Dalam kehidupan sehari-hari, kamu mungkin pernah mendengar istilah gadai atau bahkan pernah melakukannya. Gadai sering menjadi solusi cepat saat seseorang membutuhkan dana darurat, misalnya untuk biaya pendidikan, pengobatan, atau kebutuhan mendesak lainnya. Namun, sebagai seorang Muslim, kamu tentu perlu memahami bagaimana hukum gadai dalam Islam, apakah diperbolehkan atau justru dilarang.
Artikel ini akan membahas secara lengkap tentang pengertian gadai, dasar hukumnya dalam Islam, rukun dan syaratnya, serta perbedaan antara gadai syariah dan gadai konvensional. Yuk, simak penjelasannya sampai akhir!
💡 Jadi, Poinnya…
- Gadai Boleh, Tapi Sesuai Syariah: Islam memperbolehkan gadai asal memenuhi rukun dan syaratnya, serta bebas dari riba.
- Pilih Lembaga Syariah untuk Aman dan Halal: Gadai di lembaga keuangan syariah bikin kamu tenang karena semua transaksinya diawasi sesuai prinsip Islam.
- Transparansi Adalah Kunci: Pastikan semua biaya dan kesepakatan dijelaskan di awal, biar sama-sama nyaman dan nggak ada yang dirugikan.
Apa itu Gadai Dalam Islam?
Secara umum, gadai (dalam bahasa Arab disebut rahn) berarti menahan suatu barang sebagai jaminan utang. Pihak yang berutang menyerahkan barang berharga kepada pihak yang memberi pinjaman sebagai jaminan bahwa utangnya akan dilunasi. Jika utang tidak dibayar, maka barang jaminan itu bisa dijual untuk menutupi utang tersebut.
Dalam konteks Islam, gadai bukan hanya transaksi ekonomi, tetapi juga termasuk dalam muamalah, hubungan sosial dan ekonomi yang diatur oleh syariat Islam agar adil dan tidak merugikan salah satu pihak.
Dasar Hukum Gadai Dalam Islam
Islam memperbolehkan sistem gadai selama dilakukan dengan cara yang adil, transparan, dan tanpa riba. Ada beberapa dalil yang menjadi dasar hukum gadai, baik dari Al-Qur’an maupun hadis Nabi ﷺ.
1. Dalil dari Al-Qur’an
Allah SWT berfirman dalam surah Al-Baqarah ayat 283:
“Jika kamu dalam perjalanan (dan bermuamalah tidak secara tunai) sedangkan kamu tidak mendapatkan seorang penulis, maka hendaklah ada barang tanggungan yang dipegang (oleh yang berpiutang).” (QS. Al-Baqarah: 283)
Ayat ini menunjukkan bahwa gadai (rahn) diperbolehkan sebagai bentuk jaminan utang, terutama jika tidak ada pihak yang dapat menulis atau mencatat transaksi.
2. Dalil dari Hadis
Rasulullah ﷺ bersabda:
“Nabi Muhammad SAW pernah membeli makanan dari seorang Yahudi dengan pembayaran tempo, lalu beliau menjaminkan baju besinya.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Hadis ini menjadi bukti nyata bahwa Rasulullah ﷺ sendiri pernah melakukan transaksi gadai, sehingga praktik ini diperbolehkan selama sesuai dengan prinsip syariah.
Rukun dan Syarat Gadai dalam Islam
Agar gadai sah menurut syariah, ada beberapa rukun dan syarat yang harus dipenuhi.
1. Rukun Gadai
Rukun gadai terdiri dari:
- Rahin (penggadai): orang yang menyerahkan barang sebagai jaminan.
- Murtahin (penerima gadai): pihak yang memberikan pinjaman.
- Marhun (barang gadai): benda yang dijadikan jaminan.
- Marhun bih (utang): nilai atau jumlah uang yang dipinjam.
- Ijab dan qabul: pernyataan saling ridha antara kedua belah pihak.
2. Syarat Sah Gadai
- Barang yang digadaikan harus bernilai dan dapat dimanfaatkan secara halal.
- Barang harus jelas kepemilikannya dan bisa diserahkan.
- Tidak boleh ada unsur riba, penipuan, atau pemaksaan.
- Transaksi dilakukan dengan kerelaan kedua belah pihak.
Gadai Syariah vs Gadai Konvensional: Apa Bedanya?
Meskipun sekilas terlihat sama, ternyata ada perbedaan penting antara gadai syariah dan gadai konvensional.
Aspek | Gadai Syariah | Gadai Konvensional |
---|---|---|
Dasar Hukum | Berdasarkan Al-Qur’an dan Hadis | Berdasarkan Hukum Positif (Perdata) |
Keuntungan Pihak Pemberi Pinjaman | Tidak Boleh Mengambil Keuntungan dari Barang Gadai, Kecuali Biaya Pemeliharaan yang Wajar | Biasanya Mengambil Bunga atau Biaya Tambahan |
Unsur Riba | Diharamkan | Umumnya Mengandung Bunga (Riba) |
Keadilan dan Transparansi | Ditekankan Sesuai Prinsip Syariah | Tidak Selalu Dijamin |
Jadi, jika kamu ingin melakukan transaksi gadai, pastikan untuk memilih gadai syariah agar terhindar dari praktik riba yang diharamkan.
Contoh Praktik Gadai Syariah
Misalnya kamu membutuhkan uang Rp2.000.000 untuk keperluan mendesak. Kamu kemudian menggadaikan perhiasan emas milikmu ke lembaga gadai syariah. Lembaga tersebut akan menyimpan emasmu sebagai jaminan dan mengenakan biaya pemeliharaan (ujrah) yang transparan, bukan bunga.
Ketika kamu melunasi pinjaman, emas tersebut dikembalikan utuh tanpa ada tambahan biaya riba. Jika kamu gagal membayar, emas bisa dijual dengan sepengetahuan kamu untuk melunasi utang, dan sisa hasil penjualan dikembalikan kepadamu.
Baca Juga: Ini 5 Pilihan Gadai BPKB Mobil Bunga Rendah, Paling Hemat di 2025!
Prinsip-Prinsip Gadai dalam Islam
Agar gadai tetap sesuai dengan syariat, ada beberapa prinsip utama yang harus kamu pahami:
- Tidak ada riba : keuntungan tidak boleh berasal dari bunga pinjaman.
- Keadilan : kedua pihak harus sepakat dan tidak boleh ada yang dirugikan.
- Tanggung jawab bersama : barang gadai harus dijaga oleh pihak penerima dengan baik.
- Keterbukaan : semua biaya dan kesepakatan harus dijelaskan sejak awal.
Mengelola keuangan sesuai syariat itu penting, termasuk saat kamu ingin memperoleh dana cepat. Selain gadai syariah, ada juga berbagai produk keuangan halal sebagai Kredit Tanpa Agunan (KTA), deposito, hingga kartu kredit yang bisa kamu bandingkan sebelum memilih.
Yuk, cek dan bandingkan produk finansial seperti kartu kredit, tabungan, KTA, deposito, hingga dana tunai properti & kendaraan terbaik di Tuwaga. Temukan solusi finansial yang paling sesuai dengan kebutuhan dan apply langsung secara praktis.