Dunia entertainment Indonesia lagi digegerkan oleh isu keretakan rumah tangga Raisa dan Hamish, nih. Isu Raisa diduga telah menggugat cerai suaminya pertama kali mencuat di akun Instagram @rumpi_gosip, Rabu (22/10/2025).
Namun hingga artikel ini ditulis, belum ada konfirmasi baik dari Raisa maupun Hamish. Pengadilan Agama Jakarta Selatan juga belum menerima informasi gugatan cerai tersebut.
Diketahui saat menikah pada 3 September 2017 silam, Raisa menerima 500 gram emas batangan tunai sebagai mahar dari Hamish. Kalau benar bercerai, bagaimana dengan harta yang dimiliki bersama selama pernikahan?
Dalam perceraian, satu hal yang harus dibereskan selain hak asuh anak yaitu pembagian harta gono gini atau harta bersama. Yuk, kita bahas lebih lanjut di bawah ini!
💡 Jadi Poinnya…
- Harta Gono Gini = Milik Berdua: Semua aset yang dikumpulkan selama pernikahan dianggap sebagai harta gono-gini dan dibagi rata jika terjadi perceraian.
- Dua Jalur Pembagian: Pembagian harta gono-gini bisa dilakukan secara damai lewat kesepakatan, atau lewat putusan pengadilan jika tidak tercapai mufakat.
- Mahar Tetap Jadi Hak Istri: Mahar bukan harta bersama, melainkan hak penuh istri. Jadi saat bercerai, pemberian emas atau seserahan tetap jadi milik pribadi istri.
Apa Itu Harta Gono Gini?
Istilah “harta gono-gini” sebenarnya nggak disebutkan dalam undang-undang. Namun dalam Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, harta gono gini dijelaskan dengan istilah harta bersama, yaitu harta benda yang diperoleh selama perkawinan.
Artinya, semua kekayaan yang dihasilkan suami dan istri setelah, baik dari gaji, usaha, atau investasi, dianggap milik berdua. Sedangkan semua harta yang diperoleh secara pribadi sebelum menikah nggak termasuk dalam harta gono gini.
Jadi, kalau kamu pernah mendengar istilah “gono-gini”, itu sebenarnya adalah penyebutan populer dari “harta bersama” dalam konteks hukum perkawinan Indonesia.
Jenis-Jenis Harta Gono Gini
Menurut UU Perkawinan dan ahli hukum Sayuti Thalib dalam bukunya Hukum Kekeluargaan Indonesia, harta gono gini dibagi menjadi dua jenis, yaitu:
1. Harta Bersama (Gono-Gini): Semua aset atau kekayaan yang didapat selama pernikahan, termasuk rumah, kendaraan, tabungan, hingga bisnis, selama nggak diperoleh sebagai hadiah atau warisan pribadi.
2. Harta Pencaharian (Nafkah): Hasil usaha bersama atau salah satu pihak selama masa pernikahan.
Jadi, meskipun sebuah aset didapat setelah menikah, kalau asalnya dari warisan atau hibah, maka secara hukum tetap dianggap bukan harta bersama.
Baca Juga: 5 Hukum Perceraian dalam Islam & Dalilnya, Apakah Selalu Haram?
Hukum Pembagian Harta Gono-Gini
Dalam kasus perceraian, pembagian harta gono-gini diatur dalam Pasal 37 UU Perkawinan dan diperkuat lewat Putusan Mahkamah Agung No. 1448K/Sip/1974.
Intinya:
“Harta benda yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta bersama, dan apabila perkawinan putus karena perceraian, maka harta tersebut dibagi sama rata antara mantan suami dan istri.”
Pembagian harta gono gini berlaku adil yaitu 50:50, kecuali pasangan punya perjanjian pra nikah yang mengatur pemisahan harta. Kalau ada perjanjian pra nikah, maka pembagian mengikuti isi perjanjian. Misalnya 60:40 atau harta sepenuhnya terpisah.
Tapi kalau nggak ada perjanjian, maka semua harta hasil usaha selama pernikahan, dianggap milik bersama dan dibagi secara seimbang.
Hal ini sejalan juga dengan Kompilasi Hukum Islam (KHI) Pasal 97, yang menegaskan bahwa dalam perceraian, harta gono gini dibagi dua sama rata.
Cara Pembagian Harta Gono Gini dalam Perceraian
Setelah pengadilan memutus perceraian, tahap berikutnya adalah penyelesaian harta bersama. Ada dua cara yang bisa ditempuh yaitu melalui musyawarah atau pengadilan agama.
1. Pembagian di Luar Pengadilan
Cara ini dilakukan sesuai kesepakatan suami dan istri. Misalnya, mereka sepakat rumah utama tetap milik istri, sementara suami mendapatkan kendaraan dan deposito.
Bila perlu, mereka bisa menunjuk mediator untuk membantu prosesnya agar adil dan damai. Setelah mufakat, sebaiknya dibuatkan surat pembagian harta gono gini agar sah di mata hukum.
2. Pembagian Melalui Pengadilan
Kalau kesepakatan nggak tercapai, salah satu pihak bisa mengajukan gugatan ke pengadilan agama. Hakim akan menilai bukti-bukti dan mempertimbangkan faktor seperti:
- Besar kontribusi masing-masing pihak dalam memperoleh harta,
- Kebutuhan anak,
- dan kondisi finansial kedua belah pihak.
Umumnya, pembagian harta gono gini lewat jalur pengadilan tetap seimbang. Kecuali kalau salah satu pihak terbukti melakukan tindakan yang merugikan harta bersama. Misalnya, menjual aset tanpa izin atau berhutang besar tanpa sepengetahuan pasangan.
Gugurnya Hak atas Harta Gono Gini
Kira-kira, apakah hak suami maupun istri atas harta gono gini bisa hilang? Dikutip Legal Keluarga, ada beberapa kondisi yang bikin klaim harta gono-gini bisa gugur, antara lain:
- Adanya perjanjian pra nikah (pisah harta) yang sah dan tercatat di Disdukcapil.
- Aset diperoleh dari hibah atau warisan, meskipun didapat setelah menikah.
- Aset masih dalam jaminan bank, misalnya rumah yang masih dalam cicilan KPR.
- Tidak ada bukti kepemilikan sah, misalnya tidak bisa menunjukkan sertifikat atau dokumen kepemilikan yang valid saat sidang.
Baca Juga: Mau Gugat Cerai? Ini Biaya Mengurus Surat Cerai yang Perlu Disiapkan
Itu dia penjelasan lengkap soal pembagian harta gono gini dalam perceraian. Isu miring yang menerpa rumah tangga Raisa dan Hamish jadi pengingat bahwa pernikahan nggak melulu soal cinta, tapi juga transparansi finansial dalam rumah tangga.
Harta gono-gini diatur jelas oleh hukum agar nggak ada pihak yang dirugikan saat pernikahan berakhir. Kalau kamu sedang atau akan menikah, pahami dulu aturan soal harta bersama dan jangan ragu membuat perjanjian pra nikah jika dibutuhkan, ya.
FAQ Pembagian Harta Gono-Gini
1. Apakah istri yang menggugat cerai tetap berhak atas harta gono gini?
Tentu. Sesuai Pasal 35 ayat (1) UU Perkawinan, semua harta yang diperoleh selama pernikahan tetap dianggap milik bersama dan dibagi dua sama rata. Jadi, hak atas harta gono gini nggak hilang hanya karena pihak istri yang mengajukan gugatan.
2. Berapa persen pembagian harta gono gini untuk istri?
Secara umum, pembagian harta gono gini dilakukan 50 persen untuk suami dan 50 persen untuk istri. Tapi bisa berubah kalau ada perjanjian pra nikah atau kesepakatan musyawarah bersama.
3. Bagaimana jika suami nggak mau membagi harta gono-gini?
Istri bisa mengajukan gugatan pembagian harta gono gini bersamaan dengan gugatan cerai di Pengadilan Agama. Hakim bakal memutuskan pembagian berdasarkan bukti dan hukum yang berlaku.
4. Apa saja yang termasuk harta gono-gini?
Segala bentuk harta yang diperoleh dari hasil kerja atau usaha selama pernikahan, seperti rumah, kendaraan, investasi, atau tabungan. Tapi nggak termasuk warisan, hibah, dan hadiah pribadi.
5. Apakah mahar termasuk harta gono-gini?
Nggak, dong. Mahar adalah hak penuh istri. Jadi, dalam kasus seperti Raisa dan Hamish, mahar berupa 500 gram emas tetap jadi milik pribadi Raisa.