Banyak orang masih bingung, apakah harta warisan dikenai pajak? Jawabannya: tergantung jenisnya. Dalam sistem perpajakan Indonesia, ada dua pajak yang sering dikaitkan dengan warisan, yaitu Pajak Penghasilan (PPh) dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
PPh dan BPHTB punya aturan berbeda. Pemahamannya juga penting supaya proses pewarisan aset berjalan lancar tanpa salah langkah administrasi. Yuk, simak selengkapnya!
💡 Jadi Poinnya…
- Bebas PPh: Warisan bukan objek pajak penghasilan, jadi penerima warisan nggak perlu bayar PPh.
- Kena BPHTB: Warisan berupa tanah atau bangunan dikenai pajak BPHTB 5% dari selisih NPOP dan NPOPTKP.
- Lapor di SPT: Warisan tetap wajib dilaporkan di SPT Tahunan sebagai bukti asal-usul harta yang sah.
Warisan Nggak Kena PPh, Tapi Bisa Kena BPHTB
Kalau kamu menerima warisan dari orang tua, baik berupa uang tunai maupun properti, kamu nggak perlu membayar PPh. Alasannya, warisan bukan dianggap penghasilan.
Hal ini sudah diatur dalam Pasal 4 ayat 3 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008, yang menyebut bahwa warisan termasuk dalam daftar penghasilan yang dikecualikan dari objek pajak.
Tapi ceritanya berbeda kalau warisan berupa tanah atau bangunan. Ketika terjadi peralihan hak dari pewaris ke ahli waris, muncul kewajiban membayar BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan).
BPHTB adalah pajak daerah yang harus disetor sebelum kamu bisa mengurus balik nama sertifikat ke Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Mengapa Warisan Dikenai BPHTB?
Secara hukum, setiap peristiwa yang menyebabkan perpindahan hak atas tanah atau bangunan dianggap objek BPHTB. Termasuk jual beli, hibah, tukar-menukar, dan warisan. Jadi meskipun kamu nggak membeli aset itu, pemerintah tetap menganggap terjadi “perolehan hak”.
Tapi tenang, untuk kasus warisan, pemerintah memberi keringanan khusus. Banyak daerah menetapkan tarif yang lebih ringan dibanding transaksi jual beli biasa.
Misalnya di Jakarta, tarif BPHTB untuk warisan dipotong 50%, menjadi 2,5% dari nilai perolehan objek pajak (NPOP) setelah dikurangi nilai tidak kena pajak (NPOPTKP).
Cara Hitung BPHTB Warisan
BPHTB warisan dihitung berdasarkan rumus berikut:
BPHTB = 5% x (NPOP – NPOPTKP)
Contohnya begini:
Kamu menerima warisan berupa rumah di Bandung senilai Rp1,2 miliar. Sementara NPOPTKP di daerahmu ditetapkan sebesar Rp500 juta. Maka perhitungannya:
5% x (Rp1.200.000.000 – Rp500.000.000) = Rp35 juta
Artinya, kamu wajib membayar BPHTB sebesar Rp35 juta untuk proses balik nama sertifikat rumah tersebut. Namun, jika pemerintah daerah memberikan potongan 50% untuk warisan, kamu hanya perlu membayar Rp17,5 juta.
Langkah Mengurus dan Membayar BPHTB Warisan
Agar proses administrasi warisan berjalan lancar, berikut tahapan yang perlu kamu siapkan:
- Siapkan akta kematian pewaris: Dokumen ini wajib dilampirkan untuk membuktikan pewaris sudah meninggal dunia.
- Buat surat keterangan waris: Bisa melalui notaris, kelurahan, atau instansi terkait sesuai status hukum keluarga. Surat ini menentukan siapa saja ahli waris yang sah.
- Ajukan permohonan balik nama sertifikat: Dilakukan di kantor BPN dengan membawa surat waris, sertifikat asli, dan dokumen pendukung lain.
- Lakukan perhitungan BPHTB: Petugas pajak daerah akan membantu menghitung berdasarkan NPOP dan NPOPTKP daerahmu.
- Bayar BPHTB di bank yang ditunjuk: Setelah pembayaran selesai, bukti setor BPHTB wajib dilampirkan untuk melanjutkan proses balik nama.
Kewajiban Pelaporan Warisan di SPT Tahunan
Walaupun warisan bukan objek pajak, kamu tetap wajib melaporkannya dalam SPT Tahunan. Tujuannya bukan untuk membayar pajak, tapi sebagai bukti legal bahwa harta tersebut diperoleh dari warisan, bukan dari penghasilan pribadi.
Kalau warisan belum dibagi dan nilainya di atas Rp1 miliar, laporkan atas nama ahli waris bersama-sama. Tapi kalau warisan sudah dibagi dan masing-masing sudah mendapat bagiannya, cukup dilaporkan secara individu sesuai porsi masing-masing.
Jadi, Berapa Persen Pajak Ahli Waris?
Jadi, menjawab pertanyaan pajak waris berapa persen, bisa merujuk ke perhitungan BPHTB warisan yaitu 5% dari selisih antara NPOP dan NPOPTKP. Namun, persentase bisa lebih rendah jika daerahmu memberi potongan khusus.
Warisan memang bebas dari PPh. Tapi kalau berupa tanah atau bangunan, tetap ada kewajiban BPHTB sebelum balik nama dilakukan.
Mengurus warisan memang butuh ketelitian, terutama soal pajaknya. Meskipun warisan bebas dari PPh, kamu tetap perlu memperhatikan kewajiban BPHTB agar proses balik nama lancar dan sah di mata hukum. Jadi, pahami aturan pajak daerahmu sebelum mengurus warisan, biar nggak ada kendala di kemudian hari. Semoga membantu!

















































