mas-mas-ino-2
Tunggu kami di 2025 🚀
Tuwaga siap menjadi teman finansialmu!
/
/
/
Pajak Restoran: Cara Hitung dan Bedanya dengan Service Charge

Pajak Restoran: Cara Hitung dan Bedanya dengan Service Charge

Ditulis oleh
 43 views
Terakhir diupdate Thu, 2 Jan 2025
pajak restoran adalah

Pajak restoran sering bikin penasaran, ya? Tambahan biaya ini muncul di setiap bill saat kita makan di luar. Biasanya, pajak restoran dikenakan hingga 10% dari total pesanan. 

Nah, biar nggak kaget pas bayar, yuk cari tahu apa itu pajak restoran dan kenapa penting untuk memahaminya!

💡Key Takeaways:

  1. Pajak Restoran dan PB1: Pajak restoran adalah kontribusi wajib yang dikenakan hingga 10% dari total transaksi, dikenal juga sebagai PB1, dan menjadi sumber pendapatan daerah.
  2. Service Charge Bukan Pajak: Service charge adalah kebijakan restoran sebagai apresiasi layanan, biasanya 5-20%, dan berbeda dari pajak restoran yang wajib disetor ke pemerintah.
  3. Tarif Pajak Bisa Berbeda di Tiap Daerah: Meskipun umumnya 10%, beberapa daerah punya tarif yang lebih rendah atau bervariasi, misalnya Pontianak (5-10%) atau Balikpapan (3%, 7%, 10%). Jadi, cek dulu kebijakan di daerahmu!

Apa itu Pajak Restoran?

Pajak restoran itu simpel banget, sebenarnya. Intinya, ini adalah biaya tambahan yang kita bayar ke pemerintah daerah lewat restoran, biasanya sekitar 10% dari total tagihan kita. Pajak ini sering dikenal juga sebagai PB1 (Pajak Restoran dan Hiburan) di beberapa daerah. 

Jadi, setiap kali kamu makan di restoran atau café, mereka punya kewajiban buat ngumpulin pajak ini dari pelanggan dan menyalurkannya ke pemerintah setiap bulan.

Menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, pajak restoran ini dikenakan atas semua pelayanan yang kita nikmati. 

Jadi, yang dihitung buat pajak bukan cuma harga makanannya, tapi total bayaran kita setelah diskon atau voucher. Misalnya, kalau kamu makan Rp100.000 dan dapat diskon 20%, pajaknya tetap dihitung dari Rp80.000 (setelah diskon).

Tarif Pajak Restoran di Indonesia

Pernah lihat tambahan 10% di bill pas makan di restoran? Yup, itu tarif pajak restoran. 

Biasanya, pajak ini dihitung dari total yang kamu bayar, dan maksimalnya memang 10%. Tapi, tiap daerah bisa punya kebijakan sendiri, lho. Jadi jangan heran kalau pajaknya beda-beda tiap kota. Misalnya aja buat Jakarta diatur lewat Perda nomor 11 Tahun 2011, dan di Bekasi diatur lewat Peraturan Bupati nomor 33 Tahun 2020.

Nah, biar makin paham, berikut info tarif pajak restoran di beberapa kota besar di Indonesia.

besaran pajak restoran di berbagai daerah

Data ini diambil dari aturan resmi pemerintah daerah (Peraturan Daerah terkait Pajak Daerah), jadi kamu bisa cek detailnya di situs resmi Pemda atau Kementerian Keuangan. Dengan tahu aturan ini, kamu nggak bakal kaget lagi pas bayar bill! 😊

Selain Pajak Restoran, Ada Service Charge

Di bill restoran ada dua tambahan biaya, pajak restoran dan service charge. Nah, biar nggak bingung, ini dia penjelasannya:

Pajak Restoran

Ini semacam “kontribusi wajib” yang kita bayarkan untuk pemerintah daerah. Biasanya disebut juga service tax dan tarifnya maksimal 10% dari total transaksi. Jadi, kalau tagihan makananmu Rp300.000, pajak restoran yang kamu bayar itu maksimal Rp30.000. Pajak ini sifatnya wajib dan langsung disetor ke pemerintah untuk mendukung pendapatan daerah.

Service Charge

Kalau yang ini beda, ya. Service charge itu kayak “tips resmi” yang ditentukan langsung sama restoran buat menghargai layanan mereka. Besarannya nggak diatur pemerintah, jadi tergantung kebijakan restoran—biasanya antara 5-20% dari total transaksi.

Misalnya, kalau ada service charge 15%, dari tagihan Rp300.000 kamu bakal nambah biaya lagi Rp45.000.

Bedanya Apa?

Pajak restoran itu kewajiban yang diatur pemerintah daerah, sedangkan service charge lebih fleksibel karena ditentukan restoran dan nggak selalu ada di setiap tempat makan.

Gini Cara Hitung Total Bill

Cara hitung pajak restoran itu nggak ribet, kok. Intinya cuma perlu tahu total tagihan, service charge, dan tarif pajaknya. Mau tahu gimana? Yuk, kita simulasikan!

Misalnya, kamu makan di restoran, total tagihannya Rp100.000, dan ada service charge 5%. Tarif pajak restoran di daerah itu 10%. Nah, begini langkah-langkahnya:

1️⃣ Hitung Dasar Pengenaan Pajak (DPP):
Tambahkan biaya layanan ke total tagihan.

  • Total tagihan: Rp100.000
  • Service charge: 5% x Rp100.000 = Rp5.000
  • Jadi, DPP = Rp100.000 + Rp5.000 = Rp105.000

2️⃣ Hitung Pajak Restoran:
Kalikan DPP dengan tarif pajak.

  • Pajak restoran = 10% x Rp105.000 = Rp10.500

Jadi, pajak restoran yang kamu bayar adalah Rp10.500. Gampang, kan?

Pajak Restoran, Pentingnya Tahu sebelum Bayar

Pajak restoran sering dianggap rumit, padahal mudah dipahami kalau kita tahu aturannya. Dengan tarif hingga 10% dan perbedaan dari service charge, memahami ini membantu kamu lebih bijak dalam mengelola keuangan saat makan di luar. Jangan lupa, kontribusi ini juga mendukung pembangunan daerah, lho!

Pelajari lebih lanjut tentang keuangan harian dan tips praktis lainnya di Tuwaga, platform edukasi keuangan untuk semua!

Bagikan ke

Tentang Penulis

Ikuti Sosial Media Tuwaga

Info terbaru tentang finansial dan Tuwaga

Tuwaga siap menemani perjalanan finansialmu!​
🚀 Coming Soon 2025
Langganan newsletter sekarang, dapat 

500 ribu✨ buat pemenang!*

*Syarat dan ketentuan berlaku

Bersama tuwaga semua bisa
Bersama tuwaga semua bisa - mobile
Scroll to Top

Ubah profil?

Yakin ingin menyimpan perubahan profil?