Fakta kasus Riza Chalid adalah rangkaian peristiwa hukum yang menyeret pengusaha minyak ternama Indonesia ke pusaran dugaan korupsi super besar. Dengan kerugian negara mencapai Rp285 triliun, kasus ini bukan cuma bikin geleng-geleng kepala, tapi juga jadi pengingat pentingnya transparansi dan pengawasan dalam bisnis migas.
Yuk, simak bareng-bareng, biar kamu nggak cuma ikut-ikutan bahas, tapi benar-benar ngerti duduk perkaranya! 👀
💡 Jadi Poinnya…
- Rp285 Triliun Bukan Uang Receh: Kerugian negara akibat korupsi ini luar biasa besar, bahkan setara dengan beberapa kali APBD provinsi.
- Bukan Kasus Pertama: Riza Chalid bukan nama baru di dunia skandal. Riwayat kasusnya bikin publik makin curiga.
- Harus Ada Aksi Nyata: Masyarakat udah minta pemerintah serius dalam upaya pemulangan dan penegakan hukum. Jangan sampai kasus ini cuma jadi headline doang!
Siapa Itu Riza Chalid?

Mohammad Riza Chalid adalah seorang pengusaha asal Indonesia yang memiliki berbagai bidang usaha, mulai dari ritel, kebun sawit, hingga minyak bumi. Ia sering dijuluki “Saudagar Minyak” karena perannya yang dominan dalam bisnis impor minyak.
Riza Chalid kembali menjadi sorotan publik setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) periode 2018-2023. Kasus ini diduga menyebabkan kerugian negara yang sangat besar, mencapai sekitar Rp285 triliun.
Selain itu, Riza Chalid juga dikenal karena keterlibatannya dalam skandal “Papa Minta Saham” pada tahun 2015 yang melibatkan Setya Novanto dan PT Freeport Indonesia.
Dalam kasus ini, ia dituduh mencatut nama Presiden untuk meminta jatah saham. Ia juga diketahui memiliki kekayaan yang signifikan, dan pada tahun 2015, majalah Globe Asia menempatkannya sebagai salah satu orang terkaya di Indonesia.
1. Kekayaan
- Estimasi Kekayaan: Berdasarkan majalah Globe Asia pada tahun 2015, kekayaan Riza Chalid diperkirakan mencapai US$415 juta atau sekitar Rp6,8 triliun. Angka ini menempatkannya di peringkat ke-88 dalam daftar orang terkaya di Indonesia pada saat itu.
- Nilai Bisnis Tahunan: Nilai bisnis yang dijalankannya diperkirakan mencapai US$30 miliar atau sekitar Rp492 triliun per tahun.
2. Bisnis
Riza Chalid memiliki kerajaan bisnis di berbagai sektor, namun bisnis utamanya yang paling disorot adalah di bidang impor minyak.
- Global Energy Resources: Ia merupakan pengusaha di balik perusahaan perdagangan BBM, Global Energy Resources. Perusahaan ini dikenal sebagai pemasok utama minyak untuk Pertamina Energy Trading Ltd (Petral), anak perusahaan Pertamina yang berbasis di Singapura.
- Berbagai Bidang Usaha: Selain minyak, Riza Chalid juga memiliki bisnis lain seperti ritel mode, kebun sawit, dan jus.
- Pendiri Kidzania Jakarta: Bersama mantan istrinya, Roestriana Adrianti, ia mendirikan Kidzania di Jakarta pada November 2007 dengan nilai investasi US$10 juta.
- Perusahaan di Luar Negeri: Beberapa perusahaan minyaknya, seperti Supreme Energy, Paramount Petroleum, Straits Oil, dan Cosmic Petroleum, diketahui berbasis di Singapura dan didaftarkan di Kepulauan Virgin, yang dikenal sebagai “surga pajak”.
10 Fakta Kasus Korupsi Riza Chalid
Berikut adalah 10 fakta seputar kasus korupsi yang menjerat Mohammad Riza Chalid:
- Status Tersangka: Riza Chalid telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) periode 2018-2023.
- Kerugian Negara Fantastis: Kasus ini diduga menyebabkan kerugian negara yang sangat besar, mencapai sekitar Rp285 triliun.
- Peran Sebagai Beneficial Owner: Dalam kasus ini, Riza Chalid disebut sebagai pemilik manfaat (beneficial owner) dari dua perusahaan, yaitu PT Navigator Khatulistiwa dan PT Orbit Terminal Merak (OTM).
- Lokasi Terkini: Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Riza Chalid diketahui berada di luar negeri. Ia diduga berada di Malaysia setelah sebelumnya sempat dikabarkan di Singapura.
- Mangkir Panggilan: Riza Chalid telah dipanggil oleh Kejagung sebanyak tiga kali untuk diperiksa, namun ia selalu mangkir dan tidak memenuhi panggilan tersebut.
- Pencegahan dan Pencabutan Paspor: Kejagung telah mengambil langkah tegas dengan mengajukan pencegahan ke luar negeri. Selain itu, Ditjen Imigrasi juga telah mencabut paspornya untuk membatasi pergerakannya.
- Anak Ikut Terseret: Kasus ini tidak hanya menjerat Riza Chalid. Salah satu anaknya, Muhammad Kerry Adrianto Riza, juga telah ditetapkan sebagai tersangka.
- Diduga Pengaturan Tender: Riza Chalid diduga bekerja sama dengan pihak lain untuk mengatur proses pengadaan impor minyak mentah dan produk kilang, yang merugikan negara.
- Bukan Kasus Pertama: Ini bukan kali pertama nama Riza Chalid terseret dalam kasus kontroversial. Ia pernah menjadi tokoh sentral dalam skandal “Papa Minta Saham” pada tahun 2015 yang melibatkan PT Freeport Indonesia dan Ketua DPR saat itu, Setya Novanto.
- Upaya Pemulangan: Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) meminta Presiden untuk berkoordinasi dengan Perdana Menteri Malaysia guna mempercepat proses pemulangan Riza Chalid ke Indonesia untuk menjalani proses hukum.
UU yang Dilanggar Riza Chalid dalam Kasusnya
Kejaksaan Agung telah menetapkan Mohammad Riza Chalid sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina.
Berdasarkan informasi yang ada, Riza Chalid diduga melanggar beberapa pasal dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman yang berat.
1. Undang-Undang yang Dilanggar
Dalam kasus ini, Riza Chalid dan tersangka lainnya dijerat dengan:
- Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pasal ini berkaitan dengan perbuatan yang secara melawan hukum memperkaya diri sendiri, orang lain, atau suatu korporasi, yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
- Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal ini merujuk pada keikutsertaan seseorang dalam melakukan tindak pidana. Dalam konteks ini, Riza Chalid diduga turut serta dalam tindak pidana korupsi yang merugikan negara.
2. Ancaman Hukuman
Ancaman hukuman untuk pelanggaran tersebut cukup berat. Berdasarkan UU Tipikor, ancaman hukuman bagi pelaku tindak pidana korupsi adalah:
- Hukuman penjara seumur hidup atau penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun.
- Denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.
Kasus yang menjerat Riza Chalid ini tergolong serius karena diduga menyebabkan kerugian negara mencapai Rp285 triliun, menjadikannya salah satu kasus korupsi terbesar dalam sejarah Indonesia.
Kasus Korupsi Riza Chalid Bukan Isu Kecil
Dengan kerugian triliunan dan keterlibatan banyak pihak, kasus ini jadi wake-up call buat kita semua. Penting banget buat lebih kritis, melek hukum, dan terus pantau perkembangan kasus seperti ini.
✨ Butuh insight dan solusi finansial biar keuangan kamu makin rapi dan anti ribet? Langsung aja cek Tuwaga! Dari info lengkap soal kartu kredit, deposito, KTA, dana tunai properti/kendaraan, sampai artikel-artikel ringan nan berfaedah – semua bisa kamu akses gratis!
Atau mau dapet promo-promo kece di merchant favorit? Yuk, kunjungi halaman TuwagaPromo sekarang juga!