Hah, emas kena pajak sekarang?! Yuk cek faktanya bareng Tuwaga! 🔍
Media rame banget bahas aturan baru soal pajak emas. Tapi, apakah semua pembelian emas kena pajak? Jawabannya: nggak juga. Supaya nggak salah langkah, yuk kita bahas tuntas biar kamu bisa tetap cuan tanpa cemas!
Kontroversi Aturan Pajak Emas Sri Mulyani
Berikut adalah beberapa kontroversi utama terkait aturan pajak emas Sri Mulyani:
1. Kebingungan Tarif dan Subjek Pajak
Salah satu sumber utama kontroversi adalah kebingungan di kalangan masyarakat mengenai siapa yang sebenarnya dikenakan pajak.
Awalnya, banyak berita yang beredar seolah-olah setiap pembeli emas batangan akan dikenai pajak, yang memicu protes dari masyarakat dan investor. Hal ini membuat banyak orang khawatir biaya investasi mereka akan membengkak.
Faktanya, aturan terbaru (PMK Nomor 52 Tahun 2025) menegaskan bahwa konsumen akhir dibebaskan dari Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22. Pungutan pajak ini ditujukan pada entitas bisnis di dalam rantai pasok emas, seperti pabrikan, pedagang, dan bullion bank. Namun, misinformasi awal ini sudah terlanjur menimbulkan kekhawatiran dan persepsi negatif.
2. Kritik dari Pelaku Usaha
Meski pemerintah mengklaim aturan ini menyederhanakan pajak, beberapa pelaku usaha emas merasa sebaliknya.
- Kewajiban Pengukuhan PKP: Aturan ini mewajibkan pedagang emas untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP), yang dianggap merepotkan, terutama bagi pedagang kecil dan mikro. Proses administrasi ini dikhawatirkan akan menjadi penghalang bagi UMKM emas.
- Kekhawatiran Transaksi Gelap: Beberapa pihak khawatir bahwa aturan yang rumit bisa mendorong pelaku usaha untuk bertransaksi secara ilegal atau di luar sistem pajak. Hal ini justru bisa mengganggu ekosistem industri emas yang sehat dan mengancam penerimaan negara dari sektor ini.
3. Dampak pada Investasi Emas Fisik
Kontroversi juga muncul terkait potensi dampaknya pada daya tarik investasi emas fisik.
- Pajak pada Bullion Bank: Aturan baru ini menetapkan bahwa pembelian emas batangan di atas nilai tertentu (misalnya > Rp10 juta) oleh bullion bank akan dikenai PPh Pasal 22 sebesar 0,25%. Ini memicu perdebatan tentang bagaimana hal tersebut akan memengaruhi harga dan minat investasi di masa depan.
- Potensi Dampak Harga: Meskipun konsumen akhir tidak dikenai PPh secara langsung, beberapa pihak khawatir bahwa biaya pajak yang dikenakan pada rantai pasok bisa saja diinternalisasi ke dalam harga jual, sehingga harga emas di pasaran menjadi lebih mahal.
4. Perbedaan Pajak dengan Produk Investasi Lain
Perlakuan pajak pada emas juga sering dibandingkan dengan instrumen investasi lain, seperti saham atau reksa dana.
- Perbandingan yang Tidak Sederhana: Aturan pajak emas memiliki mekanisme yang berbeda dengan instrumen investasi lain, baik dari sisi PPh maupun PPN. Ini terkadang membuat investor pemula bingung dan merasa perlakuan pajak emas lebih berat.
Baca Juga: 10 Entitas Bisnis Andre Khor Kah Hin yang Borong Saham CDIA, Duduki Posisi Penting
15 Fakta Aturan Pajak Emas Sri Mulyani
Aturan pajak emas di Indonesia mengalami penyesuaian yang signifikan, terutama dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terbaru oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani.
Berikut adalah 15 fakta terkait aturan pajak emas yang berlaku, terutama yang diperbarui per 1 Agustus 2025:
1. PMK Baru sebagai Landasan Hukum
Aturan pajak emas terbaru diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 52 Tahun 2025, yang merupakan kelanjutan dan penyempurnaan dari PMK sebelumnya, yaitu PMK Nomor 48 Tahun 2023.
2. Pembebasan PPh untuk Konsumen Akhir
Ini adalah salah satu poin terpenting. Konsumen akhir atau masyarakat yang membeli emas perhiasan maupun emas batangan tidak akan dikenai Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22.
3. Mencakup Emas Batangan dan Perhiasan
Pembebasan PPh ini berlaku untuk transaksi penjualan emas perhiasan dan emas batangan.
4. Termasuk Perhiasan Non-Emas
Aturan pembebasan PPh ini juga diperluas untuk penjualan perhiasan yang bahan seluruhnya bukan dari emas, seperti batu permata atau sejenisnya, kepada konsumen akhir.
5. Tujuan Aturan: Kemudahan dan Kepastian
Kebijakan ini bertujuan untuk menyederhanakan sistem pemungutan pajak, menghindari pungutan ganda, dan memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha serta konsumen.
6. Tarif PPh Tetap 0,25%
Meskipun ada pembebasan untuk konsumen akhir, tarif PPh Pasal 22 untuk pihak-pihak tertentu yang dikenai pajak tetap sebesar 0,25% dari harga jual emas.
7. Pengecualian untuk Bank Indonesia (BI)
Penjualan emas kepada Bank Indonesia juga dikecualikan dari pemungutan PPh Pasal 22.
8. Pengecualian untuk Pasar Emas Digital
Penjualan emas melalui pasar fisik emas digital, sesuai dengan regulasi perdagangan berjangka komoditi, juga dikecualikan dari pemungutan pajak.
9. Pengaturan Khusus untuk Bullion Bank
Salah satu fokus utama aturan baru adalah pengaturan pajak untuk kegiatan usaha bullion bank (lembaga jasa keuangan yang memiliki izin OJK untuk usaha emas).
10. Pajak untuk Bullion Bank
Bullion bank akan dikenai PPh Pasal 22 sebesar 0,25% untuk pembelian emas batangan di atas nilai tertentu (misalnya > Rp10 juta).
11. Pengecualian Transaksi Kecil di Bullion Bank
Pembelian emas batangan oleh bullion bank dengan nilai transaksi kurang dari atau sama dengan Rp10 juta dikecualikan dari PPh Pasal 22.
12. Penghapusan SKB Impor
Aturan baru ini menghapus Surat Keterangan Bebas (SKB) untuk impor emas batangan. Hal ini bertujuan untuk menciptakan kesetaraan antara transaksi emas dalam negeri dan impor.
13. Subjek Pajak yang Tetap Dikenai
PPh Pasal 22 ini tetap dikenakan kepada pedagang atau pabrikan emas, bukan kepada konsumen akhir.
14. Perluasan Subjek yang Dikecualikan
Fokus kebijakan bukan hanya pada tarif, melainkan pada perluasan subjek yang dikecualikan dari pemungutan PPh, khususnya untuk konsumen akhir dan lembaga jasa keuangan tertentu.
15. Perbedaan dengan PPN
Perlu diperhatikan bahwa aturan ini berkaitan dengan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22. Ketentuan untuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) emas memiliki aturan yang berbeda.
Apa Kata Media? Klarifikasi Aturan Pajak Emas
- CNN Indonesia menyebut: “Konsumen akhir bebas pajak saat membeli emas usai PMK Nomor 52 Tahun 2025 diterbitkan”
- Okezone menuliskan, lewat PMK 51 & 52/2025 yang berlaku sejak 1 Agustus 2025, konsumen akhir memang tidak dikenai PPh Pasal 22, sementara entitas seperti bullion bank wajib memungut pajak 0,25% atas emas batangan senilai lebih dari Rp10 juta.
- CNBC Indonesia juga menyampaikan bahwa transaksi emas di Pegadaian dan pasar fisik oleh masyarakat bebas pajak, sedangkan pembelian oleh bullion bank yang berizin OJK terkena PPh 0,25%.
Jadi singkatnya: media memberitakan “beli emas kena pajak” karena mengacu pada transaksi oleh bullion bank, bukan pembeli biasa. Ini yang bikin banyak orang salah kaprah!
Jelas Banget, Konsumen Aman!
Meski banyak media bikin heboh “pajak emas”, realitanya konsumen akhir tetap bebas PPh Pasal 22. Pajak hanya dikenakan untuk transaksi oleh bullion bank dan pembelian di atas Rp10 juta. Jadi, investasi emas tetap bisa dijalankan dengan aman, asalkan kamu paham aturannya dan belinya lewat jalur yang tepat.
Ingin info keuangan lengkap & praktis? Yuk mampir ke Tuwaga! Di sana kamu bisa dapat info lengkap soal produk keuangan seperti tabungan, kartu kredit, deposito, KTA, dana tunai properti & kendaraan. Bisa apply langsung juga, lho.
Cek juga halaman TuwagaPromo buat promo eksklusif dan diskon keren di merchant favorit kamu! Jangan sampai ketinggalan ya!