Syarat pengajuan tunjangan istri CPNS adalah ketentuan administrasi yang wajib dipenuhi CPNS maupun PNS yang sudah menikah agar berhak menerima tambahan penghasilan keluarga sebesar persentase tertentu dari gaji pokok.
Mulai dari dokumen pernikahan, formulir KP4, hingga aturan tunjangan gand, semua perlu dipahami biar hak kamu nggak kelewat. Yuk, kita bahas pelan-pelan dan lengkap di sini!
💡 Jadi, Poinnya…
- Tunjangan Istri = Hak, Tapi Ada Syaratnya: CPNS dan PNS yang sudah menikah sah berhak mengajukan tunjangan istri, selama dokumen lengkap dan status keluarga sudah tercatat resmi di instansi.
- Besarannya 10% dari Gaji Pokok: Mengacu aturan pemerintah, tunjangan istri diberikan sebesar 10% dari gaji pokok PNS, cukup signifikan buat bantu keuangan keluarga.
- Wajib Lapor & Update Data: Setiap perubahan status keluarga (nikah, cerai, meninggal) harus segera dilaporkan supaya tidak terjadi kelebihan bayar yang bisa jadi masalah di kemudian hari.
Apa Itu Tunjangan Istri CPNS & PNS?
Dilansir dari Kabar Kita, tunjangan istri CPNS dan PNS adalah tunjangan keluarga yang diberikan negara kepada aparatur sipil yang sudah menikah secara sah. Tujuannya jelas: membantu kesejahteraan keluarga pegawai negeri, karena kebutuhan rumah tangga tentu berbeda setelah menikah.
Meski sering disebut “tunjangan istri PNS”, pada praktiknya CPNS yang sudah menikah juga bisa mengajukan, tergantung kebijakan instansi dan status pengangkatan. Intinya, selama status pernikahan sah dan dilaporkan, hak ini bisa diproses.
Dasar Aturan Tunjangan Istri PNS
Besaran dan ketentuan tunjangan istri diatur dalam peraturan pemerintah, salah satunya PP No. 15 Tahun 2019, yang menyebutkan:
- Tunjangan istri = 10% dari gaji pokok
- Diberikan kepada PNS yang memiliki istri sah
- Tidak berlaku ganda jika suami-istri sama-sama PNS
Dengan kata lain, tunjangan ini bukan nominal tetap, tapi mengikuti golongan dan masa kerja PNS yang bersangkutan.
Syarat Pengajuan Tunjangan Istri/Suami dan Anak bagi ASN
Tunjangan keluarga merupakan hak ASN yang sudah berkeluarga, baik tunjangan istri/suami maupun tunjangan anak. Tapi perlu dicatat, pemberiannya tidak otomatis, melainkan harus diajukan dengan memenuhi ketentuan dan dokumen yang berlaku.
Nah, dilansir dari Pemkab Boyolali, ini syarat pengajuan tunjangan istri ASN:
1. Ketentuan Tunjangan Istri / Suami ASN
Tunjangan istri atau suami diberikan kepada ASN yang sudah menikah secara sah menurut hukum. Adapun ketentuannya sebagai berikut:
- Hanya diberikan untuk 1 (satu) istri atau suami yang sah
- Besaran tunjangan sebesar 10% dari gaji pokok ASN
- Tunjangan dihentikan mulai bulan berikutnya setelah terjadi:
- Perceraian, atau
- Istri/suami meninggal dunia
Artinya, setiap perubahan status perkawinan wajib segera dilaporkan, supaya tidak terjadi kelebihan bayar yang bisa berdampak administratif ke depannya.
2. Ketentuan Tunjangan Anak ASN
Selain tunjangan pasangan, ASN juga berhak menerima tunjangan anak dengan ketentuan tertentu sebesar 2% per anak, maksimal 3 anak. Anak yang dapat diberikan tunjangan meliputi anak kandung, anak tiri, atau anak angkat, dengan syarat:
- Belum berusia lebih dari 21 tahun
- Belum pernah menikah
- Tidak memiliki penghasilan sendiri
- Masih menjadi tanggungan ASN yang bersangkutan
Untuk anak yang berusia di atas 21 hingga maksimal 25 tahun, tunjangan masih bisa diberikan jika anak tersebut masih aktif kuliah, dengan melampirkan surat keterangan resmi dari kampus.
3. Syarat Dokumen Pengajuan Tunjangan Keluarga ke BKPPD
Untuk mendapatkan tunjangan istri/suami dan anak, ASN perlu mengajukan permohonan ke BKPPD atau unit kepegawaian terkait dengan melampirkan dokumen berikut:
- Formulir Pengajuan Tunjangan Keluarga: Disahkan oleh lurah dan camat
- Laporan Pernikahan: Pernikahan pertama, kedua, dan seterusnya jika ada
- Fotokopi Surat Nikah/Akta Nikah: Dilegalisir oleh KUA atau Catatan Sipil
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
- Jika sudah TTE/barcode, tidak perlu legalisir
- Jika belum, wajib dilegalisir
- Fotokopi Akta Kelahiran Anak dilegalisir
- Ladger Gaji ASN dilegalisir Kepala OPD
- Ladger Gaji Suami/Istri (Jika keduanya sama-sama PNS)
- Fotokopi SK Terakhir, seperti:
- SK CPNS
- SK PNS
- SK Kenaikan Pangkat
- SK Kenaikan Gaji Berkala (KGB)
- Surat Izin Cerai & Akta Cerai / Surat Keterangan Kematian (Jika ASN berstatus duda/janda)
- Surat Keterangan Masih Kuliah dari Kampus (Untuk anak usia 21–25 tahun)
- Ijazah atau Surat Keterangan Lulus (Digunakan untuk penghapusan anak dari tunjangan)
Hindari Tunjangan Ganda
Jika suami dan istri sama-sama ASN/PNS, maka:
- Tunjangan keluarga hanya diberikan kepada salah satu
- Biasanya kepada ASN dengan gaji pokok lebih besar
- Wajib melampirkan ladger gaji kedua belah pihak
Aturan ini dibuat untuk menjaga transparansi dan kepatuhan terhadap ketentuan keuangan negara.
Cara Mengajukan Tunjangan Istri CPNS & PNS
Biar nggak bingung, ini alur singkat dan umum yang biasanya berlaku 👇
- Kumpulkan Semua Dokumen: Pastikan dokumen lengkap dan rapi. Kalau perlu legalisir, lakukan dari awal biar nggak bolak-balik.
- Isi Formulir KP4: Isi dengan data yang benar dan sesuai dokumen resmi.
- Ajukan ke Bagian Kepegawaian: Lewat atasan langsung atau langsung ke unit SDM/keuangan sesuai SOP instansi.
- Proses Verifikasi: Data akan dicek dan diperbarui di sistem kepegawaian. Kalau lolos, tunjangan akan mulai dibayarkan.
Hak Keluarga Jangan Sampai Terlewat
Syarat pengajuan tunjangan istri CPNS dan PNS sebenarnya tidak rumit, asalkan kamu paham alurnya dan menyiapkan dokumen dengan lengkap. Tunjangan ini adalah hak, tapi juga tanggung jawab, karena setiap perubahan status wajib dilaporkan.
Buat kamu yang sedang merapikan keuangan keluarga, bukan cuma soal tunjangan, tapi juga perencanaan jangka panjang, Tuwaga bisa jadi partner terbaikmu!
Di Tuwaga, kamu bisa:
- Bandingin kartu kredit, tabungan, deposito, dan KTA
- Cari solusi dana tunai properti & kendaraan
- Baca artikel finansial keluarga yang relevan dan aplikatif
- Apply produk keuangan secara online & aman
Plus, cek juga TuwagaPromo buat dapetin promo dan diskon menarik di merchant favorit! Yuk, kelola keuangan keluarga dengan lebih cerdas dan terencana bareng Tuwaga.















































