Pernah kepikiran gak, “investasi deposito udah lama dan banyak, tapi kenapa keuntungannya gak sesuai ekspektasi?” Eits, jangan lupakan ada yang namanya pajak bunga deposito, loh!?
Banyak orang, terutama investor pemula, mengabaikan pajaknya. Padahal, pajak jadi faktor pengurang keuntungan hingga cukup signifikan.
Tapi jangan buru-buru kecewa ya. Deposito tetap bisa jadi pilihan aman buat investor pemula. Biar gak bingung, mari kita bahas detailnya di artikel ini.
? Key Takeaways:
- Pahami Pajak Deposito: Pajak bunga deposito sebesar 20% dikenakan atas bunga bruto, langsung dipotong bank.
- Simulasi Hitung Pajak: Kenali cara menghitung pajak deposito untuk memahami keuntungan bersih yang akan diterima.
- Optimalkan Investasi: Strategi seperti memilih tenor panjang dan memanfaatkan promosi bank bisa meningkatkan hasil setelah pajak.
Apa Itu Bunga Deposito?
Yuk, kenalan dulu sama bunga deposito. Seperti tabungan, deposito punya bunga sebagai imbal hasil dari investasi kamu di bank dalam bentuk deposito berjangka.
Kalau tabungan biasa bisa diambil kapan saja, uang yang didepositokan tidak bisa diambil dalam jangka waktu tertentu, misalnya 1 bulan atau 3 bulan. Sebagai ganti, kamu mendapatkan bunga yang lebih tinggi dari tabungan biasa.
Faktor yang Mempengaruhi Besarnya Bunga Deposito:
- Jumlah Dana yang Didepositokan: Semakin besar uang yang disimpan, semakin besar pula bunga yang didapat.
- Jangka Waktu: Deposito berjangka panjang biasanya menawarkan bunga lebih tinggi dibandingkan deposito jangka pendek.
- Kebijakan Bank dan Ekonomi Makro: Tingkat suku bunga acuan dari Bank Indonesia (BI) memengaruhi bunga deposito.
Umumnya, bunga deposito dibayarkan pada akhir jangka waktu. Nah, di sinilah pajak bunga deposito muncul untuk menghitung seberapa besar potongan pajak atas bunga yang kamu terima?
Apa Itu Pajak Bunga Deposito?
Pajak bunga deposito adalah pajak penghasilan (PPh) yang ditujukan kepada individu atau institusi yang menerima sumber pendapatan. Dalam konteks ini, kamu dikenakan pajak atas bunga yang kamu terima dari deposito.
Pajak ini masuk dalam kategori pajak final. Artinya, bunga yang dikirim ke rekeningmu sudah dipotong oleh bank sebelumnya.
Besarannya diatur PP Nomor 131 Tahun 2000 dan UU Pajak Penghasilan Pasal 4 Ayat 2, yang menetapkan bahwa bunga deposito dikenakan pajak final sebesar 20% untuk individu.
Kemudian, berdasarkan PMK 212/PMK.03/2018, pajak bunga deposito dibagi menjadi tiga kategori berdasarkan lokasi penempatan dan sumber dana.
1. Deposito Devisa Hasil Ekspor (DHE)
DHE adalah bunga deposito dalam mata uang dollar AS yang ditempatkan di dalam negeri. Berikut bunga terendah dan tertinggi untuk DHE:
- 0% untuk penempatan di bank dalam negeri dengan tenor minimal 6 bulan.
- 10% untuk tenor kurang dari 6 bulan.
2. Deposito DHE dalam Rupiah
Untuk DHE dalam mata uang rupiah yang ditempatkan di bank dalam negeri memiliki tarif berbeda. Berikut tarif pajak untuk desositu jenis ini:
- 0% untuk deposito dalam jangka waktu 6 bulan atau lebih.
- 5% untuk deposito dalam jangka waktu 3 bulan.
- 7,5% untuk deposito dalam jangka waktu 1 bulan.
3. Deposito Dalam Negeri
Penerima penghasilan dari bunga tabungan, deposito, dan diskonto SBI mendapatkan pajak 20 persen dari bruto yang tidak melebihi Rp7,5 juta. Secara umum, investor deposito masuk dalam kelompok ini.
Simulasi Menghitung Pajak Deposito
Lalu, bagaimana menghitungnya? Well, pajak bunga deposito dihitung berdasarkan nilai bunga yang kamu terima. Jadi, walaupun deposito aman dan menjanjikan, kamu tetap perlu memperhitungkan potongan pajaknya.
Supaya lebih jelas, coba contoh simulasi sederhananya ini:
1. Hitung Bunga Bruto (Pendapatan Kotor Deposito)
- Dana Deposito: Jumlah uang yang kamu simpan di bank.
- Suku Bunga Tahunan: Persentase bunga yang ditetapkan per tahun.
- Tenor (bulan): Durasi deposito dalam bulan.
Contohnya:
- Dana Deposito: Rp100.000.000
- Suku Bunga Tahunan: 3,25%
- Tenor: 12 bulan
Artinya, bunga bruto yang kamu peroleh sebelum pajak adalah Rp3.250.000.
2. Hitung Pajak Bunga Deposito
- Tarif Pajak: Persentase pajak final atas bunga deposito (umumnya 20% di Indonesia).
- Laba Bunga Deposito: Hasil bunga deposito sebelum dipotong pajak.
Jadi,
Artinya, pajak bunga yang harus kamu bayarkan adalah Rp650.000.
3. Hitung Penghasilan Bersih
- Pokok Investasi: Jumlah awal yang kamu setorkan untuk deposito.
- Laba Bunga Deposito: Hasil bunga dari deposito sebelum pajak.
- Pajak Deposito: Pajak final atas laba bunga deposito.
Artinya, setelah dipotong pajak, total penghasilan yang kamu terima adalah Rp102.600.000.
Cerdas Mengelola Pajak untuk Investasi Maksimal
Pajak bunga deposito adalah bagian dari investasi yang perlu kamu pahami agar tidak terkejut dengan potongannya. Dengan mengetahui cara menghitung pajak dan strategi mengoptimalkan keuntungan, kamu tetap bisa cuan meskipun ada pajak. Yuk, mulai investasi deposito dengan rencana matang dan hasil maksimal!
Yuk, cari lebih banyak tips finansial di Tuwaga, platform edukasi keuangan terpercaya untuk semua kalangan. Jangan biarkan pajak jadi penghalang untuk sukses finansialmu!