/
/
/
Pinjol Ilegal Tidak Usah Dibayar? Ini Fakta Hukum & Cara Aman Menghadapinya

Pinjol Ilegal Tidak Usah Dibayar? Ini Fakta Hukum & Cara Aman Menghadapinya

 3 views
Ditulis oleh

Daftar isi

Pinjaman online atau pinjol kini jadi pilihan banyak orang ketika butuh dana cepat. Hanya dengan KTP dan ponsel, dana bisa cair dalam hitungan menit. Sayangnya, tidak semua pinjol beroperasi secara legal. Ada ribuan aplikasi pinjol ilegal yang beredar, menawarkan kemudahan instan tapi berujung jeratan utang, bunga mencekik, bahkan ancaman terhadap privasi.

Banyak korban mengaku diteror setiap hari, datanya disebarkan ke teman dan keluarga, hingga reputasinya hancur. Modus mereka makin canggih: ada yang mengirim dana langsung ke rekening tanpa persetujuan, ada yang memakai nama mirip pinjol resmi, bahkan beriklan dengan logo OJK palsu. Tidak heran kalau banyak orang akhirnya bertanya: “Kalau begitu, apakah pinjol ilegal tidak usah dibayar?”

Yuk simak penjelasan lengkapnya di artikel berikut ini.

💡 Jadi, Poinnya…

  1. Nggak Sah, Tapi Pokok Tetap Utang: Kalau sudah terlanjur pakai uangnya, kembalikan pokoknya aja. Bunga/denda nggak usah diladeni.
  2. Jangan Panik, Kamu Punya Hak: Kamu bisa menolak teror, laporkan ke OJK/SWI/Kominfo, bahkan menuntut balik.
  3. Pilih Jalan Legal Biar Hidup Tenang: Jangan ambil risiko. Gunakan layanan keuangan resmi yang diawasi OJK.

Apa yang Dimaksud Dengan Pinjol Ilegal?

Pinjaman online (pinjol) disebut ilegal kalau:

  • Tidak terdaftar dan tidak berizin di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
  • Menjalankan praktik di luar aturan, misalnya bunga tidak terbatas, denda harian tidak masuk akal, atau penagihan dengan cara melanggar hukum.
  • Aplikasi atau situsnya tidak bisa diverifikasi, biasanya hanya menyebut nama generik tanpa alamat kantor jelas.

Ciri umum pinjol ilegal:

  • Proses kilat, bahkan hanya butuh KTP dan selfie.
  • Dana cair dalam hitungan menit.
  • Tidak ada kontrak tertulis yang jelas.
  • Bunga bisa lebih dari 30–40% per bulan.
  • Penagihan kasar, sering dengan ancaman, bahkan menyebarkan foto atau data pribadimu ke kontak.

Benarkah Pinjol Ilegal Tidak Usah Dibayar?

Jawaban singkat: tidak sesederhana itu.

a) Perspektif hukum perdata

  • Hukum perdata Indonesia mengatur bahwa utang tetap harus dibayar karena ada unsur “perikatan” — yaitu hubungan hukum antara pihak yang memberi dan menerima uang.
  • Artinya, meski si pemberi pinjaman ilegal, fakta bahwa kamu sudah menerima dan menggunakan uang menimbulkan kewajiban moral dan hukum untuk mengembalikannya.

b) Perjanjian yang melanggar hukum

  • KUH Perdata menyebutkan bahwa perjanjian yang dibuat dengan causa yang tidak sah (misalnya bertentangan dengan undang-undang) bisa batal.
  • Ini berarti klausul yang memberatkan, seperti bunga gila-gilaan atau denda harian, bisa diperdebatkan dan ditolak di pengadilan.
  • Namun, uang pokok yang kamu terima biasanya tetap dianggap utang yang harus dikembalikan.

c) Praktik di lapangan

Banyak advokat dan lembaga konsumen menyarankan untuk melaporkan pinjol ilegal, tapi tetap menyelesaikan pengembalian pokok supaya tidak dimanfaatkan lagi sebagai alat tekanan.

Risiko Kalau Kamu Tidak Membayar Sama Sekali

  1. Teror dan intimidasi: Penagih pinjol ilegal sering mengirim ancaman, kata-kata kasar, bahkan foto editan yang memalukan untuk mempermalukanmu di depan teman atau keluarga.
  2. Penyebaran data pribadi: Karena aplikasi pinjol biasanya meminta izin akses kontak dan galeri, datamu bisa disebarkan. Banyak korban mengalami “spam call” dan pesan ke semua kontaknya.
  3. Risiko hukum perdata: Secara teori, meski pinjol ilegal tidak punya izin, mereka masih bisa menuntut lewat jalur perdata. Kalau mereka punya bukti transfer, hakim bisa saja mengakui bahwa kamu berutang.
  4. Stres mental & reputasi: Bukan hanya kamu yang kena dampak, tapi keluarga dan lingkungan sosial juga bisa ikut ditekan.

Baca Juga: 25 Aplikasi Pinjam Uang Online OJK Cepat Cair dan Tanpa Jaminan 

Hak Kamu Sebagai Konsumen

Ketika kamu berhadapan dengan pinjol ilegal, ingat bahwa kamu tetap punya hak sebagai konsumen. Banyak korban merasa tidak berdaya karena terus diteror, padahal hukum sebenarnya ada di pihak kamu. Berikut uraian lebih lengkap:

  1. Kamu berhak menolak penagihan dengan ancaman
    Penagihan yang dilakukan dengan cara kasar, penuh teror, atau mengandung ancaman pidana (misalnya ancaman penyebaran foto atau fitnah) adalah perbuatan melawan hukum. Kamu tidak wajib menanggapi teror semacam itu. Kamu bisa blokir nomor penagih, kumpulkan bukti ancaman, dan serahkan ke pihak berwenang.
  2. Kamu berhak melaporkan penyebaran data pribadi
    Penyebaran data pribadi tanpa izin termasuk pelanggaran UU Perlindungan Data Pribadi (PDP) dan UU ITE. Kalau pinjol ilegal menyebarkan KTP, foto, atau kontakmu, kamu bisa melapor ke Kominfo atau Polisi. Bahkan, pelaku bisa dijerat pidana.
  3. Kamu berhak mendapat perlindungan dari OJK dan Satgas Waspada Investasi (SWI)
    OJK punya daftar resmi pinjol legal dan aktif melakukan pemblokiran aplikasi ilegal bersama Kominfo. SWI yang beranggotakan OJK, BI, Kepolisian, dan Kominfo juga menerima aduan masyarakat. Jadi, kamu tidak sendirian.
  4. Kamu berhak menuntut balik
    Jika kamu merasa dirugikan karena diintimidasi, diancam, atau difitnah, kamu bisa menuntut balik secara perdata maupun pidana. Ada kasus di mana korban melawan balik dengan gugatan ganti rugi, dan itu berhasil membuat pelaku jera.

 Langkah praktis kalau kamu terjebak pinjol ilegal

Menghadapi pinjol ilegal memang bikin panik. Tapi kalau kamu ikuti langkah-langkah ini, situasi bisa lebih terkendali:

A. Kumpulkan bukti

  • Screenshot aplikasi dan syarat & ketentuan. Kalau aplikasinya sudah hilang dari Play Store, bukti screenshot jadi penting.
  • Simpan bukti transfer. Mutasi bank atau e-wallet bisa menunjukkan bahwa kamu memang menerima dan/atau sudah mengembalikan sebagian dana.
  • Rekam semua ancaman. Jangan hapus chat WhatsApp, SMS, atau rekaman telepon berisi ancaman. Itu bisa dipakai untuk laporan polisi.
  • Catat nomor penagih. Kalau ada banyak, buat daftar. Nomor-nomor ini bisa dilaporkan sekaligus.

B. Jangan panik, jangan bayar “biaya tambahan”

Biasanya penagih akan menakut-nakuti kamu dengan kalimat seperti “kalau tidak bayar sekarang, bunganya makin besar” atau “kalau tidak transfer ke rekening baru, nama kamu masuk daftar hitam nasional”. Itu hanya taktik. Jangan mentransfer sepeser pun ke rekening yang mencurigakan.

C. Laporkan ke jalur resmi

  1. OJK (157 / konsumen@ojk.go.id). OJK bisa memverifikasi legalitas pinjol dan memberi arahan resmi.
  2. Satgas Waspada Investasi (SWI). Mereka akan koordinasi dengan Kominfo untuk memblokir aplikasi.
  3. Kominfo (aduankonten.id). Laporkan nama aplikasi, link situs, dan nomor penagih supaya diblokir.
  4. Polisi (Patroli Siber/Bareskrim). Kalau ada ancaman atau penyebaran data, bikin laporan resmi dengan bukti lengkap.

D. Pertimbangkan bayar pokok saja

Kalau kamu memang sudah memakai uangnya, kembalikan pokok pinjaman saja. Caranya: transfer ke rekening resmi yang tertera di awal transaksi dan simpan bukti pelunasan. Jangan mau bayar bunga dan denda tidak wajar. Banyak korban yang berhasil menyelesaikan kasus dengan strategi ini.

E. Cari bantuan hukum

Kalau kamu bingung, minta bantuan:

  • LBH atau lembaga konsumen. Banyak yang memberi pendampingan gratis.
  • Advokat pribadi. Bisa membantu kalau kasusmu rumit atau kerugiannya besar.
    Komunitas korban pinjol. Ada banyak grup yang bisa memberi dukungan moral dan informasi.

Strategi jangka panjang agar kamu tidak terjebak lagi

Pengalaman dengan pinjol ilegal sering meninggalkan trauma. Supaya tidak jatuh ke lubang yang sama, kamu bisa terapkan strategi ini:

  1. Gunakan hanya pinjol resmi berizin OJK. Daftar resmi diperbarui tiap bulan di situs OJK. Jangan percaya pinjol yang muncul lewat iklan SMS, WhatsApp, atau media sosial.
  2. Bangun kebiasaan keuangan sehat. Biasakan menabung, walau sedikit. Buat dana darurat agar kamu tidak bergantung pada pinjaman cepat.
  3. Hindari gali lubang tutup lubang. Jangan pinjam pinjol baru untuk melunasi pinjol lama. Itu hanya memperburuk masalah.
  4. Edukasi diri dan keluarga. Ajarkan anggota keluarga agar jangan asal mengklik link atau aplikasi pinjaman. Banyak korban yang terjebak karena tidak tahu risikonya.
    Cari alternatif sehat. Kalau benar-benar butuh dana, coba koperasi resmi, bank, atau fintech lending legal dengan bunga lebih manusiawi.

Modus-Modus Terbaru Pinjol Ilegal menurut AFPI  

Berikut beberapa modus penipuan dan cara kerja pinjol ilegal yang AFPI soroti:

  1. Penawaran lewat WA atau SMS
    • Mereka menggunakan pesan WhatsApp atau SMS untuk menghubungi calon korban. 
    • Pesan tersebut bersifat pribadi dan tidak diminta (uninvited). 
    • Isi pesan biasanya menjanjikan pinjaman dengan persyaratan minimal, kadang “tanpa syarat apapun”.
    • Informasi seperti nama perusahaan, alamat, dan izin usaha sering disamarkan atau tidak jelas.
  2. Transfer langsung ke rekening korban
    • Modus baru dimana pinjol ilegal mengirim dana dulu ke korban (kecil) lalu menagih kembali dengan bunga besar.
    • Kadang saat laporan dilakukan, entitas sudah berganti nama atau domain sehingga sulit dilacak.
  3. Iklan di media sosial & nama mirip fintech legal
    • Iklan disebar di Instagram, Facebook, platform lain dengan tampilan yang meyakinkan. 
    • Nama aplikasi/platform dibuat mirip fintech yang resmi, misalnya perbedaan satu huruf, beda spasi, atau desain logo serupa.
    • Kadang mereka memasang logo OJK atau klaim “terdaftar” padahal palsu atau menyesatkan.
  4. Pinjaman kecil tapi tagihan membesar
    • Nilai pinjaman awal sering kecil (ratusan ribu sampai sekitar satu juta rupiah), tapi bunga + denda bikin total tagihan jadi dua kali atau lebih.
    • Korban yang tidak mampu bayar sering terpancing untuk pinjam lagi di platform lain ilegal (“gali lubang tutup lubang”).

Analisis Tambahan & Implikasi

Dari modus-modus di atas, ada beberapa hal penting yang perlu kamu pahami:

  • Penipuan pinjol ilegal makin berinovasi: bukan hanya bunga super tinggi, tapi cara-cara baru supaya korban merasa “tertarik duluan” lewat pesan pribadi, lalu dibuat tertekan.
  • Nama dan iklan semacam itu memperkuat kesan legalitas, sehingga korban yang tidak teliti mudah tertipu.
  • Berganti-ganti nama, domain, aplikasi adalah usaha supaya sulit dilacak oleh pihak berwenang (OJK / Kominfo).

Lindungi Dirimu, Pilih Jalan Legal

Menghadapi pinjol ilegal memang bikin stres, tapi ingat: kamu punya kendali. Kembalikan pokoknya saja, tolak bunga gila-gilaan, laporkan ancaman, dan jangan biarkan dirimu terus diteror.

Kalau butuh solusi finansial sehat, jangan ragu buat cek Tuwaga. Dari kartu kredit, tabungan, deposito, KTA, sampai dana tunai properti & kendaraan—semua ada, resmi, dan diawasi OJK. Plus, kamu bisa dapetin banyak insight finansial dan cek halaman TuwagaPromo buat nikmatin promo & diskon menarik di merchant favorit mall kamu! 🎉

Terakhir diupdate Thu, 25 September 2025
Baca selengkapnya

Tentang Penulis

Bagikan ke
Populer di 📈
Explore

Cek kumpulan promo terbaru, diskon, dan cashback biar belanja makin cuan!

Yuk update insight kamu lewat berita & tren terkini yang lagi ramai dibahas!

Cek info biaya, daftar layanan, dan rekomendasi produk yang kamu butuhin!

Butuh ide liburan atau rekomendasi film? Yuk jelajahi artikel lifestyle seru di sini!

Yuk cari tahu cara-cara simpel biar aktivitasmu makin efisien!

Lagi rame apa minggu ini? Cek disini aja! Mulai dari film, event, politik, promo & lainnya lengkap!

Minggu ke-4, September 2025

🛍️ Weekly Promo

Minggu ini banyak promo kece! Cek diskon, cashback, dan penawaran spesial buat kamu

🎉 Weekly Event

Butuh referensi acara seru minggu ini? Yuk cek event pilihan yang bisa kamu datengin!

🍿 Weekly Movies

Nonton apa minggu ini? Yuk lihat daftar film bioskop & streaming yang lagi rame!

💸 Weekly Finansial

Info finansial terkini: dari harga pasar, tren ekonomi, sampai tips kelola keuangan

🏛️ Weekly Politik

Isu politik apa yang lagi ramai? Cek kabar, analisis, dan update terbaru minggu ini

Populer di 📈

Promo dari merchant favorit

Ikuti Sosial Media Tuwaga

Info terbaru tentang finansial dan Tuwaga

Scroll to Top

Ubah profil?

Yakin ingin menyimpan perubahan profil?