PLN (Perusahaan Listrik Negara) rutin menyesuaikan tarif listrik setiap kuartal. Jadi, berapa tarif listrik per kWh yang berlaku saat ini?
Belakangan, muncul kabar bahwa Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) bakal menaikkan tarif listrik secara nasional mulai Juli 2025. Namun, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) telah membantah isu tersebut.
Komdigi memastikan bahwa tarif listrik untuk periode Juli hingga September 2025 (Triwulan III) tidak berubah alias tetap sama seperti triwulan sebelumnya. Ini berlaku untuk seluruh 13 golongan pelanggan non-subsidi dan subsidi.
💡 Jadi Poinnya…
- Tarif Listrik Tetap Stabil: Untuk periode Juli–September 2025, tarif listrik tidak mengalami kenaikan, berlaku untuk semua golongan pelanggan non-subsidi dan subsidi.
- Rumah Tangga 1.300 VA Masih Rp 1.444,70/kWh: Kalau kamu pakai daya 1.300 VA, tarif listrik tetap Rp 1.444,70 per kWh, sama seperti periode sebelumnya.
- Cek Tagihan & Beli Token Makin Praktis: Kamu bisa cek tagihan atau beli token listrik lewat PLN Mobile, WhatsApp PLN, SMS, call center 123, atau mobile banking dan e-wallet favorit kamu.
Daftar Biaya Listrik Per KWh Juli 2025
Rumah Tangga Non-Subsidi (prabayar & pascabayar):
- R-1/TR 900 VA: Rp 1.352/kWh
- R-1/TR 1.300 VA & 2.200 VA: Rp 1.444,70/kWh
- R-2/TR 3.500–5.500 VA: Rp 1.699,53/kWh
- R-3/TR > 6.600 VA: Rp 1.699,53/kWh
Bisnis / Pemerintahan / Industri:
- B-2/TR 6.600–200 kVA: Rp 1.444,70/kWh
- B-3/TM > 200 kVA: Rp 1.114,74/kWh
- I-3/TM > 200 kVA: Rp 1.114,74/kWh
- I-4/TT ≥ 30.000 kVA: Rp 996,74/kWh
- P-1/TR 6.600–200 kVA: Rp 1.699,53/kWh
- P-2/TM > 200 kVA: Rp 1.522,88/kWh
- P-3/TR (PJU): Rp 1.699,53/kWh
- L (layanan khusus TR/TM/TT): Rp 1.644,52/kWh
Subsidi & Sosial:
- R-1/TR 450 VA: Rp 415/kWh
- R-1/TR 900 VA (subsidi): Rp 605/kWh
- S-1 (450–3.500 VA sosial): Rp 325–900/kWh
- S-2 > 200 kVA: Rp 925/kWh
Baca Juga: Panduan Lengkap Ajukan Subsidi Listrik Online 2025 Lewat HP Kamu
Mengapa Tarif Listrik Tidak Naik?
- Berlaku untuk Triwulan III 2025
Keputusan mempertahankan tarif listrik ini berlaku untuk periode 1 Juli hingga 30 September 2025, atau Triwulan III. Jadi, pelanggan rumah tangga, bisnis, industri, hingga layanan sosial tidak akan merasakan kenaikan tarif selama periode tersebut. - Melindungi Daya Beli Masyarakat
Salah satu pertimbangan utama adalah menjaga daya beli masyarakat, terutama di tengah tantangan ekonomi global. Jika tarif listrik naik, pengeluaran rumah tangga otomatis bertambah, yang bisa menekan konsumsi masyarakat. Dengan menjaga tarif tetap, beban biaya hidup masyarakat tidak bertambah. - Menjaga Daya Saing Industri Nasional
Selain masyarakat, pemerintah juga mempertimbangkan sektor industri dan bisnis. Jika tarif listrik naik, biaya operasional pelaku usaha pun meningkat, sehingga berisiko menurunkan daya saing produk Indonesia di pasar dalam negeri dan global. Oleh sebab itu, tarif yang stabil membantu menjaga stabilitas biaya produksi. - Faktor Ekonomi Global Sebenarnya Naik
Walaupun beberapa indikator ekonomi global yang biasanya mempengaruhi penyesuaian tarif listrik mengalami kenaikan, pemerintah tetap memilih untuk tidak menaikkan tarif. Indikator tersebut meliputi:- Nilai Tukar Rupiah terhadap Dolar AS (memengaruhi biaya pembelian bahan bakar pembangkit listrik)
- Indonesian Crude Price (ICP) atau harga minyak mentah Indonesia
- Inflasi (kenaikan harga-harga secara umum)
- Harga Batubara Acuan (HBA) yang digunakan pembangkit tenaga listrik
Namun, dengan pertimbangan sosial dan ekonomi, tarif tetap dipertahankan demi stabilitas nasional.
Cara Menghitung Token Listrik Prabayar
- Tentukan Nominal Pembelian Token: Misalnya kamu membeli token listrik senilai Rp 50.000.
- Kurangi Pajak Penerangan Jalan (PPJ): Setiap daerah menetapkan tarif PPJ yang berbeda-beda. Contohnya di Jakarta, tarif PPJ sebesar 3%.
Perhitungan:
3% × Rp 50.000 = Rp 1.500. Jadi, nilai bersih untuk pembelian listrik adalah:
Rp 50.000 – Rp 1.500 = Rp 48.500 - Hitung Jumlah kWh yang Didapatkan
Setiap golongan pelanggan memiliki tarif dasar listrik yang berbeda. Contohnya, untuk daya 1.300 VA, tarif dasar listriknya Rp 1.444,70 per kWh. Perhitungannya menjadi: Rp 48.500 ÷ 1.444,70 ≈ 33,57 kWh. Artinya, dari pembelian Rp 50.000 (setelah dikurangi pajak), kamu akan mendapatkan sekitar 33,57 kWh listrik. - Perhatikan Biaya Tambahan (Admin & Materai jika Ada)
- Ada biaya admin sekitar Rp 1.000 – 2.500, tergantung tempat kamu beli token (seperti e-wallet, minimarket, dll).
- Kalau kamu beli token lebih dari Rp 5 juta, akan dikenakan biaya materai sesuai ketentuan (Rp 10.000).
Cara Mengecek Tagihan Listrik Pascabayar
Untuk kamu yang menggunakan listrik pascabayar (bayar bulanan setelah pakai), berikut beberapa cara cek tagihannya:
Lewat Aplikasi PLN Mobile
- Unduh aplikasi PLN Mobile di HP kamu.
- Login pakai nomor HP.
- Pilih menu “Catat Meter” atau “Tagihan & Token”, lalu masukkan ID Pelanggan.
- Tagihan listrik kamu akan langsung muncul.
Lewat WhatsApp PLN
- Simpan nomor PLN: 08122-123-123
- Kirim chat “Halo”, lalu pilih menu cek tagihan dan masukkan ID Pelanggan.
Lewat SMS
Ketik:
REK [spasi] ID Pelanggan
Contoh: REK 1234567890
Kirim ke 8123 (biaya SMS mengikuti operator masing-masing).
Lewat Call Center PLN
- Hubungi 123 dari telepon rumah.
- Kalau pakai HP, tambahkan kode area. Contoh Jakarta: 021-123.
Lewat Mobile Banking / E-Wallet
- Buka aplikasi mobile banking atau e-wallet kamu.
- Pilih menu “Listrik PLN”.
- Masukkan ID Pelanggan, tagihannya akan muncul.
Sekarang kamu udah tahu kan tarif listrik terbaru dan cara cek tagihannya? Jadi, nggak perlu panik soal tagihan listrik bulan ini!
Biar makin hemat dan cerdas ngatur keuangan, yuk cari produk finansial terbaik kayak tabungan, deposito, sampai KTA sesuai kebutuhan kamu. Cek sekarang di Tuwaga dan temukan pilihan keuangan yang bikin hidup kamu lebih gampang!