Punya tanah tapi belum bersertifikat? Atau baru beli dan ingin segera balik nama? Mengurus sertifikat tanah lewat notaris bisa jadi pilihan paling praktis.
Semua proses administrasi akan diurus oleh pihak notaris atau Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), mulai dari pengecekan data, pembuatan akta, hingga pengajuan ke Badan Pertanahan Nasional (BPN). Tapi tentu, ada biaya tambahan yang perlu kamu siapin.
💡 Jadi Poinnya…
- Lebih Praktis & Aman: Notaris/PPAT membantu seluruh proses hukum sampai terbit sertifikat tanpa kamu perlu bolak-balik BPN.
- Biaya Mulai Rp750 Ribu: Jasa notaris sekitar Rp750 ribu–Rp2,5 juta, total bisa Rp6–7 juta jika termasuk pengurusan pajak dan administrasi.
- Butuh Dokumen Lengkap: Pengajuan wajib disertai KTP, PBB, AJB/warisan, pembayaran BPHTB & PPh, serta surat tanah tidak sengketa.
Peran Notaris dalam Pengurusan Sertifikat Tanah
Notaris berperan sebagai perantara yang mengurus seluruh kebutuhan hukum dalam penerbitan sertifikat tanah. Mereka memastikan semua dokumen lengkap, sah, dan sesuai prosedur.
Walaupun proses dilakukan lewat notaris, penerbitan sertifikat tetap dilakukan oleh BPN. Jadi, notaris hanya membantu agar semuanya lebih cepat dan minim kesalahan administratif.
Cara ini cocok buat kamu yang sibuk atau belum paham alur birokrasi BPN. Dengan menyerahkan ke notaris, kamu tinggal menunggu hasil akhir tanpa perlu bolak-balik kantor pertanahan.
Syarat Dokumen yang Harus Disiapkan
Sebelum notaris memproses sertifikat tanah, ada beberapa dokumen penting yang wajib kamu siapkan:
- KTP dan Kartu Keluarga (KK) asli dan fotokopi
- Bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun terakhir
- Surat ukur tanah atau bukti kepemilikan lama (SHM/SHGB)
- Akta Jual Beli (AJB) kalau tanah didapat dari transaksi jual beli
- Surat warisan kalau tanah berasal dari warisan
- Surat pernyataan tanah nggak dalam sengketa
- Bukti pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)
- Bukti pembayaran Pajak Penghasilan (PPh) Final
Notaris akan melakukan pengecekan keabsahan dokumen sebelum melanjutkan ke tahap pendaftaran sertifikat ke BPN.
Estimasi Biaya Pengurusan Sertifikat Tanah Lewat Notaris
Biaya pengurusan sertifikat tanah lewat notaris mulai dari Rp750 ribu sampai Rp2,5 juta untuk jasa notaris saja. Tapi jika termasuk pengurusan pajak dan administrasi lain, totalnya bisa mencapai sekitar Rp6 juta–Rp7 juta.
Biayanya bervariasi tergantung kompleksitas kasus, luas tanah, dan kesepakatan antara kamu dengan notaris. Sebagai gambaran, berikut rincian biaya yang umum berlaku:
| Jenis Layanan | Estimasi Biaya |
|---|---|
| Cek sertifikat tanah | Rp100.000 |
| SK 59 (riwayat tanah) | Rp1.000.000 |
| Validasi pajak | Rp200.000 |
| Pembuatan AJB | Rp2.400.000 |
| Balik nama | Rp750.000 |
| SKMHT | Rp1.200.000 |
| APHT | Rp1.200.000 |
Totalnya bisa sekitar Rp6.850.000, tergantung wilayah dan kesepakatan dengan notaris.
Baca Juga: 6 Biaya Notaris Jual Beli Rumah yang Perlu Kamu Tahu Sebelum Transaksi
Lama Proses Pengurusan
Proses pengurusan sertifikat tanah lewat notaris biasanya memakan waktu antara 30 hingga 100 hari kerja, tergantung kelengkapan dokumen dan luas tanah. Semakin luas tanah atau semakin rumit status hukumnya, prosesnya bisa lebih lama karena verifikasi di BPN juga lebih detail.
Kelebihan dan Kekurangan Mengurus Sertifikat Tanah via Notaris
Kelebihannya:
- Kamu bisa hemat waktu dan tenaga.
- Semua berkas diurus profesional yang sudah paham aturan pertanahan.
- Proses juga lebih cepat karena notaris punya akses langsung ke sistem administrasi BPN.
- Sertifikat yang dihasilkan dijamin sah secara hukum dan bebas dari kesalahan dokumen.
Kekurangannya
- Biaya jadi lebih tinggi dibanding kalau kamu ngurus sendiri ke BPN.
- Selain itu, kamu harus hati-hati memilih notaris.
- Pastikan notaris resmi terdaftar dan punya izin PPAT untuk menghindari penipuan atau manipulasi dokumen.
Baca Juga: Berapa Biaya Balik Nama Sertifikat Tanah di Notaris 2025? Cek Rinciannya Biar Nggak Kaget!
Tips Agar Pengurusan Aman dan Lancar
- Cek legalitas notaris: Pastikan notaris memiliki izin PPAT dan terdaftar di Kementerian ATR/BPN.
- Tanyakan rincian biaya di awal: Mintalah rincian biaya tertulis agar nggak ada tambahan mendadak.
- Pantau progres secara berkala: Meskipun diurus notaris, kamu tetap berhak tahu sejauh mana proses berjalan.
Biar Tenang, Urus Sertifikat Tanah Lewat Notaris Aja!
Mengurus sertifikat tanah lewat notaris memang lebih mahal, tapi sebanding dengan kemudahan dan kepastian hukum yang kamu dapat. Dengan proses yang jelas, dokumen lengkap, dan notaris yang terpercaya, kepemilikan tanah kamu akan aman secara legal tanpa ribet urusan birokrasi.
Mau info finansial lebih lengkap? Cek Tuwaga untuk rekomendasi produk finansial seperti kartu kredit, tabungan, KTA, dan deposito biar pengelolaan keuanganmu tetap stabil!
















































