Investasi kripto makin populer di era digital karena dianggap menjanjikan keuntungan besar dalam waktu singkat.
Namun di balik popularitasnya, aset ini juga menuai banyak pertanyaan, terutama soal status hukumnya dalam Islam. Apakah kripto halal untuk diperjualbelikan, atau justru haram karena sifatnya yang spekulatif?
Artikel ini akan mengulas pandangan Islam, termasuk fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), terkait hukum cryptocurrency.
💡 Jadi Poinnya…
- Haram Jadi Alat Bayar: MUI menegaskan kripto nggak boleh dijadikan mata uang karena mengandung gharar, dharar, dan melanggar UU Rupiah.
- Bisa Halal Kalau Punya Nilai: Kripto boleh diperjualbelikan asal punya underlying asset nyata dan manfaat ekonomi yang jelas.
- Pahami Prinsip Syariah: Sebelum investasi, pastikan kripto yang dipilih sesuai syariah agar terhindar dari unsur spekulasi dan perjudian.
Apa Itu Kripto Menurut Islam dan Regulasi Indonesia
Kripto adalah mata uang digital berbasis teknologi blockchain yang memungkinkan transaksi tanpa campur tangan bank sentral atau lembaga keuangan. Setiap transaksi tercatat secara transparan dan nggak bisa diubah, sehingga sistem ini dianggap aman dan efisien.
Menurut Otoritas Jasa Keuangan (OJK), kripto merupakan representasi digital dari nilai yang bisa disimpan, ditransfer, dan diperdagangkan secara elektronik. Ada banyak jenis-jenis kripto, bisa berupa koin digital seperti Bitcoin atau token aset lainnya.
Kripto nggak dijamin oleh pemerintah atau bank sentral, melainkan diterbitkan pihak swasta. Dalam praktiknya, kripto kini lebih banyak digunakan sebagai instrumen investasi, bukan alat tukar.
Nilainya yang fluktuatif membuatnya menarik bagi investor, tapi di sisi lain berisiko tinggi. Ketidakstabilan harga inilah yang kemudian menimbulkan perdebatan dari sisi fikih muamalah.
Pandangan Fikih Muamalah terhadap Kripto
Dikutip dari Bank Muamalat Indonesia, dalam Islam, setiap transaksi keuangan harus mematuhi prinsip syariah, yaitu menghindari riba (bunga), gharar (ketidakpastian), dan maysir (spekulasi atau perjudian).
Karena itu, ulama dan pakar fikih memandang perlu mengkaji lebih dalam status kripto agar jelas batasan penggunaannya. MUI melalui Ijtima Ulama Komisi Fatwa ke-7 pada November 2021 pernah membahas isu ini dan mengeluarkan ketentuan terkait hukum kripto dalam Islam.
1. Kripto sebagai Mata Uang
MUI menegaskan bahwa penggunaan cryptocurrency sebagai alat pembayaran hukumnya haram. Alasannya, kripto mengandung unsur gharar dan dharar karena nilainya sangat fluktuatif dan nggak punya dasar nilai yang stabil.
Selain itu, penggunaannya juga bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 yang menetapkan rupiah sebagai satu-satunya alat pembayaran sah di Indonesia. Dengan kata lain, menjadikan kripto sebagai mata uang tidak sesuai prinsip keadilan dan stabilitas ekonomi dalam Islam.
2. Kripto sebagai Aset Digital atau Komoditas
MUI menyebut nggak semua kripto bisa diperjualbelikan secara sah. Dalam fikih muamalah, suatu barang atau sil’ah harus memenuhi syarat: memiliki bentuk yang jelas, nilai pasti, hak milik yang sah, dan bisa diserahkan kepada pembeli.
Kalau kripto nggak punya underlying asset atau nilai dasar yang nyata, maka transaksi tersebut mengandung unsur spekulasi dan qimar (perjudian). Artinya, kripto tanpa dasar nilai yang jelas nggak memenuhi kriteria syariah untuk disebut komoditas halal.
3. Kripto yang Diperbolehkan Menurut Syariah
Meski begitu, MUI nggak menutup kemungkinan adanya kripto yang halal diperjualbelikan. Kripto bisa dianggap sah secara syariah bila memenuhi tiga syarat utama:
- Memiliki underlying asset yang nyata dan bernilai.
- Memberikan manfaat ekonomi yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.
- Transaksinya dilakukan secara transparan, adil, dan bebas dari unsur penipuan.
Dengan memenuhi kriteria ini, kripto bisa diperlakukan seperti komoditas lain yang diperjualbelikan dalam perdagangan syariah.
Pandangan Ustadz Dr. Erwandi Tarmizi
Ahli fikih muamalah, Ustadz Dr. Erwandi Tarmizi, MA, juga menegaskan dalam Webinar Bisnis Maaliyah bersama LBS Urun Dana, bahwa kripto seperti Bitcoin nggak sah dijadikan mata uang atau sarana investasi.
Menurut Ustadz Dr. Erwandi Tarmizi, MA, kripto nggak punya bentuk fisik, nilainya spekulatif, dan nggak punya underlying asset yang nyata. Ia juga menilai kripto rawan disalahgunakan untuk aktivitas ilegal dan mengandung gharar karena penciptanya nggak jelas. Dalam pandangannya, kripto nggak layak dijadikan pegangan finansial bagi umat Muslim karena nggak memenuhi prinsip kejelasan dan keadilan ekonomi.
Jadi, Apakah Kripto Halal atau Haram?
Hukum kripto dalam Islam bergantung pada bentuk dan penggunaannya. Jika digunakan sebagai mata uang pengganti rupiah atau instrumen spekulasi, hukumnya haram karena mengandung unsur gharar, dharar, dan qimar.
Namun bila digunakan sebagai aset digital yang memiliki manfaat jelas, nilai nyata, serta didukung underlying asset yang sah, maka bisa dianggap halal untuk diperjualbelikan. Jadi, sebelum investasi kripto, penting bagi umat Muslim untuk memahami prinsip syariah dan memastikan aset yang dipilih nggak melanggar ketentuan agama maupun regulasi negara.
Mau info finansial lebih lengkap? Cek Tuwaga untuk rekomendasi produk finansial seperti kartu kredit, tabungan, KTA, dan deposito biar pengelolaan keuanganmu tetap stabil!

















































