Gabung Tuwaga Club! dapatkan tools
finansial senilai Rp300rb GRATIS!

Gabung Sekarang
/
/
/
Surat Penarikan Leasing di 2025: Apa Saja yang Harus Kamu Tahu

Surat Penarikan Leasing di 2025: Apa Saja yang Harus Kamu Tahu

Ditulis oleh
 1 views
Terakhir diupdate Fri, 9 May 2025
surat penarikan leasing

Mau tahu gimana proses surat penarikan leasing itu sebenarnya? Surat penarikan leasing adalah pemberitahuan resmi dari pihak leasing buat menarik kendaraan yang cicilannya belum dibayar sesuai ketentuan. Proses ini penting banget kamu pahami supaya nggak panik kalau suatu saat harus menghadapinya.

Yuk, simak sampai tuntas biar nggak salah langkah! 😉

Apa Itu Surat Penarikan Kendaraan?

Bayangin kamu lagi nyicil motor atau mobil, tapi karena satu dan lain hal, cicilannya nunggak. Nah, pihak leasing bisa mengirimkan surat penarikan kendaraan. Surat ini bukan cuma surat biasa, tapi dokumen legal yang menandakan kalau kendaraan bisa diambil kembali oleh leasing karena tunggakan yang belum kamu lunasi.

Menurut Siplaw Firm, proses ini nggak dilakukan semena-mena, kok! Leasing wajib kasih pemberitahuan resmi dulu — biasanya lewat surat, telepon, atau bahkan email — sebelum kendaraan benar-benar ditarik. Ini sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.

Kapan Surat Penarikan Dikeluarkan?

Biasanya surat ini keluar kalau cicilan kamu udah telat 1–2 bulan atau lebih, dan nggak ada itikad baik buat bayar. Sebelum itu, leasing akan kirimkan beberapa kali pengingat atau peringatan. Kalau tetap nggak ada respons, barulah surat penarikan dikirimkan.

Surat ini jadi semacam last warning buat kamu menyelesaikan kewajiban. Kalau masih nggak ada pembayaran, pihak leasing bisa langsung menarik kendaraan kamu.

Baca Juga: Tips Sat-Set Anti Telat Cek Angsuran Motor Adira 2025!

Contoh Susunan Surat Penarikan Kendaraan

Kalo kamu penasaran gimana bentuk surat penarikannya, yuk lihat contoh susunan suratnya di bawah ini. Biasanya formatnya nggak jauh beda, kok.

Contoh Surat Penarikan Kendaraan


Surat Penarikan Kendaraan No: [Nomor Surat]

Tanggal: [Tanggal Surat Dikeluarkan]

Kepada Yth.
[Customer Name]
Alamat: [Alamat Konsumen]

Dengan hormat,

Kami dari [Nama Leasing], berdasarkan perjanjian kredit yang telah Anda buat dengan kami, menginformasikan bahwa kendaraan Anda yang terdaftar atas nama Anda dengan rincian sebagai berikut:

  • Nomor Polisi: [Nomor Polisi Kendaraan]
  • Merk/Tipe: [Merk Kendaraan]
  • Nomor Rangka: [Nomor Rangka Kendaraan]
  • Nomor Mesin: [Nomor Mesin Kendaraan]

Hingga saat ini, kami mencatat adanya tunggakan pembayaran cicilan selama [jumlah bulan]. Sesuai dengan ketentuan dalam kontrak, kami berhak melakukan penarikan kendaraan.

Kami memberikan kesempatan kepada Anda untuk melunasi tunggakan cicilan hingga [tanggal terakhir pembayaran]. Jika pembayaran belum dilakukan sampai batas waktu tersebut, kami akan melakukan penarikan kendaraan sesuai prosedur yang berlaku.

Kami mengharapkan kerjasama Anda untuk segera menyelesaikan kewajiban ini.

Hormat kami,
[Perusahaan Leasing]
[Alamat Perusahaan Leasing]
[Kontak Perusahaan Leasing]


Prosedur Penarikan Kendaraan oleh Leasing

Setelah surat dikirim, pihak leasing akan menghubungi kamu. Kalau cicilan belum juga dibayar, mereka bisa menurunkan tim lapangan buat ambil kendaraan. Tapi inget ya, semua ini harus dilakukan sesuai hukum dan etika!

Petugas leasing harus punya surat tugas, identitas resmi, dan melakukan penarikan dengan cara yang sopan, tanpa kekerasan atau paksaan. Kalau kamu merasa prosedurnya dilanggar, kamu bisa lapor ke OJK atau Lembaga Perlindungan Konsumen.

Tips Hadapi Surat Penarikan Leasing

📌 1. Jangan panik, tetap tenang
Terima surat? Ambil napas dulu. Cek berapa tunggakan kamu dan segera hubungi pihak leasing.
📌 2. Tunjukkan itikad baik
Kalau kamu memang lagi kesulitan, jelaskan kondisi kamu dan minta opsi seperti restrukturisasi kredit atau perpanjangan waktu pembayaran.
📌 3. Jaga komunikasi tetap terbuka
Semakin cepat kamu merespons, semakin besar peluang masalah ini bisa selesai tanpa penarikan.

Rekomendasi Produk

Waspada dan Kelola Keuangan Lebih Bijak!

Surat penarikan leasing bukan akhir dari segalanya. Justru ini jadi wake-up call buat kamu supaya lebih hati-hati dalam mengatur keuangan. Dengan paham proses dan hak-hak kamu, penarikan bisa dihindari — dan kamu tetap bisa pegang kendali atas asetmu. 💪

Mau hidup finansial yang lebih terencana? Tuwaga hadir jadi sahabat finansialmu! Yuk, temukan info lengkap seputar kartu kredit, KTA, tabungan, deposito, dana tunai properti & kendaraan, sampai artikel keuangan ringan tapi insightful. Bisa langsung apply produk finansial juga, semua dalam satu platform!

👉 Cek sekarang di Tuwaga dan mulai kelola keuanganmu dengan lebih cerdas.

Bagikan ke

Tentang Penulis

Ikuti Sosial Media Tuwaga

Info terbaru tentang finansial dan Tuwaga

Scroll to Top

Ubah profil?

Yakin ingin menyimpan perubahan profil?