/
/
/
Ajukan KUR di Bawah Rp100 Juta Ditagih Jaminan? Ini Aturan Aslinya!

Ajukan KUR di Bawah Rp100 Juta Ditagih Jaminan? Ini Aturan Aslinya!

 9 views
Ditulis oleh

Daftar isi

Siapa bilang mengajukan Kredit Usaha Rakyat (KUR) dengan plafon di bawah Rp100 juta itu pasti aman dari permintaan jaminan tambahan? Banyak pelaku UMKM yang masih sering mendengar isu ini, bahkan mungkin mengalaminya. Padahal, aturan mainnya sudah sangat jelas. Yuk, kita kupas tuntas aturan asli seputar agunan untuk KUR di bawah Rp100 juta agar Anda tidak salah langkah.

Aturan Jaminan KUR di Bawah Rp100 Juta: Tanpa Pengecualian!

Kabar baik bagi para pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang ingin mengembangkan usahanya melalui Kredit Usaha Rakyat (KUR). Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (KemenKopUKM) secara tegas menyatakan bahwa pengajuan KUR dengan plafon hingga Rp100 juta tidak mensyaratkan adanya agunan tambahan. Ini berarti, Anda tidak perlu repot-repot menyiapkan sertifikat tanah, BPKB kendaraan, atau aset berharga lainnya sebagai jaminan. Kelayakan dan potensi usaha Anda adalah kunci utamanya.

Penegasan ini didasarkan pada Pedoman Pelaksanaan Kredit Usaha Rakyat yang telah diatur dalam Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian. Dalam pedoman tersebut, secara spesifik disebutkan bahwa pinjaman KUR sampai dengan Rp100 juta tidak dikenakan agunan tambahan dalam bentuk apa pun. Aturan ini berlaku tanpa terkecuali bagi semua calon debitur. Tujuannya jelas, yaitu untuk mempermudah akses permodalan bagi para pelaku UMKM yang selama ini mungkin terkendala persyaratan agunan yang memberatkan.

Apa yang Dimaksud Agunan Tambahan?

Agunan tambahan merujuk pada aset yang diminta oleh pihak bank atau lembaga keuangan sebagai jaminan tambahan di luar bentuk jaminan yang umum disyaratkan atau yang secara otomatis melekat pada pinjaman. Dalam konteks KUR, khususnya untuk plafon di bawah Rp100 juta, agunan tambahan ini bisa berupa sertifikat tanah, BPKB kendaraan, emas, atau aset berharga lainnya yang nilainya setara atau melebihi jumlah pinjaman. KemenKopUKM menegaskan bahwa permintaan semacam ini tidak sesuai dengan ketentuan program KUR yang dirancang untuk meringankan beban UMKM.

Penting untuk dipahami bahwa kelayakan usaha, kemampuan membayar, dan potensi pengembangan usaha calon debitur adalah faktor utama yang menjadi pertimbangan dalam persetujuan KUR. Bank penyalur akan melakukan analisis terhadap aspek-aspek tersebut, bukan semata-mata melihat ketersediaan agunan fisik. Dengan demikian, pelaku UMKM yang mungkin belum memiliki aset yang cukup untuk dijadikan jaminan tetap memiliki kesempatan yang sama untuk mendapatkan pembiayaan KUR.

Praktik Pungli dan Calo di Proses Pengajuan KUR

Sayangnya, niat baik pemerintah melalui program KUR seringkali disalahgunakan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab. KemenKopUKM masih menerima berbagai laporan dan aduan dari masyarakat terkait dugaan penyimpangan dalam proses penyaluran KUR. Salah satu modus yang paling sering dilaporkan adalah permintaan agunan tambahan bagi pemohon KUR skema mikro, padahal aturannya sudah jelas melarang hal tersebut. Selain itu, praktik pungutan biaya jasa atau ‘fee’ yang tidak semestinya juga kerap terjadi.

Riza Damanik, Deputi Bidang Kewirausahaan KemenKopUKM, menekankan bahwa masyarakat tidak perlu menggunakan jasa perantara atau membayar biaya apa pun untuk bisa mengajukan dan memperoleh KUR. Seluruh proses pengajuan seharusnya dilakukan secara langsung antara pemohon dengan bank penyalur. Penggunaan calo atau perantara justru berpotensi menimbulkan biaya tambahan yang memberatkan dan berisiko penipuan. Program KUR dirancang untuk dapat diakses langsung oleh pelaku usaha produktif yang layak.

Bagaimana Jika Tetap Dimintai Jaminan atau Pungutan Liar?

Jika Anda menemukan adanya oknum atau petugas bank yang tetap meminta agunan tambahan untuk pengajuan KUR di bawah Rp100 juta, atau meminta pungutan biaya yang tidak jelas, jangan ragu untuk bertindak. KemenKopUKM telah menyediakan saluran pelaporan resmi bagi masyarakat. Anda bisa melaporkan dugaan penyimpangan ini melalui portal resmi SPAN-LAPOR! atau mengirimkan email pengaduan ke alamat yang telah disediakan oleh kementerian. Pelaporan ini sangat penting untuk menjaga integritas dan transparansi program KUR.

Melaporkan praktik-praktik menyimpang seperti ini tidak hanya melindungi diri Anda sendiri dari potensi kerugian, tetapi juga berkontribusi dalam mewujudkan sistem pembiayaan usaha yang lebih adil, transparan, dan pro-rakyat. Dengan adanya laporan, pemerintah dapat menindaklanjuti dan memberikan sanksi tegas kepada pihak-pihak yang terbukti melakukan pelanggaran, sehingga program KUR dapat berjalan sesuai tujuan utamanya, yaitu memberdayakan UMKM untuk naik kelas.

Terakhir diupdate Mon, 3 August 2026
Baca selengkapnya

Tentang Penulis

Bagikan ke
Explore

Cek kumpulan promo terbaru, diskon, dan cashback biar belanja makin cuan!

Yuk update insight kamu lewat berita & tren terkini yang lagi ramai dibahas!

Cek info biaya, daftar layanan, dan rekomendasi produk yang kamu butuhin!

Butuh ide liburan atau rekomendasi film? Yuk jelajahi artikel lifestyle seru di sini!

Yuk cari tahu cara-cara simpel biar aktivitasmu makin efisien!

Lagi rame apa minggu ini? Cek disini aja! Mulai dari film, event, politik, promo & lainnya lengkap!

Minggu ke-2, Agustus 2026

🛍️ Weekly Promo

Minggu ini banyak promo kece! Cek diskon, cashback, dan penawaran spesial buat kamu

🎉 Weekly Event

Butuh referensi acara seru minggu ini? Yuk cek event pilihan yang bisa kamu datengin!

🍿 Weekly Movies

Nonton apa minggu ini? Yuk lihat daftar film bioskop & streaming yang lagi rame!

💸 Weekly Finansial

Info finansial terkini: dari harga pasar, tren ekonomi, sampai tips kelola keuangan

🏛️ Weekly Politik

Isu politik apa yang lagi ramai? Cek kabar, analisis, dan update terbaru minggu ini

Populer di 📈
Banner BlogPartner Backlink.co.id

Ikuti Sosial Media Tuwaga

Info terbaru tentang finansial dan Tuwaga

Scroll to Top

Ubah profil?

Yakin ingin menyimpan perubahan profil?