Pernah nggak sih kamu lihat mobil melintas dengan plat nomor yang unik banget, misal kayak “BOS88”, “J4D1K4Y4”, atau “S4Y4N6”? Sekilas bikin senyum-senyum sendiri, tapi di balik itu ternyata ada tren menarik yang berkembang di kalangan pemilik kendaraan Indonesia, custom plat nomor.
Fenomena ini nggak cuma soal gaya atau gengsi, tapi juga mencerminkan keinginan orang untuk mengekspresikan identitas lewat hal yang sederhana namun personal. Kalau dulu kendaraan dianggap sekadar alat transportasi, sekarang ia juga bisa jadi “kanvas” untuk menunjukkan kepribadian.
Nah, kalau kamu penasaran apa itu custom plat nomor, gimana prosesnya, dan berapa biayanya, yuk, kita bahas tuntas di artikel ini!
💡 Jadi, Poinnya…
- Identitas Unik di Jalan: Bukan sekadar plat, tapi cara keren buat nunjukin kepribadian dan gaya kamu di jalanan.
- Prosesnya Resmi & Mudah: Bisa urus langsung di Samsat atau online lewat situs Korlantas Polri.
- Harga Mulai Rp5 Juta – Rp20 Juta: Tergantung kombinasi angka dan huruf yang kamu pilih, dengan masa berlaku 5 tahun.
Apa Itu Custom Plat Nomor?
Sederhananya, custom plat nomor atau nomor pilihan kendaraan adalah plat nomor kendaraan bermotor (mobil atau motor) yang susunannya bisa kamu tentukan sendiri sesuai keinginan. Kalau biasanya kamu dapat nomor acak dari Samsat, dengan custom plat kamu bisa memilih angka atau huruf tertentu selama masih tersedia dan sesuai ketentuan dari Korlantas Polri.
Misalnya, kamu ingin plat “B 123 MUT”, “B 88 GTR”, atau “D 4NDY”. Kombinasi huruf dan angka ini bisa disesuaikan, tapi tentu nggak bisa asal. Ada aturan resmi dan biaya administrasi yang harus dipenuhi.
Plat custom ini masuk kategori NRKB Pilihan (Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor Pilihan). Dan ternyata, peminatnya cukup banyak lho, terutama di kalangan kolektor mobil, pebisnis, atau mereka yang ingin tampil beda di jalanan.
Kenapa Banyak Orang Suka Custom Plat Nomor?
Alasannya beragam, tapi kalau disimpulkan, setidaknya ada tiga motivasi utama di balik tren ini:
1. Personal branding
Sama seperti username media sosial atau alamat email yang khas, plat nomor juga bisa jadi identitas. Plat “B 1 S” misalnya, bisa mencerminkan status, jabatan, atau bahkan nama panggilan seseorang.
2. Nilai estetika dan kebanggaan
Mobil keren rasanya kurang lengkap tanpa sentuhan personal di plat nomor. Banyak yang merasa custom plat bikin kendaraan terlihat lebih premium dan eksklusif.
3. Nilai investasi dan simbol status
Percaya nggak, beberapa plat nomor unik punya nilai jual tinggi? Bahkan ada yang rela beli atau pindah kepemilikan hanya untuk dapat kombinasi angka tertentu, seperti “8888” atau “1”.
Custom plat nomor kini bukan cuma soal selera, tapi juga bisa jadi aset simbolik yang punya makna tersendiri.
Aturan Resmi Custom Plat Nomor di Indonesia
Biar nggak salah kaprah, penting banget tahu bahwa plat nomor pilihan nggak bisa dibuat sembarangan. Semua diatur dalam peraturan resmi dari Kepolisian Negara Republik Indonesia, tepatnya di bawah Korlantas Polri.
Mengacu pada Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021, setiap warga bisa mengajukan NRKB pilihan dengan syarat dan biaya tertentu. Berikut ketentuannya secara umum:
- Harus diajukan secara resmi ke Korlantas Polri: Pengajuan bisa dilakukan langsung di kantor Samsat Polda atau melalui layanan online di situs resmi Korlantas Polri.
- Tidak boleh sama dengan nomor lain: Kombinasi huruf dan angka harus unik dan belum digunakan oleh kendaraan lain.
- Harus sesuai format wilayah: Misalnya, kode wilayah “B” tetap untuk DKI Jakarta, “D” untuk Bandung, “L” untuk Surabaya, dan seterusnya.
- Masa berlaku terbatas: Plat custom biasanya berlaku selama 5 tahun, sama seperti plat biasa. Setelah itu bisa diperpanjang dengan biaya yang sama.
Jadi, meskipun kesannya bebas dan kreatif, tetap ada aturan mainnya agar sistem registrasi kendaraan tetap tertib dan rapi.
Berapa Biaya Custom Plat Nomor?
Nah, bagian ini yang sering bikin orang penasaran. Biayanya bervariasi tergantung jumlah angka dan huruf yang kamu pilih. Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 76 Tahun 2020 tentang PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak), berikut rincian biayanya:
| Jumlah Angka & Huruf di Plat Nomor | Contoh | Perkiraan Harga |
|---|---|---|
| 1 angka tanpa huruf belakang | B 1 | Rp20.000.000 |
| 1 angka dengan huruf belakang | B 1 A | Rp15.000.000 |
| 2 angka tanpa huruf belakang | B 12 | Rp15.000.000 |
| 2 angka dengan huruf belakang | B 12 B | Rp10.000.000 |
| 3 angka tanpa huruf belakang | B 123 | Rp10.000.000 |
| 3 angka dengan huruf belakang | B 123 C | Rp7.500.000 |
| 4 angka tanpa huruf belakang | B 1234 | Rp7.500.000 |
| 4 angka dengan huruf belakang | B 1234 D | Rp5.000.000 |
Harga ini berlaku untuk satu masa pakai (5 tahun). Kalau kamu ingin memperpanjang, biaya yang sama akan dikenakan lagi. Memang terdengar cukup mahal, tapi bagi sebagian orang, angka dan huruf itu punya makna khusus, baik secara personal maupun spiritual, jadi nilainya terasa sepadan.
Cara Mengajukan Custom Plat Nomor
Buat kamu yang tertarik punya plat nomor unik, proses pengajuannya ternyata cukup simpel. Bisa dilakukan offline di Samsat atau online melalui situs Korlantas Polri. Berikut alurnya secara umum:
- Masuk ke situs resmi NRKB Korlantas Polri.
- Cek ketersediaan nomor. Ketik kombinasi angka dan huruf yang kamu mau. Kalau masih tersedia, bisa lanjut ke tahap berikutnya.
- Isi data kendaraan dan identitas diri. Pastikan datanya sesuai STNK dan KTP.
- Lakukan pembayaran. Pembayaran dilakukan melalui bank yang bekerja sama.
- Datang ke Samsat untuk verifikasi dan penerbitan plat. Setelah pembayaran dikonfirmasi, kamu akan mendapat jadwal pengambilan plat resmi.
Gampang, kan? Prosesnya nggak jauh beda dengan perpanjangan STNK, hanya saja biayanya tentu lebih tinggi karena bersifat pilihan pribadi.
Gaya Unik yang Tetap Sesuai Aturan
Fenomena custom plat nomor di Indonesia kini jadi bagian dari gaya hidup modern. Banyak orang memanfaatkannya untuk mengekspresikan diri, mulai dari menampilkan inisial nama, tanggal penting, hingga singkatan bisnis. Plat nomor bukan lagi sekadar identitas kendaraan, tapi juga simbol personal yang mencerminkan karakter pemiliknya.
Namun, perlu diingat: custom bukan berarti bebas aturan. Plat nomor tetap harus mengikuti standar Korlantas Polri. Artinya, kamu nggak boleh mengubah bentuk fisik seperti font, warna, atau bahan reflektif. Kalau melanggar, siap-siap saja kena tilang.
Dengan adanya sistem resmi dari Korlantas, kini kamu bisa punya plat nomor pilihan yang legal dan tetap keren. Entah untuk alasan estetika, sentimental, atau sekadar ingin tampil beda, yang penting, semua dilakukan sesuai ketentuan.
Jadi, kalau kamu pengen kendaraanmu makin “kamu banget”, uruslah custom plat nomor secara resmi. Ekspresikan gaya, tapi tetap patuh aturan!
Mau tahu lebih banyak tips finansial dan produk keuangan yang bisa bantu hidupmu lebih mudah? Langsung cek Tuwaga.id! Di sana ada info lengkap soal kartu kredit, tabungan bebas biaya admin, KPR, deposito, hingga pinjaman multiguna, semua untuk bantu kamu atur keuangan dengan smart dan praktis.















































