Pernah mikir buat pindah dari KPR konvensional ke KPR syariah? Mungkin kamu lagi cari cara buat dapetin cicilan yang lebih ringan dan sesuai dengan prinsip syariah, atau lagi ingin menghindari bunga yang bikin kepala pusing. Nah, tenang aja, ternyata take over KPR syariah bisa jadi pilihan yang tepat buat kamu!
Pindah dari KPR konvensional ke syariah emang bisa dilakukan, dan prosesnya gak sesulit yang dibayangkan kok. Pada dasarnya, kamu bakal melibatkan dua bank: bank konvensional yang akan melunasi sisa pinjaman kamu, dan bank syariah yang akan kasih pembiayaan baru sesuai prinsip syariah. Biar lebih jelas, yuk kita simak langkah-langkahnya!
Langkah-langkah Melakukan Take Over KPR Syariah
1. Pilih Bank Syariah yang Tepat
Langkah pertama, tentuin dulu deh bank syariah yang sesuai dengan kebutuhanmu. Lakukan riset, cari tahu produk KPR yang mereka tawarkan, dan pastikan bank tersebut terpercaya. Gak cuma itu, pastikan juga bahwa mereka menjalankan prinsip syariah dengan benar. Nggak mau kan, malah terjebak dalam sistem yang gak sesuai dengan harapan?😅
2. Siapkan Dokumen yang Diperlukan
Sebelum ajukan pengalihan KPR, kamu perlu menyiapkan beberapa dokumen penting, seperti:
- Fotokopi KTP dan Kartu Keluarga
- Fotokopi NPWP
- Slip gaji atau bukti penghasilan
- Rekening koran 3 bulan terakhir
- Sertifikat rumah, IMB, dan PBB
Dokumen yang lengkap akan bikin proses pengajuan lebih lancar tanpa kendala!
3. Ajukan Permohonan ke Bank Syariah
Setelah kamu pilih bank syariah yang cocok, langsung aja ajukan permohonan KPR ke bank tersebut. Kamu bisa datang langsung ke cabang atau bahkan lewat website mereka. Jangan lupa lengkapi semua data diri dan dokumen yang diperlukan supaya pengajuanmu cepat diproses.
4. Proses Survei dan Appraisal
Selanjutnya, pihak bank syariah bakal melakukan survei untuk menilai properti yang akan dijadikan jaminan. Ini penting banget supaya bank bisa menentukan berapa plafon KPR yang bisa kamu dapatkan. Biasanya mereka bakal ngecek kondisi fisik dan legalitas rumahmu juga.
Cek Juga: CIMB Niaga KPR Xtra Fixed iB Take Over
5. Tandatangani Akad KPR
Setelah semua beres, dan pengajuan disetujui, kamu bakal diminta tanda tangan akad KPR dengan bank syariah. Akad ini bakal menjelaskan segala syarat dan ketentuan pembiayaan, mulai dari tenor, angsuran, hingga bagi hasil.
6. Pelunasan KPR di Bank Konvensional
Setelah akad KPR dengan bank syariah disetujui, kamu harus melunasi sisa pinjaman di bank konvensional. Biasanya, bank syariah bakal menalangi pelunasan tersebut, tapi kamu tetap harus siap dengan denda pelunasan lebih awal (kalau ada). Jangan sampai kaget, ya!
7. Pengalihan Dokumen dan Sertifikat
Setelah pelunasan selesai, bank konvensional akan menyerahkan dokumen dan sertifikat rumah kepada bank syariah. Nah, setelah proses administrasi ini selesai, status kepemilikan rumah kamu bakal beralih ke bank syariah.
Hal-hal yang Perlu Diperhatikan
1. Biaya dan Denda Pelunasan
Sebelum kamu melanjutkan proses, pastikan untuk cek biaya-biaya tambahan yang mungkin dikenakan oleh bank konvensional. Termasuk denda atau penalti karena pelunasan lebih awal. Persiapkan dana untuk biaya ini agar gak bikin kejutan.
2. Cek Kesesuaian Akad Syariah
Pilih bank yang benar-benar menerapkan prinsip syariah dalam akadnya. Pastikan mereka menggunakan akad yang sesuai, seperti Murabahah (jual beli), atau Musyarakah Mutanaqisah (kemitraan yang menurun).
3. Perhatikan Skema Angsuran
Sebagian besar bank syariah menerapkan fixed rate untuk angsuran KPR, tapi ada juga yang pakai skema step-up (berjenjang). Pastikan kamu paham skema yang ditawarkan, agar nggak ada yang memberatkan kamu di tengah jalan.
4. Promo dan Penawaran Khusus
Beberapa bank syariah sering menawarkan promo yang menguntungkan, lho! Jadi, pastikan kamu cari tahu dan manfaatkan promo-promo tersebut agar bisa dapet keuntungan lebih dari pembiayaan rumahmu.
Keunggulan KPR Syariah yang Perlu Kamu Tahu
- Transparansi dan Keadilan Dengan akad Murabahah, kamu tahu persis harga jual dan margin keuntungan yang ditetapkan di awal. Jadi, gak ada biaya tersembunyi yang bikin bingung, semuanya jelas!
- Tidak Ada Denda Keterlambatan Berbasis Bunga Di KPR Syariah, nggak ada yang namanya denda bunga! Kalau ada keterlambatan, denda yang dikenakan akan disalurkan untuk kegiatan sosial, bukan buat keuntungan bank. Jadi, denda tetap adil dan nggak memberatkan.
- Kepemilikan Bertahap Lewat akad Musyarakah Mutanaqisah, kamu dan bank syariah akan punya porsi kepemilikan bersama pada properti. Seiring waktu, kamu bisa beli porsi bank hingga akhirnya rumah itu jadi milik penuh kamu.
- Pembiayaan Rumah Belum Dibangun Dengan akad Istishna’, kamu bisa pesan rumah yang belum dibangun! Bank akan membiayai pembangunan rumah sesuai spesifikasi yang disepakati, dan setelah selesai, rumah tersebut jadi milik kamu.
- Skema Sewa dengan Opsi Kepemilikan Dengan akad Ijarah Muntahiyah Bittamlik, kamu bisa menyewa rumah dengan opsi untuk memiliki di akhir masa sewa. Jadi, seiring waktu, rumah yang kamu sewa bisa menjadi milikmu, lho!
Cek Juga: Bank Syariah Indonesia Griya Take Over
KPR Syariah: Solusi Cerdas dengan Cicilan Ringan
Take Over KPR Syariah bukan cuma solusi untuk mendapatkan pembiayaan rumah yang sesuai dengan prinsip syariah, tapi juga memberi kamu cicilan yang lebih ringan dan adil.
Sebelum melakukan take over, pastikan kamu memilih bank syariah yang tepat, lengkap dengan dokumen yang dibutuhkan dan paham tentang biaya serta syarat-syaratnya. Jangan lupa manfaatkan promo-promo menarik yang sering ditawarkan oleh bank syariah!
Yuk, cek Tuwaga buat informasi lebih lengkap tentang produk finansial, termasuk KPR syariah, kartu kredit, tabungan, dan lainnya yang sesuai dengan kebutuhanmu!