiliki selama satu tahun penuh. Hal ini sesuai prinsip syariah agar zakat tidak memberatkan pemilik harta.

Zakat Sebagai Sarana Bersih Harta

Selain kewajiban, zakat emas juga memiliki nilai sosial. Harta yang dizakati membantu mengurangi kesenjangan ekonomi dan memberi manfaat nyata bagi masyarakat yang membutuhkan.

Apakah Zakat Emas Harus Dikeluarkan Setiap Tahun?

Penjelasan Haul

Ya, zakat emas harus dikeluarkan setiap tahun selama simpanan emas masih mencapai nisab. Haul dihitung sejak emas dimiliki sampai satu tahun Hijriyah penuh.

Nishab Emas dan Perhiasan

Nisab emas adalah 85 gram, tapi ada perbedaan lokal sampai 94 gram. Emas yang dizakati termasuk emas batangan dan perhiasan yang tidak dipakai sehari-hari atau berlebihan.

Cara Bayar Zakat Emas

Zakat dapat dibayarkan:

  • Langsung dalam bentuk emas.
  • Dalam bentuk uang sesuai harga emas saat zakat ditunaikan.

Jika simpanan emas turun di bawah nisab, kewajiban zakat otomatis gugur.

Baca Juga 5 Cara Mengajukan Bantuan ke BAZNAS: Panduan Lengkap & Praktis

Syarat dan Ketentuan Zakat Emas

  1. Milik Sendiri

Emas harus dimiliki secara sah, bukan pinjaman atau titipan.

  1. Mencapai Nisab

Minimal kepemilikan 85 gram emas murni untuk wajib dizakati.

  1. Mencapai Haul

Emas sudah tersimpan selama satu tahun penuh.

  1. Perhiasan Sehari-hari

Emas yang dipakai wajar biasanya tidak dizakati. Fokus pada emas simpanan atau perhiasan berlebihan.

Rumus dan Contoh Perhitungan Zakat Emas

Rumus Perhitungan

Zakat Emas = 2,5% x Jumlah Emas (gram) x Harga Emas per Gram

Contoh Studi Kasus Terkini

Misalnya, saat ini harga emas batangan di Indonesia sekitar Rp1.050.000 per gram (update Januari 2026). Ibu Rina memiliki tabungan emas sebanyak 120 gram, yang sudah dimiliki lebih dari satu tahun.

  • Total nilai emas: 120 × 1.050.000 = Rp126.000.000
  • Zakat emas yang harus dikeluarkan: 2,5% × 126.000.000 = Rp3.150.000

Ibu Rina bisa menunaikan zakatnya langsung dalam bentuk emas 3,0 gram, atau dikonversi menjadi uang sebesar Rp3.150.000 dan disalurkan melalui BAZNAS atau LAZ resmi.

Baca Juga Bantuan Modal Usaha BAZNAS: Solusi Nyata untuk Kemandirian Ekonomi Umat

Cara Menyalurkan Zakat Emas

Lembaga Resmi

Badan yang paling tepat menyalurkan zakat emas adalah BAZNAS atau LAZ resmi seperti:

  • Dompet Dhuafa
  • Rumah Zakat
  • Lazismu

Metode Penyaluran

  • Transfer ke rekening resmi lembaga
    Bayar zakat emas lewat rekening resmi BAZNAS atau LAZ terpercaya. Cara ini cepat, tercatat resmi, dan aman.
  • Bayar langsung di kantor BAZNAS/LAZ
    Datang ke kantor lembaga zakat untuk menyerahkan zakat secara langsung. Cocok jika ingin mendapat bukti fisik dan konsultasi langsung.
  • Melalui situs resmi
    Gunakan fitur pembayaran online di website resmi lembaga, misal baznas.go.id. Praktis, bisa dibayar dari rumah, dan otomatis tercatat.

Pihak Penerima Zakat (8 Asnaf)

  1. Fakir – Orang yang hampir tidak punya apa-apa, kebutuhan pokoknya sulit terpenuhi.
  2. Miskin – Orang yang punya harta tapi tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan dasar.
  3. Amil – Orang atau lembaga yang diberi tugas mengelola dan menyalurkan zakat.
  4. Mualaf – Orang baru masuk Islam atau yang hatinya perlu diperkuat imannya.
  5. Riqab – Budak atau orang yang ingin dibebaskan dari perbudakan/penindasan.
  6. Gharimin – Orang yang punya utang untuk kebutuhan pokok dan tidak mampu melunasinya.
  7. Fisabilillah – Orang atau lembaga yang berjuang di jalan Allah, misal dakwah, pendidikan, atau kesehatan.
  8. Ibnu Sabil – Musafir yang kehabisan biaya selama perjalanan, bukan untuk maksiyat.

Catatan: Zakat tidak boleh diberikan untuk orang yang menjadi tanggungan wajib nafkah.

Baca Juga Cara Membayar Fidyah Puasa dengan Uang 2026, Cek Tahapannya!

Zakat Mal Tersalurkan, Rezeki Lebih Ringan

Untuk menunaikan zakat dengan benar, pahami cara menghitung zakat emas: pastikan emas sudah mencapai nisab 85 gram dan dimiliki selama haul 1 tahun. Kadar zakatnya 2,5%, bisa dibayar dalam bentuk emas atau uang tunai berdasarkan jumlah emas × harga per gram × 2,5%.

Selalu salurkan zakat melalui BAZNAS atau LAZ resmi agar tepat sasaran ke 8 golongan mustahik. Dengan begitu, zakat emas tidak hanya memenuhi kewajiban agama tapi juga memberi manfaat nyata bagi yang membutuhkan.

FAQ Seputar Cara Menghitung Zakat Emas

1. Apa itu zakat emas dan siapa yang wajib membayarnya?
Zakat emas adalah zakat mal yang dikenakan pada simpanan emas atau perhiasan yang sudah mencapai nisab (85 gram) dan dimiliki selama haul (1 tahun penuh). Wajib bagi setiap Muslim yang memenuhi kriteria ini.

2. Bagaimana cara menghitung zakat emas dengan mudah?
Rumus sederhana:

Zakat Emas = 2,5% × Jumlah Emas (gram) ×Harga Emas per Gram Contoh: 100 gram emas × Rp1.000.000/gram × 2,5% = Rp2.500.000. Bisa dibayar dengan emas atau uang tunai.

3. Apakah perhiasan yang dipakai sehari-hari termasuk zakat?
Umumnya tidak wajib dizakati jika dipakai wajar. Yang wajib dizakati adalah emas simpanan atau perhiasan berlebihan yang tidak dipakai sehari-hari.

4. Kapan zakat emas harus dibayarkan?
Zakat emas harus dibayarkan setiap tahun setelah emas mencapai haul 1 tahun dan jumlahnya mencapai nisab. Jika di bawah nisab, zakat tidak wajib.

5. Di mana bisa menyalurkan zakat emas secara aman dan tepat sasaran?
Zakat emas sebaiknya disalurkan melalui lembaga resmi seperti BAZNAS atau LAZ terpercaya (Dompet Dhuafa, Rumah Zakat, Lazismu). Ini memastikan zakat sampai ke 8 golongan mustahik sesuai syariat.

Terakhir diupdate Fri, 30 January 2026
Baca selengkapnya

Tentang Penulis

Bagikan ke
Explore

Cek kumpulan promo terbaru, diskon, dan cashback biar belanja makin cuan!

Yuk update insight kamu lewat berita & tren terkini yang lagi ramai dibahas!

Cek info biaya, daftar layanan, dan rekomendasi produk yang kamu butuhin!

Butuh ide liburan atau rekomendasi film? Yuk jelajahi artikel lifestyle seru di sini!

Yuk cari tahu cara-cara simpel biar aktivitasmu makin efisien!

Lagi rame apa minggu ini? Cek disini aja! Mulai dari film, event, politik, promo & lainnya lengkap!

Minggu ke-5, Januari 2026

🛍️ Weekly Promo

Minggu ini banyak promo kece! Cek diskon, cashback, dan penawaran spesial buat kamu

🎉 Weekly Event

Butuh referensi acara seru minggu ini? Yuk cek event pilihan yang bisa kamu datengin!

🍿 Weekly Movies

Nonton apa minggu ini? Yuk lihat daftar film bioskop & streaming yang lagi rame!

💸 Weekly Finansial

Info finansial terkini: dari harga pasar, tren ekonomi, sampai tips kelola keuangan

🏛️ Weekly Politik

Isu politik apa yang lagi ramai? Cek kabar, analisis, dan update terbaru minggu ini

Populer di 📈

Ikuti Sosial Media Tuwaga

Info terbaru tentang finansial dan Tuwaga

Scroll to Top

Ubah profil?

Yakin ingin menyimpan perubahan profil?