Dalam dunia bisnis, kepercayaan aja nggak cukup buat menjamin kelancaran kerja sama. Kamu butuh bukti tertulis yang jelas dan mengikat secara hukum. Nah, di sinilah pentingnya surat perjanjian kerja sama usaha.
Dokumen ini bukan cuma formalitas, tapi jadi pegangan yang melindungi semua pihak dari risiko di kemudian hari. Jadi, yuk bahas lengkap mulai dari pengertian, fungsi, cara bikin, sampai contohnya.
💡 Jadi Poinnya…
- Perlindungan Hukum: Surat perjanjian jadi bukti sah yang melindungi hak dan kewajiban semua pihak dalam bisnis.
- Format Jelas: Cantumkan identitas, isi kerja sama, jangka waktu, serta ketentuan penyelesaian sengketa agar legal dan rapi.
- Bisa Jadi Bukti: Kalau muncul konflik, surat ini bisa dijadikan acuan dan alat bukti kuat di pengadilan.
Apa Itu Surat Perjanjian Kerjasama Usaha?
Dilansir dari MyRobin, surat perjanjian kerja sama usaha adalah dokumen tertulis yang berisi kesepakatan antara dua atau lebih pihak untuk mencapai tujuan bisnis bersama. Dokumen ini punya kekuatan hukum dan bisa dijadikan alat bukti kalau terjadi masalah di kemudian hari.
Secara umum, surat ini berfungsi untuk memastikan hak dan kewajiban semua pihak terlaksana sesuai kesepakatan.
Ada dua jenis surat perjanjian kerja sama:
- Perjanjian autentik, yaitu surat yang dibuat dan disahkan oleh pejabat berwenang seperti notaris atau saksi resmi negara.
- Perjanjian di bawah tangan, yang dibuat tanpa saksi resmi. Jenis ini tetap sah selama memenuhi unsur hukum, tapi risikonya lebih tinggi jika terjadi perselisihan.
Format Umum Surat Perjanjian Kerjasama Usaha
- Judul surat yang menjelaskan jenis kerja sama.
- Pembuka berisi tanggal, tempat, dan pernyataan bahwa para pihak sepakat menjalin kerja sama.
- Identitas lengkap pihak-pihak yang terlibat.
- Latar belakang dan tujuan perjanjian.
- Isi perjanjian mencakup hak, kewajiban, tanggung jawab, jangka waktu, dan pembagian hasil.
- Ketentuan tambahan seperti force majeure, pembatalan, dan penyelesaian sengketa.
- Penutup, tanda tangan, dan materai.
Baca Juga: 12 Contoh Template Surat Resmi Perusahaan yang Sering Digunakan, Pahami Formatnya
Cara Membuat Surat Perjanjian Kerjasama Usaha
Biar hasilnya sah dan profesional, ada beberapa hal penting yang perlu kamu perhatikan waktu menyusun surat perjanjian.
- Tulis judul surat dengan jelas: Misalnya “Surat Perjanjian Kerjasama Usaha” atau sesuai jenis kerja samanya.
- Cantumkan identitas pihak-pihak yang terlibat: Nama, alamat, jabatan, dan nomor identitas harus lengkap dan benar.
- Jelaskan latar belakang perjanjian: Tuliskan alasan kenapa kerja sama ini dilakukan, seperti kebutuhan bisnis atau investasi.
- Tuliskan isi perjanjian: Bagian ini memuat objek kerja sama, hak dan kewajiban masing-masing pihak, serta pembagian keuntungan dan tanggung jawab.
- Atur jangka waktu dan ketentuan lain: Misalnya, berapa lama kerja sama berlangsung, bagaimana sistem pembayaran, hingga cara penyelesaian sengketa.
- Bubuhkan tanda tangan dan materai: Supaya sah secara hukum, semua pihak wajib menandatangani surat bermaterai sesuai ketentuan.
Setelah semua unsur di atas lengkap, barulah kamu bisa melanjutkan dengan menulis isi surat sesuai kebutuhan bisnis. Berikut contoh surat perjanjian kerja sama usaha yang bisa kamu jadikan acuan (isi contoh fiktif, bukan data asli).
Contoh Surat Perjanjian Kerjasama Usaha
SURAT PERJANJIAN KERJASAMA USAHA
Pada hari ini, Rabu, tanggal 23 Oktober 2025, kami yang bertanda tangan di bawah ini:
Pihak Pertama
Nama: Andi Prasetyo
Alamat: Jl. Melati No. 12, Jakarta Selatan
No. KTP: 317XXXXXXXXXXXX
Pihak Kedua
Nama: Rina Kartika
Alamat: Jl. Kemuning No. 45, Jakarta Timur
No. KTP: 317XXXXXXXXXXXX
Kedua belah pihak sepakat untuk mengadakan kerja sama usaha di bidang penjualan makanan dan minuman dengan ketentuan sebagai berikut:
Pasal 1 – Tujuan Kerjasama
Pihak Pertama dan Pihak Kedua sepakat bekerja sama dalam mendirikan dan menjalankan usaha kuliner bernama “Rasa Nusantara Café”.
Pasal 2 – Modal dan Pembagian Keuntungan
- Modal awal sebesar Rp100.000.000 disetorkan bersama oleh kedua pihak dengan pembagian:
- Pihak Pertama: Rp60.000.000
- Pihak Kedua: Rp40.000.000
 
- Keuntungan bersih setiap bulan akan dibagi sesuai persentase modal, yaitu 60% untuk Pihak Pertama dan 40% untuk Pihak Kedua.
Pasal 3 – Jangka Waktu
Perjanjian ini berlaku selama 2 (dua) tahun terhitung sejak tanggal penandatanganan dan dapat diperpanjang berdasarkan kesepakatan kedua pihak.
Pasal 4 – Hak dan Kewajiban
- Pihak Pertama bertanggung jawab pada manajemen operasional dan pengelolaan keuangan.
- Pihak Kedua bertanggung jawab pada pemasaran dan pengadaan bahan baku.
Pasal 5 – Penyelesaian Perselisihan
Jika di kemudian hari terjadi perselisihan, kedua pihak sepakat untuk menyelesaikannya secara musyawarah. Jika tidak tercapai kesepakatan, maka diselesaikan melalui jalur hukum sesuai peraturan perundang-undangan.
Pasal 6 – Penutup
Perjanjian ini dibuat rangkap dua, bermaterai cukup, dan masing-masing pihak memegang satu salinan yang memiliki kekuatan hukum sama.
Dibuat di Jakarta, pada tanggal 23 Oktober 2025.
Pihak Pertama
(tanda tangan & nama jelas)
Pihak Kedua
(tanda tangan & nama jelas)
Baca Juga: Contoh Surat Rekomendasi Atasan untuk Pinjaman: Contekan untuk Kamu
Pentingnya Surat Perjanjian Kerjasama
Surat perjanjian kerja sama bukan cuma soal formalitas. Dokumen ini punya fungsi penting yang bisa melindungi semua pihak yang terlibat.
- Memberi rasa aman: Semua pihak punya kepastian hukum karena isi surat mengikat secara legal.
- Menjamin hak dan kewajiban: Tiap pihak tahu dengan jelas apa yang harus dilakukan dan apa yang didapat.
- Meminimalkan risiko konflik: Isi surat bisa jadi acuan kalau terjadi kesalahpahaman.
- Bukti hukum: Kalau sengketa sampai ke pengadilan, surat perjanjian bisa dijadikan alat bukti yang kuat.
Surat perjanjian kerja sama usaha bukan cuma bukti formal, tapi pondasi penting untuk menjaga kejelasan dan keadilan dalam bisnis. Jadi, pastikan setiap kesepakatan tertulis rapi dan ditandatangani sah, biar kerja samanya lancar dan aman di mata hukum.
Mau info finansial lebih lengkap? Cek Tuwaga untuk rekomendasi produk finansial seperti kartu kredit, tabungan, KTA, dan deposito biar pengelolaan keuanganmu tetap stabil!
 
							 
											













































