Banyak orang masih enggan pergi ke dokter gigi karena khawatir dengan biaya perawatan yang mahal. Padahal, melalui BPJS Kesehatan, masyarakat bisa mendapatkan berbagai layanan gigi dasar secara gratis atau dengan biaya yang sangat terjangkau.
Program ini membantu peserta menjaga kesehatan gigi tanpa harus menguras kantong, mulai dari pemeriksaan rutin hingga tindakan medis sederhana seperti tambal dan cabut gigi. Namun, perlu dipahami bahwa tidak semua jenis perawatan gigi yang ditanggung BPJS.
Ada batasan layanan serta prosedur tertentu yang harus diikuti agar klaim bisa diterima. Artikel ini akan membahas secara lengkap jenis-jenis perawatan gigi yang ditanggung BPJS, syarat penggunaannya, dan langkah-langkah untuk mendapatkan layanan tersebut dengan mudah.
💡 Jadi, Poinnya…
- Gigi Sehat Nggak Harus Mahal: Lewat BPJS, kamu bisa rutin periksa, tambal, atau cabut gigi tanpa keluar biaya besar.
- Tahu Batasan Itu Penting! Nggak semua tindakan ditanggung, jadi pastikan kamu tahu bedanya layanan medis dan estetika.
- Ikuti Prosedur, Nikmati Manfaatnya: Selama jalurnya benar, dari FKTP sampai rujukan, semua biaya bakal ditanggung penuh oleh BPJS.
Kenali Apa Saja Perawatan Gigi yang Ditanggung BPJS
BPJS Kesehatan tidak hanya menanggung biaya pengobatan umum, tetapi juga mencakup berbagai layanan perawatan gigi yang bersifat medis. Melalui program ini, peserta bisa mendapatkan penanganan gigi di fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) seperti puskesmas, klinik gigi, atau dokter gigi yang bekerja sama dengan BPJS.
Namun, penting untuk memahami bahwa cakupan layanan hanya berlaku untuk tindakan yang bertujuan menjaga atau memulihkan kesehatan, bukan untuk keperluan estetika. Berikut pembagian jenis layanan perawatan gigi yang ditanggung BPJS Kesehatan:
1. Tindakan Preventif (Pencegahan)
Tujuan utama dari tindakan preventif adalah menjaga agar gigi tetap sehat dan mencegah terjadinya kerusakan yang lebih parah di kemudian hari. Beberapa layanan yang termasuk kategori ini antara lain:
- Pemeriksaan gigi dan mulut secara rutin oleh dokter gigi.
- Pembersihan karang gigi (scaling) bila dilakukan atas indikasi medis, seperti radang gusi atau bau mulut akibat plak berlebih.
- Edukasi mengenai cara menyikat gigi yang benar dan menjaga kebersihan rongga mulut. Tindakan ini penting dilakukan minimal dua kali setahun agar masalah gigi dapat terdeteksi lebih awal.
2. Tindakan Kuratif (Pengobatan)
Jenis layanan ini diberikan saat peserta sudah mengalami gangguan atau kerusakan pada gigi. Contohnya meliputi:
- Penambalan gigi berlubang ringan hingga sedang.
- Pencabutan gigi yang rusak atau tidak dapat dipertahankan lagi (tanpa tindakan pembedahan).
- Pemberian obat-obatan seperti antibiotik atau pereda nyeri setelah tindakan medis. Layanan kuratif membantu mengatasi rasa sakit dan mencegah infeksi yang bisa menyebar ke bagian mulut lainnya.
3. Tindakan Rehabilitatif (Pemulihan)
Setelah proses pengobatan, beberapa pasien mungkin memerlukan perawatan lanjutan untuk mengembalikan fungsi gigi. Dalam cakupan BPJS, tindakan rehabilitatif mencakup:
- Pemeriksaan pasca perawatan dan kontrol rutin.
- Rujukan ke rumah sakit atau dokter gigi spesialis bila dibutuhkan, misalnya untuk perawatan akar gigi atau tindakan bedah minor. Selama rujukan dilakukan sesuai prosedur dari FKTP, biaya tetap ditanggung BPJS Kesehatan.
Layanan Estetika Tidak Ditanggung
Perlu diingat, BPJS tidak menanggung tindakan estetika, seperti veneer, bleaching, implan, atau pemasangan behel gigi. Layanan tersebut dianggap bukan kebutuhan medis, melainkan pilihan pribadi untuk penampilan.
Dengan memahami batasan dan cakupan ini, peserta BPJS dapat memanfaatkan layanan gigi secara optimal tanpa khawatir akan biaya tinggi.
Jenis Perawatan Gigi yang Ditanggung BPJS
BPJS Kesehatan memberikan berbagai layanan gigi dasar yang bertujuan menjaga kesehatan dan fungsi mulut. Semua tindakan ini bisa dilakukan di fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) seperti puskesmas, klinik gigi, atau dokter gigi yang telah bekerja sama dengan BPJS. Berikut beberapa jenis perawatan gigi yang ditanggung:
1. Pemeriksaan dan Konsultasi Gigi Rutin
Peserta BPJS berhak mendapatkan pemeriksaan gigi dan gusi secara berkala tanpa biaya tambahan. Dokter gigi akan memeriksa kondisi mulut, mendeteksi masalah sejak dini, serta memberikan edukasi tentang cara menjaga kebersihan gigi dan gusi yang benar.
2. Pembersihan Karang Gigi (Scaling)
Scaling ditanggung BPJS bila dilakukan atas indikasi medis, misalnya adanya radang gusi, bau mulut, atau penumpukan plak yang mengganggu kesehatan. Namun, tindakan ini tidak ditanggung jika dilakukan untuk tujuan estetika semata.
3. Tambal Gigi (Penambalan Sederhana)
Untuk gigi yang berlubang ringan atau sedang, BPJS menanggung biaya penambalan menggunakan bahan standar medis. Tujuannya untuk menghentikan kerusakan gigi dan mengembalikan fungsi kunyah dengan aman.
4. Cabut Gigi (Tanpa Pembedahan)
BPJS juga menanggung pencabutan gigi yang sudah rusak parah atau tidak dapat diselamatkan lagi, termasuk gigi susu anak-anak. Namun, tindakan pembedahan gigi (seperti operasi gigi bungsu) memerlukan rujukan ke rumah sakit.
5. Obat dan Perawatan Pasca Tindakan
Setelah perawatan, peserta berhak mendapatkan obat pereda nyeri, antibiotik, atau obat kumur medis yang diperlukan sesuai resep dokter.
6. Rujukan ke Dokter Gigi Spesialis
Jika kondisi gigi tidak bisa ditangani di FKTP, pasien akan dirujuk ke dokter gigi spesialis atau rumah sakit, misalnya untuk perawatan akar atau tindakan bedah minor. Rujukan resmi memastikan semua biaya tetap ditanggung BPJS.
Prosedur Mendapatkan Layanan Gigi BPJS
Untuk mendapatkan layanan gigi melalui BPJS Kesehatan, peserta perlu mengikuti beberapa langkah sederhana berikut:
1. Datang ke Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP)
Kunjungi puskesmas atau klinik gigi yang bekerja sama dengan BPJS sesuai dengan yang tertera di kartu peserta.
2. Registrasi dan Verifikasi Data
Serahkan kartu BPJS dan identitas diri untuk proses pendaftaran dan pengecekan keaktifan kepesertaan.
3. Pemeriksaan oleh Dokter Gigi
Dokter akan memeriksa kondisi gigi dan menentukan jenis tindakan medis yang dibutuhkan, seperti tambal, cabut, atau scaling.
4. Dapatkan Rujukan Bila Diperlukan
Jika dibutuhkan perawatan lanjutan seperti operasi kecil atau rontgen, dokter akan memberikan surat rujukan resmi.
5. Nikmati Layanan Gratis Sesuai Ketentuan
Selama mengikuti prosedur dan ketentuan BPJS, seluruh biaya perawatan tetap ditanggung penuh.Tips: Pastikan fasilitas BPJS aktif dan sesuai domisili agar tidak ditolak
Rawat Gigi Sehat, Dompet Tetap Aman Bareng BPJS & Tuwaga!
Nah, sekarang kamu udah tahu kan kalau perawatan gigi yang ditanggung BPJS itu cukup lengkap asal sesuai prosedur. Mulai dari periksa rutin sampai cabut gigi bisa kamu dapetin tanpa biaya tambahan. Jadi, nggak ada alasan lagi buat takut ke dokter gigi!
Kalau kamu pengin dapetin informasi finansial yang nggak kalah penting, mulai dari kartu kredit, deposito, dana tunai properti, sampai promo menarik di merchant favorit, langsung aja ke Tuwaga ✨ Di sana kamu bisa baca artikel finansial seru, bandingin produk keuangan, dan apply langsung tanpa ribet!
Atau mampir ke TuwagaPromo buat dapetin diskon menarik di berbagai merchant. Yuk, cek sekarang dan nikmatin banyak manfaatnya!

















































