Pernah dengar istilah Peserta PBI APBD pas ngurus BPJS Kesehatan, tapi masih bingung maksudnya apa? Tenang, kamu nggak sendirian 😄
Nah, Peserta PBI APBD adalah Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang iurannya dibayarin pakai dana dari APBD alias Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. Jadi, mereka tetap bisa dapet layanan BPJS gratis, tapi yang bayarin bukan pemerintah pusat (APBN), melainkan pemerintah daerah setempat.
Program ini dibuat supaya masyarakat yang kurang mampu di tiap daerah tetap bisa dapet jaminan kesehatan tanpa harus keluar biaya.
Untuk informasi lebih detail tentang PBI APBD ini, kamu bisa baca selengkapnya di sini!
💡 Jadi, Poinnya…
- Peserta PBI APBD = BPJS Gratis dari Pemda: Kamu tetap dapet jaminan kesehatan penuh, tapi iurannya dibayar pemerintah daerah lewat APBD.
- Prosesnya Lewat DTKS dan Dinas Sosial: Bukan langsung ke BPJS, tapi lewat kelurahan/desa biar datamu diverifikasi dulu.
- Rajin Update Data Supaya Status Nggak Hangus: Perubahan kecil kayak pindah rumah bisa bikin status nonaktif, jadi pastikan datamu selalu valid.
Siapa Aja yang Termasuk Peserta PBI APBD?
Biar makin jelas, ini nih kategori orang yang bisa jadi peserta PBI APBD:
1. Warga negara Indonesia yang tinggal di wilayah setempat
Jadi, program ini cuma berlaku buat warga yang berdomisili di daerah yang punya program bantuan PBI APBD. Misalnya kamu tinggal di Jember, ya didaftarkannya lewat Pemkab Jember.
2. Termasuk kelompok kurang mampu atau rentan miskin
Peserta dipilih berdasarkan data dari Dinas Sosial daerah, biasanya lewat DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial).
3. Iurannya dibayarin pemerintah daerah
Jadi, kamu nggak perlu bayar iuran BPJS per bulan karena udah ditanggung APBD. Tapi status kepesertaannya tetap aktif selama datanya masih terdaftar dan diverifikasi tiap periode.
4. Berhak dapet layanan BPJS Kesehatan sama kayak peserta mandiri
Termasuk rawat jalan, rawat inap, dan layanan kesehatan dasar di fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) yang udah kerja sama dengan BPJS.
PBI APBD vs PBI APBN: Apa Bedanya?
Mungkin kamu mikir, “Lah, bukannya PBI itu udah ada dari pusat?”
Yup, bener banget! Tapi ternyata, PBI (Penerima Bantuan Iuran) itu ada dua jenis, lho. Bedanya cuma di siapa yang nanggung dan dari mana dananya berasal. Yuk, simak 👇
1. PBI APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara)
- Iurannya dibayarin oleh pemerintah pusat.
- Dananya berasal dari APBN (anggaran negara).
- Dikelola oleh Kementerian Sosial dan BPJS Kesehatan pusat.
- Pesertanya adalah masyarakat kurang mampu yang datanya tercatat secara nasional di DTKS.
2. PBI APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah)
- Iurannya dibayarin oleh pemerintah daerah (provinsi, kabupaten, atau kota).
- Dananya berasal dari APBD daerah masing-masing.
- Dikelola oleh Dinas Sosial daerah dan BPJS Kesehatan setempat.
- Pesertanya warga kurang mampu yang terdata di wilayah tersebut sesuai hasil verifikasi Pemda.
Jadi, bedanya cuma di sumber pendanaan dan pengelolanya aja. Tapi keduanya punya tujuan yang sama, yaitu bantu masyarakat kurang mampu biar tetap bisa dapet jaminan kesehatan gratis dan layak tanpa harus mikir iuran bulanan.
Gimana Cara Jadi Peserta PBI APBD?
Pendaftaran PBI APBD biasanya dikawal oleh Pemerintah Daerah (Dinas Sosial/ kelurahan) lewat data DTKS. Kalau kamu merasa berhak tapi belum terdaftar, kamu bisa ajukan sendiri lewat kelurahan/kecamatan, bukan langsung ke BPJS. Berikut alurnya step-by-step.
1. Cek dulu apakah kamu sudah tercatat di DTKS
Sebelum apa-apa, pastikan keluargamu ada di DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial), karena penetapan PBI (APBD/APBN) biasanya mengacu ke sana. Kalau belum, harus diajukan ke kelurahan/desa supaya masuk DTKS dulu.
2. Persiapkan dokumen yang biasanya diperlukan
Bawa dokumen asli + fotokopi ke kantor kelurahan / kecamatan atau Dinas Sosial:
- KTP elektronik (NIK) seluruh anggota keluarga
- Kartu Keluarga (KK)
- Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) atau rekomendasi RT/RW, kalau diminta
- Dokumen pendukung lain (foto kondisi rumah, bukti pendapatan nol/tersendat) bila diperlukan untuk verifikasi
3. Ajukan usulan melalui kelurahan / operator desa
Datang ke kantor kelurahan/desa → isi formulir usulan DTKS / PBI (operator desa biasanya input data ke sistem SIKS-NG atau sistem usulan DTKS). Nanti usulan itu dikirim ke Dinas Sosial kabupaten/kota untuk diverifikasi. Proses pengusulan ini normalnya dilakukan oleh aparat desa/kelurahan, bukan langsung oleh warga ke BPJS.
4. Verifikasi & validasi oleh Dinas Sosial
Dinas Sosial akan verifikasi lapangan atau dokumen yang diajukan. Tahap ini penting: petugas bisa datang survei rumah atau cek data tambahan. Kalau lolos verifikasi, nama keluargamu dimasukkan ke DTKS dan diajukan sebagai calon penerima PBI APBD oleh Pemda. Waktu verifikasi berbeda-beda tiap daerah, bisa beberapa minggu sampai beberapa bulan.
5. Penetapan & pendaftaran ke BPJS Kesehatan
Setelah ditetapkan oleh Pemda, data peserta akan dikirim ke BPJS Kesehatan untuk aktivasi sebagai Peserta PBI APBD. Kamu akan mendapat nomor JKN/KIS dan status kepesertaan aktif jika proses berhasil.
6. Cara cek status kepesertaan (supaya nggak galau)
- Pakai Mobile JKN (menu info peserta) untuk lihat keaktifan, nomor JKN, dan jenis peserta.
- Hubungi Call Center BPJS 165 atau layanan Pandawa/WhatsApp sesuai wilayah kalau butuh konfirmasi cepat.
Kalau Pengajuan Ditolak/ Belum Aktif, Lakukan Ini ✅
- Tanyakan alasan penolakan ke Dinas Sosial atau kelurahan (ada kemungkinan data belum lengkap, NIK tidak cocok, atau hasil verifikasi tidak memenuhi kriteria).
- Perbaiki dokumen (update KK/KTP di Dukcapil bila ada yang beda), tambahkan bukti pendukung (SKTM, foto kondisi), lalu minta kelurahan mengajukan ulang.
- Jika merasa terlewatkan, minta bantuan Lurah/Kepala Desa atau kunjungi Dinas Sosial untuk pendampingan.
Tips Supaya Kepesertaan PBI APBD Tetap Aktif 🧠
Udah berhasil jadi peserta PBI APBD? Nah, jangan lupa, tugas kamu belum selesai di situ aja! 😄
Kepesertaan BPJS gratis dari pemerintah daerah ini bisa nonaktif otomatis kalau data kamu berubah dan nggak diperbarui. Makanya, penting banget buat jaga biar statusnya tetap aktif. Nih, beberapa tips biar kamu tetap aman dan nggak kehilangan manfaat PBI APBD:
1. Pastikan data kependudukan kamu selalu update
Kalau kamu pindah domisili, ganti status (misalnya menikah), atau ada perubahan anggota keluarga, segera lapor ke Dukcapil supaya data di DTKS juga diperbarui.
2. Cek status kepesertaan di aplikasi Mobile JKN.
Kamu bisa pantau langsung apakah status BPJS kamu masih aktif atau nggak lewat aplikasi ini. Kalau ternyata nonaktif, langsung aja koordinasi ke Dinas Sosial setempat biar bisa segera diaktifkan lagi.
3. Ikut musyawarah desa atau pendataan sosial.
Biasanya data penerima bantuan, termasuk peserta PBI APBD diperbarui lewat pendataan lapangan di tingkat RT/RW atau desa. Jadi, jangan sampai kamu kelewatan jadwalnya, ya!
Akses Kesehatan Mudah, Hidup Jadi Lebih Tenang
Jadi, peserta PBI APBD itu adalah warga yang iurannya buat BPJS Kesehatan dibayarin pemerintah daerah lewat APBD. Program ini bantu banget masyarakat kurang mampu biar tetap punya akses ke layanan kesehatan tanpa mikir biaya iuran bulanan.
Kalau kamu belum terdaftar tapi merasa memenuhi syarat, jangan ragu buat cek ke kelurahan atau Dinas Sosial, ya.
Dan buat kamu yang pengin lebih siap secara finansial, yuk mulai atur keuangan bareng Tuwaga 💸, dari tabungan, deposito, KPR, sampai kartu kredit yang bisa bantu kamu wujudkan hidup finansial lebih tenang dan terencana.