Pinjaman online (pinjol) memang terasa seperti solusi cepat saat terdesak. Cuma pakai KTP, dana langsung cair—tanpa ribet, tanpa antre. Tapi di balik kemudahan itu, ada risiko besar yang mengintai. Sepanjang 2025, sederet daftar kasus pinjaman online bermunculan:
- Guru gelapkan tabungan murid,
- Karyawan SPBU nekat mencuri,
- Ibu rumah tangga tipu ratusan orang,
- Bahkan perusahaan besar pun bangkrut karena jeratan utang pinjol.
Dari individu biasa sampai korporasi, semua bisa terjebak kalau tak paham cara kelola keuangan yang sehat. Literasi keuangan yang rendah + gaya hidup konsumtif + keputusan tergesa-gesa = kombinasi berbahaya dalam dunia pinjaman digital.
💡 Jadi Poinnya…
- Pinjol Bukan Jalan Pintas yang Aman: Meskipun cepat cair, bunga dan denda keterlambatan bisa membuat utang membengkak berlipat-lipat. Terutama jika terjebak di pinjol ilegal yang tidak diawasi OJK.
- Literasi Keuangan Itu Penting Banget: Dari guru sampai perusahaan besar bisa tersandung kasus pinjol karena kurang paham risiko utang digital. Tanpa pengetahuan keuangan yang cukup, siapa pun bisa jadi korban.
- Hindari Gaya Hidup “Gali Lubang Tutup Lubang”: Banyak orang berakhir makin terpuruk karena menggunakan pinjaman baru untuk menutup utang lama. Tanpa kontrol diri, utang makin besar dan tekanan mental makin berat.
Fenomena Pinjol: Kenapa Banyak Orang Terjebak?
Pinjaman online (pinjol) makin marak karena kemudahan aksesnya. Namun, banyak orang akhirnya terjebak dalam utang menumpuk karena kurangnya pemahaman dan kontrol diri. Pinjaman online (pinjol) memang mudah didapat, tapi bisa berbahaya kalau tidak hati-hati. Banyak orang terjebak karena beberapa alasan:
- Mudah & cepat cair: Cukup pakai KTP, dana langsung masuk tanpa ribet.
- Tergiur promo: Awalnya ada bunga rendah atau cashback, padahal setelahnya bunganya bisa besar.
- Butuh uang cepat: Ada yang terdesak kebutuhan mendadak, ada juga karena gaya hidup konsumtif.
- Gali lubang tutup lubang: Pinjam lagi untuk bayar pinjaman lama, makin lama makin numpuk utangnya.
- Pinjol ilegal: Banyak pinjol tidak resmi yang bunganya tinggi dan cara nagihnya kasar.
- Kurang paham soal keuangan: Banyak orang tidak tahu mana pinjol legal dan tidak mengerti risiko berutang.
Baca Juga: Daftar 238 Pinjol Ilegal yang Masih Aktif di 2025 Menurut OJK, Waspada!
Daftar Kasus Pinjaman Online 2025
Pinjaman online (pinjol) di Indonesia tahun 2025 kembali jadi sorotan. Tidak hanya menyangkut utang pribadi, tapi juga menyeret berbagai kalangan ke dalam masalah hukum, penipuan, hingga tragedi kemanusiaan. Mulai dari guru, karyawan SPBU, ibu rumah tangga, hingga perusahaan besar—semuanya terdampak karena jeratan utang pinjol.
Beberapa kasus mencerminkan:
- Rendahnya literasi keuangan masyarakat
- Penyalahgunaan akses pinjol secara ilegal dan tidak bijak
- Bahaya gaya hidup konsumtif dan ketergantungan utang digital
Berikut rangkuman beberapa kasus pinjol yang mencuat sepanjang 2025.
1. Oknum Guru Gelapkan Tabungan Siswa Rp100 Juta karena Terlilit Pinjol
- Seorang guru SD di Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan, berinisial DA (37), ditangkap polisi karena menggelapkan tabungan siswa lebih dari Rp100 juta.
- Tabungan tersebut dikumpulkan dari sekitar 200 siswa sejak awal tahun ajaran 2024.
- Uang itu seharusnya disetorkan ke rekening siswa, namun digunakan DA untuk kebutuhan sehari-hari dan membayar utang pinjaman online (pinjol).
- Orang tua murid mulai curiga karena tidak ada kejelasan soal uang tabungan anak-anak mereka, hingga akhirnya melapor ke polisi.
- Dalam penyidikan, kerugian awal tercatat lebih dari Rp100 juta, bahkan diduga mencapai Rp170 juta.
- DA kini ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.
2. Karyawan SPBU di Purbalingga Curi Uang Rp22 Juta karena Terlilit Pinjol dan Judi Online
- MA (25), karyawan SPBU Karangduren, Bobotsari, Purbalingga, mencuri uang lebih dari Rp22 juta dari tempat kerjanya.
- Aksi pencurian terjadi pada Jumat pagi, 13 Juni 2025, sekitar pukul 05.45 WIB.
- Ia beraksi bersama satu orang lain yang kini berstatus DPO.
- Polisi mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp 12 juta dan sepeda motor Honda Vario.
- MA mengaku nekat mencuri karena terlilit utang pinjaman online (pinjol) dan kalah judi online (judol).
- Ia dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman hingga 7 tahun penjara.
3. Ibu Rumah Tangga Tipu 195 Orang, Gelapkan Rp2,6 M Lewat Modus Pinjol
- Anggraeni Kuswardani (26), warga Lumajang, ditetapkan sebagai tersangka penipuan pinjaman online (pinjol) di Pasuruan, Jawa Timur.
- Ia menawarkan kredit elektronik murah dengan iming-iming harga di bawah pasaran, lalu meminta data pribadi korban seperti KTP, foto wajah, dan kode OTP.
- Total 195 orang menjadi korban, sebagian besar ibu rumah tangga.
- Setelah data dipakai mendaftar ke platform pinjol, barang yang dijanjikan tidak dikirimkan atau hanya berupa kotak kosong, namun korban tetap harus membayar cicilan.
- Kerugian total mencapai Rp2,6 miliar. Uang hasil penipuan habis dipakai pelaku untuk kebutuhan pribadi dan gaya hidup konsumtif.
- Pelaku dijerat Pasal 378 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP tentang penipuan berkelanjutan, dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara.
- Polisi masih mendalami kemungkinan korban tambahan dan aliran dana kasus ini.
4. Sempat Terseret Pinjol, Anak Usaha Indofarma Dinyatakan Pailit
- PT Indofarma Global Medika (IGM), anak usaha PT Indofarma Tbk, resmi dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada 10 Februari 2025.
- Sebelumnya, IGM sempat menjalani proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) sejak Mei 2024 karena tidak mampu membayar utang.
- Mayoritas kreditur menolak proposal perdamaian dalam voting, sehingga PKPU berlanjut ke putusan pailit.
- Anak usaha BUMN ini sempat terseret kasus pinjaman online (pinjol), transaksi fiktif, dan penyelewengan keuangan yang ditemukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
- BPK mencatat kerugian keuangan negara akibat fraud di IGM mencapai Rp294 miliar.
- Indofarma selaku induk perusahaan berpotensi kehilangan penyertaan modal sebesar Rp 132 miliar dan piutang Rp 496 miliar.
- Akibat kepailitan ini, sekitar 450 karyawan IGM terancam kehilangan pekerjaan.
- Saat ini, pengelolaan aset dan utang IGM berada di bawah kurator sesuai ketentuan kepailitan.
5. Sekeluarga Tewas karena Pinjol, Aher Soroti Rendahnya Literasi Keuangan
- Tragedi terjadi di Ciputat, Tangerang Selatan. Seorang pria bernama AF (31) membunuh istri YL (28) dan anaknya AH (3), lalu bunuh diri. Diduga kuat motifnya adalah terlilit utang pinjaman online (pinjol).
- Wakil Ketua DPR RI, Ahmad Heryawan (Aher), menilai kasus ini mencerminkan rendahnya literasi keuangan di masyarakat. Ia mendorong pemerintah untuk memperkuat edukasi tentang bahaya pinjol ilegal.
- Aher menekankan pentingnya membedakan pinjol legal yang terdaftar di OJK dengan pinjol ilegal yang sering menerapkan bunga mencekik.
- Ia juga mengajak masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam mengelola keuangan dan mencari bantuan psikologis bila menghadapi tekanan finansial.
- Data OJK menunjukkan inklusi keuangan masyarakat Indonesia sudah 85%, tetapi literasinya masih rendah, baru 49%. Celah ini sering dimanfaatkan oleh pinjol ilegal untuk menjerat korban.
Bijak Berutang Itu Harus!
Pinjol bukan musuh, tapi juga bukan malaikat. Ia bisa jadi penyelamat saat darurat, tapi hanya kalau kamu tahu cara pakainya dengan benar. Yuk, mulai bangun literasi keuanganmu hari ini!
Kalau butuh solusi keuangan yang aman—seperti tabungan, deposito, KPR, atau kartu kredit terpercaya—langsung cek rekomendasinya di Tuwaga. Cari produk finansial terbaik sesuai kebutuhanmu di Tuwaga sekarang!