mas-mas-ino-2
Tunggu kami di 2025 🚀
Tuwaga siap menjadi teman finansialmu!
/
/
/
Panduan Lengkap Cara Lapor SPT Tahunan Karyawan PPh 21 dan PPh 23

Panduan Lengkap Cara Lapor SPT Tahunan Karyawan PPh 21 dan PPh 23

Ditulis oleh
 101 views
Terakhir diupdate Thu, 2 Jan 2025
cara lapor spt pajak online

Tiap tahun, kamu yang udah bekerja dan gaji tahunannya dikenakan Pajak Penghasilan (PPh), maka wajib lapor Surat Pemberitahuan (SPT) pajak. Jadi, kalau kamu seorang karyawan yang punya NPWP dan bekerja di perusahaan, maka kamu berkewajiban lapor pajak tahunan.

Ada dua jenis PPh yang dilaporkan karyawan, yaitu PPh 21 dan PPh 23 khusus jika ada penghasilan tambahan tertentu. Kamu bisa bayar pajak online lewat website resmi Direktorat Jenderal Pajak.

Nah, berikut Tuwaga udah rangkum cara lapor SPT tahunan online untuk PPh 21 dan PPh 23 yang praktis. Yuk, simak!

💡Key Takeaways:

  1. Siapa yang Wajib Lapor Pajak? Karyawan wajib lapor pajak kalau punya NPWP dan penghasilan bruto (gaji kotor) tahunannya nggak lebih dari Rp60 juta per tahun.
  2. Syarat Lapor SPT: Terdaftar sebagai Wajib Pajak (WP), punya NPWP aktif, dan bukti potong PPh 21 dan PPh 23 (tambahan).
  3. Lapor SPT Online Gampang: Bisa lewat web resmi DJP Online atau penyedia jasa aplikasi perpajakan (PJAP) yang ditunjuk resmi oleh DJP.
Infografis Cara Lapor SPT Tahunan Online

Apa Itu Lapor Pajak Online?

Lapor pajak online atau e-Filing adalah cara pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) pajak secara online kepada Direktorat Jenderal Pajak. Ada dua jenis PPh yang wajib dilaporkan karyawan, yaitu PPh 21 dan PPh 23.

PPh 21 dikenakan ke penghasilan yang diterima secara rutin, termasuk gaji, upah, tunjangan, dan honorarium oleh WP Orang Pribadi (WPOP) dalam negeri.

Sedangkan PPh 23 dikenakan ke penghasilan tambahan atau penghasilan tertentu yang dibayarkan oleh perusahaan atau pihak lain ke WP Orang Pribadi (WPOP) dalam negeri. Pajak ini termasuk bunga, hadiah, penghargaan, imbalan sewa harta, imbalan jasa, bunga, dividen, hingga royalti.

Pajak Penghasilan (PPh) jadi salah satu penyumbang kekayaan negara. Kata Kemenkeu, penerimaan negara dari PPh non-migas mencapai Rp83,69 triliun per Januari 2024.

Tarif PPh 21 dan PPh 23?

1. Tarif PPh 21

    Untuk PPh Orang Pribadi Pasal 21 menggunakan tarif progresif. Jadi, kalau merujuk ke UU No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Pajak Penghasilan (HPP), maka tarif PPh 21, yaitu:

    • Rp0 – Rp60 juta per tahun dikenakan pajak 5%,
    • Rp60 juta – Rp250 juta per tahun dikenakan pajak 15%,
    • Rp250 juta – Rp500 juta per tahun dikenakan pajak 25%,
    • Di atas Rp500 juta – Rp5 miliar per tahun dikenakan pajak 30%,
    • Di atas 5 miliar per tahun dikenakan pajak 35%.

    2. Tarif PPh 23

      Sementara untuk PPh Pasal 23 yang diatur dalam UU No. 7 Tahun 2021 tentang HPP, tarif pajaknya yaitu:

      • 2% dari jumlah bruto (atau penghasilan tambahan kotor), untuk:
      1. Sewa dan penghasilan lain yang berhubungan sama penggunaan harta, kecuali yang dikenakan PPh Pasal 2 ayat (2),
      2. Imbalan jasa teknik, jasa konstruksi, jasa konsultan, jasa manajemen, dan jasa lain selain yang udah dipotong PPh 21.
      • 15% dari jumlah bruto (atau penghasilan tambahan kotor), untuk:
      1. Bunga,
      2. Royalti,
      3. Hadiah,
      4. Penghargaan,
      5. Bonus,
      6. Penghasilan tambahan lain selain yang udah dipotong PPh 21.

      Tarif PPh 23 sebesar 2% dan 15% adalah untuk WP Orang Pribadi (WPOP) yang punya NPWP. Sedangkan WPOP yang nggak punya NPWP, tarif potongannya bisa lebih tinggi 100% dari tarif tersebut.

      Komponen yang Dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh 21 dan 23

      Biar kamu makin paham apa aja komponen pajak yang dilaporkan dalam SPT tahunan buat PPh 21 dan 23, simak rinciannya berikut ini:

      1. Penghasilan Kena Pajak (PKP)

        Penghasilan kena pajak atau PKP termasuk gaji, upah, honorarium, tunjangan, gratifikasi, bonus, dan penghasilan dari sumber lain, kayak sewa, dividen, dan bunga.

        2. Pajak yang Udah Dipotong Perusahaan

          Pajak yang udah dipotong sama perusahaan tetap dilaporkan dalam SPT. Kamu nggak perlu bayar pajak lagi, jadi cukup melampirkan bukti potong PPh 21 dan PPh 23 dari perusahaan atau pihak yang kasih penghasilan.

          3. Penghasilan Lain di Luar Gaji Rutin

            Penghasilan di luar gaji atau upah yang dibayarkan rutin, termasuk penghasilan dari investasi (bunga deposito, dividen, atau keuntungan dari saham), royalti atas suatu karya, sewa aset, dan freelance.

            4. Pengeluaran yang Dapat Fasilitas Pajak

              Pengeluaran yang dimaksud adalah pengeluaran yang dikurangi dari penghasilan kotor. Misalnya, iuran pensiun, iuran jaminan sosial, donasi, sumbangan, dan biaya jabatan.

              Dokumen yang Perlu Dipersiapkan

              Beberapa dokumen📃 yang harus kamu siapkan sebelum lapor SPT pajak tahunan orang pribadi, yaitu:

              • Bukti potong pajak 1721-A1 (pegawai swasta) atau 1721-A2 (pegawai negeri) dari pemberi kerja
              • EFIN (Electronic Filing Identification Number)
              • NPWP
              • Akun DJP Online
              • Bukti potong PPh Pasal 21 lainnya kalau punya penghasilan lain
              • Daftar susunan keluarga, harta dan kewajiban (utang), dsb. yang terkait pajak.

              Jangan sampai tertukar saat menginput bukti potong pajak, ya!

              Persiapan Lapor Pajak

              Apa aja yang harus disiapkan sebelum lapor pajak? Ini dia daftarnya:

              Kumpulkan Dokumen

                Siapkan semua dokumen untuk pelaporan pajak seperti yang udah disebutkan di poin sebelumnya. Termasuk, screenshot saldo tabungan dan investasi kamu di akhir tahun.

                Cek Pajak yang Udah Dibayar

                  Cek lagi apakah pajak kamu udah terbayarkan atau belum. Cek selisih antara penghasilan total dan penghasilan yang udah dipotong pajak. Lalu, cermati lampiran bukti potong pajak PPh 21 dan PPh 23 yang dikasih sama perusahaan atau pihak yang kasih penghasilan.

                  Pakai Aplikasi atau Situs Kalkulator Pajak

                    Kalau bingung nominal kewajiban pajakmu berapa, kamu bisa pakai aplikasi atau kalkulator pajak seperti kalkulator.ortax.org dan kalkulator.pajak.go.id untuk menghitung estimasi nominalnya. 

                    Jangan Tunggu sampai Deadline

                      Ada sanksi berupa denda kalau kamu telat lapor SPT tahunan. Jadi, pastikan submit laporan pajak sebelum deadline yang ditentukan, ya.

                      Simpan Bukti Lapor Pajak dengan Aman

                        Bukti lapor pajak sering ke-skip buat disimpan, nih. Padahal, bukti lapor elektronik ini penting kalau sewaktu-waktu ada pemeriksaan pajak, lho.

                        Cara Lapor Pajak Online untuk Karyawan

                        Kamu bisa lapor pajak lewat situs web resmi DJP Online atau penyedia jasa aplikasi perpajakan (PJAP) yang ditunjuk resmi oleh DJP, seperti Mekari Klikpajak dan OnlinePajak.

                        Berikut langkah-langkah cara lapor SPT tahunan Orang Pribadi online yang bisa kamu cermati.

                        1. Buka web djponline.pajak.go.id.
                        2. Input NPWP/NIK, password, & kode keamanan. Klik Login.
                        1. Pilih menu Lapor.
                        1. Pilih e-Filling dan klik Buat SPT.
                        1. Isi pertanyaan pada laman formulir SPT seperti berikut.
                        1. Pilih jenis formulir SPT Tahunan. Formulir 1770 S untuk gaji sama/lebih dari Rp60 juta per tahun dan formulir 1770 SS untuk gaji kurang dari Rp60 juta per tahun.
                        2. Pilih tahun pajak dan status SPT normal. Klik Selanjutnya.
                        1. Lengkapi 2 dari 18 tahapan selanjutnya sampai selesai. Tahapan yang harus kamu isi berupa:
                        • Nama pemotong/pemungut PPh (lihat formulir 1721 A1 atau 1721 A2).
                        • Penghasilan neto atau penghasilan bersih (lihat formulir 1721 A1 atau 1721 A2).
                        • Penghasilan dalam negeri lainnya (sewa, royalti, dsb.). Tapi, kalau nggak ada, klik “Tidak” lalu klik “Selanjutnya”.
                        • Penghasilan luar negeri (kalau ada), penghasilan yang nggak termasuk objek pajak, penghasilan yang pajaknya udah dipotong final, kekayaan dan utang di tahun pajak tersebut.
                        • Jumlah tanggungan.
                        • Pembayaran zakat, donasi, atau sumbangan keagamaan wajib (kalau ada).
                        • Status kewajiban pajak suami istri dan golongan PTKP (kalau udah menikah).
                        1. Di laman selanjutnya, sistem akan menampilkan hasil SPT (nihil, kurang bayar, atau lebih bayar).
                        2. Cek lagi kesesuaiannya dengan formulir 1721 A1 atau 1721 A2 kamu. Kalau udah sesuai, klik Setuju
                        3. Input kode verifikasi yang dikirim oleh DJP ke no telepon/email terdaftar.
                        4. Klik Kirim SPT.
                        5. Laporan SPT terekam dalam sistem DJP dan bukti laporan SPT akan dikirim ke email terdaftar.
                        6. Simpan bukti laporan SPT online dengan aman.

                        Khusus lapor SPT tahunan lewat PJAP, kamu bisa mengakses e-Filing secara gratis dengan terbatas. Tapi, kalau punya kebutuhan banyak soal perpajakan dan ingin mengakses semua fitur-fitur aplikasinya, kamu perlu bayar biaya langganan terlebih dahulu.

                        Batas Waktu Pelaporan SPT Tahunan

                        Pelaporan SPT tahunan pribadi ini ada batas waktunya, yaitu maksimal hingga 31 Maret tiap tahun berikutnya. Jadi, untuk lapor SPT tahun 2024, batas waktunya yaitu 31 Maret 2025 dan seterusnya.

                        Kalau lewat dari tanggal tersebut, ada sanksinya yaitu denda Rp100.000 untuk telat lapor SPT tahunan pribadi. Sedangkan denda Rp1 juta buat perusahaan yang telat lapor SPT tahunan badan.

                        Kalau Lebih atau Kurang Bayar Gimana?

                        Hasil SPT yang kamu laporkan bisa berupa nihil (sesuai), kurang bayar, atau lebih bayar. Kamu bisa bernapas lega kalau hasilnya nihil. Sedangkan kalau hasilnya kurang bayar atau lebih bayar, ada langkah lanjutan yang harus diselesaikan.

                        Cara Mengatasi Lapor SPT Tahunan Kurang Bayar

                        Kalau SPT kurang bayar, maka kamu perlu melunasi kekurangan pajak sesuai nominal yang tertera. Cara mengurus kurang bayar SPT tahunan yaitu:

                        • Login djponline.pajak.go.id.
                        • Cek status SPT.
                        • Pilih menu “Buat kode billing pembayaran pajak”.
                        • Lakukan pembayaran dari kode billing tersebut, bisa lewat ATM, mobile banking, atau marketplace.
                        • Kalau udah bayar, input Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN) dan bukti penerimaan negara ke e-Filling.
                        • Tunggu konfirmasi pembayaran kurang bayar.
                        • Jika sudah selesai, kamu akan mendapat Bukti Penerimaan Elektronik (BPE).

                        Cara Mengatasi Lapor SPT Tahunan Lebih Bayar

                        Beda lagi kalau status SPT kamu lebih bayar. Kamu bisa mengajukan Surat Permohonan Pengembalian Pendahuluan atas Selisih Kelebihan Pembayaran Pajak yang Seharusnya Tidak Terutang. Kirimkan surat permohonan tersebut ke kantor pelayanan pajak (KPP) yang terdaftar.

                        Berikut contoh suratnya yang bisa kamu download di sini.

                        Setelah itu, kamu bisa menunggu petugas DJP melakukan verifikasi atas surat permohonan pengembalian lebih bayar. Biasanya berlangsung selama 15 hari kerja untuk pemrosesan PPh Orang Pribadi.

                        Nantinya, petugas DJP akan mengirimkan surat permintaan rekening wajib pajak untuk pengiriman pengembalian. Setelah itu, DJP akan menerbitkan Surat Ketetapan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak (SKPKPP). 

                        Tips Agar Lapor Pajak Online Lancar

                        Biar lapor SPT tahunan kamu lancar, pastikan semua dokumen yang dipersyaratkan lengkap, ya. Kalau lupa EFIN pajak pribadi, solusinya:

                        • Email ke lupa.efin@pajak.go.id,
                        • Hubungi DJP lewat Layanan Lupa EFIN di nomor telepon 1500200,
                        • Tanya ke admin lewat Live Chat di www.pajak.go.id,
                        • Ajukan lupa EFIN atay password DJP Online di aplikasi M-Pajak,
                        • Datang langsung ke Kantor Pelayanan Pajak Pratama (KPP) atau Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP).

                        Nah, beda lagi kalau kamu lupa password DJP Online tapi masih ingat email terdaftar. Solusinya:

                        • Masuk ke laman login DJP Online dan klik “Lupa Kata Sandi”.
                        • Input NIK/NPWP.
                        • Input nomor EFIN.
                        • Input kode keamanan.
                        • Periksa data hingga benar semua, lalu klik “Submit”.
                        • Klik “Ok” pada pop-up message bertuliskan “Link reset password telah dikirim ke email Anda”.
                        • Klik link “Reset Password” di link reset password yang dikirimkan oleh DJP.
                        • Kamu bisa ganti pakai password baru.

                        Lapor Pajak Online Itu Mudah dan Penting

                        Cara lapor pajak online kini lebih praktis dengan sistem e-Filing di DJP Online. Dengan memenuhi semua dokumen dan memanfaatkan aplikasi pendukung, proses pelaporan jadi mudah tanpa ribet.

                        Yuk, pelajari lebih banyak tips seputar pajak dan keuangan di Tuwaga—platform edukasi keuangan yang membantu kamu mengelola keuangan dengan lebih bijak.

                        Bagikan ke

                        Tentang Penulis

                        Ikuti Sosial Media Tuwaga

                        Info terbaru tentang finansial dan Tuwaga

                        Tuwaga siap menemani perjalanan finansialmu!​
                        🚀 Coming Soon 2025
                        Langganan newsletter sekarang, dapat 

                        500 ribu✨ buat pemenang!*

                        *Syarat dan ketentuan berlaku

                        Bersama tuwaga semua bisa
                        Bersama tuwaga semua bisa - mobile
                        Scroll to Top

                        Ubah profil?

                        Yakin ingin menyimpan perubahan profil?